Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr Erwin Adiabakti, S.H., M.H. PAISAL TULAKBAR Bin (Alm) RUSLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 829/O.4.14/Ft.1/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Erwin Adiabakti, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PAISAL TULAKBAR Bin (Alm) RUSLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

PRIMAIR

Bahwa ia Terdakwa Paisal Tulakbar selaku Perangkat/Sekretaris Kampung pada Kampung Biatan Lempake Kecamatan Biatan Kabupaten Berau berdasarkan Keputusan Kepala Kampung Biatan Lempake Nomor 05 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Perangkat Sekretaris Kampung, Peraturan  Bupati Berau Nomor 62 Tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kampung Pasal 5 ayat 1, Peraturan Kampung Biatan Lempake Nomor 05 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kampung Biatan Lempake Kecamatan Biatan Lempake Kabupaten Berau (Lembaran Kampung Tahun 2019 Nomor 5), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi antara bulan Desember 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Kantor Kepala Kampung Biatan Lempake, Jl. Hasanuddin RT. 003 Kampung Biatan Lempake Kecamatan Biatan Kabupaten Berau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan melawan hukum yaitu telah melakukan penyalahgunaan pengelolaan keuangan Kampung Biatan Lempake Kecamatan Biatan Kabupaten Berau dengan manipulasi surat Permohonan Rekomendasi Pencairan dan melaksanakan proses Pencairan Anggaran Kampung Biatan Lempake pada saat pembuatan SPP (Surat Perintah Pembayaran) Tanpa didahului oleh SPJ dari masing-masing Pelaksana Kegiatan; memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa setidak-tidaknya sebesar Rp1.834.133.996,17 (satu miliar delapan ratus tiga puluh empat juta seratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh enam koma tujuh belas rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut; yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negarayaitu setidak-tidaknya sebesar Rp1.834.133.996,17 (satu miliar delapan ratus tiga puluh empat juta seratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh enam koma tujuh belas rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana sesuai Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu Inspektorat Kabupaten Berau Nomor: 700/20/LHADTT/IRBAN.I/XII/2025, tanggal 15 Desember 2025. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

 

SUBSIDIAIR

           Bahwa ia Terdakwa Paisal Tulakbar selaku Perangkat/Sekretaris Kampung pada Kampung Biatan Lempake Kecamatan Biatan Kabupaten Berau berdasarkan Keputusan Kepala Kampung Biatan Lempake Nomor 05 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Perangkat Sekretaris Kampung, Peraturan  Bupati Berau Nomor 62 Tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kampung Pasal 5 ayat 1, Peraturan Kampung Biatan Lempake Nomor 05 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kampung Biatan Lempake Kecamatan Biatan Lempake Kabupaten Berau (Lembaran Kampung Tahun 2019 Nomor 5), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi antara bulan Desember 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Kantor Kepala Kampung Biatan Lempake, Jl. Hasanuddin RT. 003 Kampung Biatan Lempake Kecamatan Biatan Kabupaten Berau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan Terdakwa setidak-tidaknya sebesar Rp1.834.133.996,17 (satu miliar delapan ratus tiga puluh empat juta seratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh enam koma tujuh belas rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut; menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu selaku Perangkat/Sekretaris Kampung berdasarkan Keputusan Kepala Kampung Biatan Lempake Kecamatan Biatan Kabupaten Berau yang merupakan Koordinator PPKK (Pejabat Pengelola Keuangan Kampung) yang memiliki akses terhadap dokumen pencairan dana, rekomendasi kecamatan, serta pengendalian informasi saldo rekening Kampung telah melakukan manipulasi informasi mengenai saldo dan mutasi rekening kampung kemudian mengajukan permohonan rekomendasi pemindahbukuan dan pencairan ke Kecamatan dengan menggunakan keterangan yang tidak sesuai fakta dan meminta tanda tangan Kepala Kampung dan Bendahara Kampung pada slip penarikan/cek dengan berbagai alasan yang direkasaya serta dana yang telah dicairan tidak disetorkan ke rekening Kampung, tidak di catat dalam penatausahaan kas dan tidak dibuatkan pertanggungjawaban (SPJ), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu setidak-tidaknya sebesar Rp1.834.133.996,17 (satu miliar delapan ratus tiga puluh empat juta seratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh enam koma tujuh belas rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana sesuai Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu Inspektorat Kabupaten Berau Inspektorat Kabupaten Berau Nomor: 700/20/LHADTT/IRBAN.I/XII/2025 tanggal 15 Desember 2025. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

--- ATAU---

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa Paisal Tulakbar selaku Perangkat/Sekretaris Kampung pada Kampung Biatan Lempake Kecamatan Biatan Kabupaten Berau berdasarkan Keputusan Kepala Kampung Biatan Lempake Nomor 05 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Perangkat Sekretaris Kampung, Peraturan  Bupati Berau Nomor 62 Tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kampung Pasal 5 ayat 1, Peraturan Kampung Biatan Lempake Nomor 05 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kampung Biatan Lempake Kecamatan Biatan Lempake Kabupaten Berau (Lembaran Kampung Tahun 2019 Nomor 5), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi antara bulan Desember 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Kantor Kepala Kampung Biatan Lempake, Jl. Hasanuddin RT. 003 Kampung Biatan Lempake Kecamatan Biatan Kabupaten Berau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya