Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
392/Pid.B/2024/PN Smr SONDANG TUA LESTARI, S.H KAMIL Bin KAWARUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 392/Pid.B/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1681/O.4.11.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SONDANG TUA LESTARI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KAMIL Bin KAWARUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

---------Bahwa Terdakwa KAMIL Bin KAWARUDDIN pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 05.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, yang bertempat di Jl. Untung Suropati RT.- No.- Kel. Karang Asam Ulu Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda (tepatnya di Toko AMW Vape Store Samarinda)  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan perbuatan ”Yang mengambil barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud akan dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan terdakwa dengan  cara sebagai berikut:

    • Bahwa awalnya pada hari Kamis pada tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa datang ke Toko Vape AMW Vape Store Samarinda di Jl. Untung Suropati Kel. Karang Asam Ulu Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda untuk membeli vape di took tersebut namun karena harganya yang mahal maka Terdakwa tidak jadi membeli, kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 05.00 Wita setelah Terdakwa pulang dari rumah Teman Terdakwa di daerah Pergudangan Ir. Sutami Samarinda Terdakwa melewati Toko AMW Vape Store dan melihat took vape tersebut dalam keadaan tutup kemudian Terdakwa parkirkan sepeda motor milik Terdakwa didekat kantor Pos kemudian Terdakwa mendatangi toko vape tersebut namun karena pintu toko yang menggunakan gerendel terkunci dengan gembok kemudian gerendenya Terdakwa rusak menggunakan obeng yang Terdakwa bawa hingga gerendel rusak kemudian Terdakwa masuk kedalam toko dan mengambil barang-barang berupa 7 (tujuh) buah BATERAI VRK 21700 ORENGE, 2 (dua) buah RBA - MOBB 2 ODB; 2 (dua) buah RBA - DOTSHELL CLONE; 1 (satu) buah RBA – PANDORA; 1 (satu) buah JOUZU FOR RBA – BLUE; 1 (satu) buah BORRO TANK CENTAURUS; 1 (satu) buah BLAZE - RBA BRIDGE; 12 (dua belas) buah CT URSA V2 0.6; 1 (satu) THELEMA QUEST 200W MOD PURPLE; 1 (satu) buah THELEMA SOLO 100W FREEDOM SENTINAL; 1 (satu) Gear Box Mod V.1 by Coil Gear – Lilac; 1 (satu) Gear Box Mod V.1 by Coil Gear – Gold; 1 (satu) buah Hex Ohm 3.0 Anodized Polos – Red; 1 (satu) Centaurus 200 Box Mod - matte red carbon fiber; 1 (satu) buah KUKA AIO KIT – BLUE; 1 (satu) VANDY VAPE PULSE AIO MINI KIT INCLUDE RBA FROSTED PINK; 1 (satu) buah VANDY VAPE PULSE AIO MINI KIT INCLUDE RBA FROSTED PURPLE; 1 (satu) buah DOTAIO V2 – LITE; 2 (dua) buan DOTAIO V2 – PINK; 4 (empat) buah DOTAIO V2 ALL WARNA; 1 (satu) buah DOVPOO PANDA VEE2 TIFFANY BLUE; 2 (dua) buah SAN AIO; 2 (dua) buah CENTAURUS M100 ALL WARNA; 1 (satu) buah VENUS NANO POD BROWN; 1 (satu) buah VENUS NANO POD GREEN; 1 (satu) buah CALIBURN AK 2 GLOOMY GREEN; 3 (tiga) buah CALIBURN AK 2 NEON ORANGE; 1 (satu) buah FELLIN A2 KIT; 2 (dua) buah APX S2 KIT; 2 (dua) buah TIGER WONG VOL.3 60ML - 3MG; 2 (dua) buah MULA FRESA (3MG); 1 (satu) buah ES KRIM MALL V1 60ML (MINT CHOCOLATE CHIP) - MG, 1 (satu) buah TIGER WONG VOL2 60ML 3MG kemudian setelah berhasil mengambil barang-barang yang ada didalam toko vape tersebut kemudian Terdakwa pergi menggunakan sepeda motor kearah Balikpapan;
    • Bahwa barang-barang yang diambil oleh Terdakwa telah Terdakwa jual ke daerah Grogot Toko Vape yang  Terdakwa tidak mengetahui nama Toko tersebut sebanyak 38 Biji seharga Rp. 7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah) dan ke daerah semboja Toko Vape Asgard sebanyak 2 Biji seharga Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan dari semua barang-barang yang Terdakwa ambil tersebut masih ada yang belum terjual yaitu 1 (satu) unit KUKA AIO KIT – BLUE; 1 (satu) unit VANDY VAPE PULSE AIO MINI KIT INCLUDE RBA FROSTED PINK; 1 (satu) unit Centaurus Q200 Box Mod - matte red carbon fiber; 1 (satu) Unit THELEMA QUEST 200W MOD PURPLE; 1 (satu) Unit SAN AIO; 1 (satu) buah kotak dari RBA - DOTSHELL CLONE; 1 (satu) kotak warna biru yang berisi 1 (satu buah JOUZU FOR RBA – BLUE; 1 (satu) botol TIGER WONG VOL2 60ML 3MG berikut kotaknya; 1 (satu) botol TIGER WONG VOL.3 60ML - 3MG berikut kotaknya j 1 (satu) botal MULA FRESA (3MG) berikut kotaknya, 1 (satu) set RBA - MOBB 2 0DB berikut bungkusnya;
    • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban ADRIYAN MARCO OWEN Bin LIM TJAI LUAN mengalami kerugian sebesar Rp.29.545.000,- (Dua Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Empat Puluh Lima RIbu Rupiah);
    • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin mengambil barang-barang milik Saksi Korban ADRIYAN MARCO OWEN Bin LIM TJAI LUAN.

