Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MARTUA PARULIAN SINAGA, SH | ASRIANSYAH | 2 | MARTUA PARULIAN SINAGA, SH | ASNAH | 3 | MARTUA PARULIAN SINAGA, SH | ASRIAH | 4 | MARTUA PARULIAN SINAGA, SH | ASRIN | 5 | MARTUA PARULIAN SINAGA, SH | MUSTAFA | 6 | BORIST HESKIA SIMANJUNTAK, SH | ASRIANSYAH | 7 | BORIST HESKIA SIMANJUNTAK, SH | ASNAH | 8 | BORIST HESKIA SIMANJUNTAK, SH | ASRIAH | 9 | BORIST HESKIA SIMANJUNTAK, SH | ASRIN | 10 | BORIST HESKIA SIMANJUNTAK, SH | MUSTAFA | 11 | RUDI HARTONO PASARIBU, S.H.,M.H. | ASRIANSYAH | 12 | RUDI HARTONO PASARIBU, S.H.,M.H. | ASNAH | 13 | RUDI HARTONO PASARIBU, S.H.,M.H. | ASRIAH | 14 | RUDI HARTONO PASARIBU, S.H.,M.H. | ASRIN | 15 | RUDI HARTONO PASARIBU, S.H.,M.H. | MUSTAFA | 16 | SUNARDI SINAGA, SH | ASRIANSYAH | 17 | SUNARDI SINAGA, SH | ASNAH | 18 | SUNARDI SINAGA, SH | ASRIAH | 19 | SUNARDI SINAGA, SH | ASRIN | 20 | SUNARDI SINAGA, SH | MUSTAFA | 21 | TEDDI KAMA SINAGA, S.H. | ASRIANSYAH | 22 | TEDDI KAMA SINAGA, S.H. | ASNAH | 23 | TEDDI KAMA SINAGA, S.H. | ASRIAH | 24 | TEDDI KAMA SINAGA, S.H. | ASRIN | 25 | TEDDI KAMA SINAGA, S.H. | MUSTAFA | 26 | SUDUNG SINAGA,SH | ASRIANSYAH | 27 | SUDUNG SINAGA,SH | ASNAH | 28 | SUDUNG SINAGA,SH | ASRIAH | 29 | SUDUNG SINAGA,SH | ASRIN | 30 | SUDUNG SINAGA,SH | MUSTAFA |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;----------------------------------------------
- Menyatakan menurut Hukum, Surat Segel tertanggal 1 September 1987, Dahulu di Desa Sungai Kapih, RT.1, Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai, Propinsi Kalimantan Timur, Sekarang di Jl. Sejati, RT. 18, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, dengan ukuran dan batas-batas tanah sebagai berikut sebagai berikut:
Panjang :463 Meter;
Lebar :386,5 Meter;
Batas-batas tanah antara lain:
Sebelah Utara berbatasan dengan : Sdr. Kantong;
Sebelah Selatan berbatasan dengan: Sdr. Mahmud Binn Ibus;
Sebelah Barat berbatasan dengan: Perwatasan Sdr. Abd. Husin Bin H. Maji;
Sebelah Timur berbatasan dengan: Perwatasan Sdr. Hamseng, Mustapa dan Sdr. Hanapiah;
Yang dimiliki oleh Para Penggugat tersebut adalah Sah dan Berharga;------------------------------------------------
- Menyatakan