-----Perbuatan Terdakwa KAMIL Bin KAWARUDDIN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal  363 Ayat (1) Ke-3 KUHP Tentang Pencurian. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa KAMIL Bin KAWARUDDIN pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 05.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, yang bertempat di Jl. Untung Suropati RT.- No.- Kel. Karang Asam Ulu Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda (tepatnya di Toko AMW Vape Store Samarinda)  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan perbuatan ”Yang mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan  cara sebagai berikut:

    • Bahwa awalnya pada hari Kamis pada tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa datang ke Toko Vape AMW Vape Store Samarinda di Jl. Untung Suropati Kel. Karang Asam Ulu Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda untuk membeli vape di took tersebut namun karena harganya yang mahal maka Terdakwa tidak jadi membeli, kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 05.00 Wita setelah Terdakwa pulang dari rumah Teman Terdakwa di daerah Pergudangan Ir. Sutami Samarinda Terdakwa melewati Toko AMW Vape Store dan melihat took vape tersebut dalam keadaan tutup kemudian Terdakwa parkirkan sepeda motor milik Terdakwa didekat kantor Pos kemudian Terdakwa mendatangi toko vape tersebut namun karena pintu toko yang menggunakan gerendel terkunci dengan gembok kemudian gerendenya Terdakwa rusak menggunakan obeng yang Terdakwa bawa hingga gerendel rusak kemudian Terdakwa masuk kedalam toko dan mengambil barang-barang berupa 7 (tujuh) buah BATERAI VRK 21700 ORENGE, 2 (dua) buah RBA - MOBB 2 ODB; 2 (dua) buah RBA - DOTSHELL CLONE; 1 (satu) buah RBA – PANDORA; 1 (satu) buah JOUZU FOR RBA – BLUE; 1 (satu) buah BORRO TANK CENTAURUS; 1 (satu) buah BLAZE - RBA BRIDGE; 12 (dua belas) buah CT URSA V2 0.6; 1 (satu) THELEMA QUEST 200W MOD PURPLE; 1 (satu) buah THELEMA SOLO 100W FREEDOM SENTINAL; 1 (satu) Gear Box Mod V.1 by Coil Gear – Lilac; 1 (satu) Gear Box Mod V.1 by Coil Gear – Gold; 1 (satu) buah Hex Ohm 3.0 Anodized Polos – Red; 1 (satu) Centaurus 200 Box Mod - matte red carbon fiber; 1 (satu) buah KUKA AIO KIT – BLUE; 1 (satu) VANDY VAPE PULSE AIO MINI KIT INCLUDE RBA FROSTED PINK; 1 (satu) buah VANDY VAPE PULSE AIO MINI KIT INCLUDE RBA FROSTED PURPLE; 1 (satu) buah DOTAIO V2 – LITE; 2 (dua) buan DOTAIO V2 – PINK; 4 (empat) buah DOTAIO V2 ALL WARNA; 1 (satu) buah DOVPOO PANDA VEE2 TIFFANY BLUE; 2 (dua) buah SAN AIO; 2 (dua) buah CENTAURUS M100 ALL WARNA; 1 (satu) buah VENUS NANO POD BROWN; 1 (satu) buah VENUS NANO POD GREEN; 1 (satu) buah CALIBURN AK 2 GLOOMY GREEN; 3 (tiga) buah CALIBURN AK 2 NEON ORANGE; 1 (satu) buah FELLIN A2 KIT; 2 (dua) buah APX S2 KIT; 2 (dua) buah TIGER WONG VOL.3 60ML - 3MG; 2 (dua) buah MULA FRESA (3MG); 1 (satu) buah ES KRIM MALL V1 60ML (MINT CHOCOLATE CHIP) - MG, 1 (satu) buah TIGER WONG VOL2 60ML 3MG kemudian setelah berhasil mengambil barang-barang yang ada didalam toko vape tersebut kemudian Terdakwa pergi menggunakan sepeda motor kearah Balikpapan;
    • Bahwa barang-barang yang diambil oleh Terdakwa telah Terdakwa jual ke daerah Grogot Toko Vape yang  Terdakwa tidak mengetahui nama Toko tersebut sebanyak 38 Biji seharga Rp. 7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah) dan ke daerah semboja Toko Vape Asgard sebanyak 2 Biji seharga Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan dari semua barang-barang yang Terdakwa ambil tersebut masih ada yang belum terjual yaitu 1 (satu) unit KUKA AIO KIT – BLUE; 1 (satu) unit VANDY VAPE PULSE AIO MINI KIT INCLUDE RBA FROSTED PINK; 1 (satu) unit Centaurus Q200 Box Mod - matte red carbon fiber; 1 (satu) Unit THELEMA QUEST 200W MOD PURPLE; 1 (satu) Unit SAN AIO; 1 (satu) buah kotak dari RBA - DOTSHELL CLONE; 1 (satu) kotak warna biru yang berisi 1 (satu buah JOUZU FOR RBA – BLUE; 1 (satu) botol TIGER WONG VOL2 60ML 3MG berikut kotaknya; 1 (satu) botol TIGER WONG VOL.3 60ML - 3MG berikut kotaknya j 1 (satu) botal MULA FRESA (3MG) berikut kotaknya, 1 (satu) set RBA - MOBB 2 0DB berikut bungkusnya;
    • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban ADRIYAN MARCO OWEN Bin LIM TJAI LUAN mengalami kerugian sebesar Rp.29.545.000,- (Dua Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Empat Puluh Lima RIbu Rupiah);
    • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin mengambil barang-barang milik Saksi Korban ADRIYAN MARCO OWEN Bin LIM TJAI LUAN.

-----Perbuatan Terdakwa KAMIL Bin KAWARUDDIN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal  362 KUHP Tentang Pencurian. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya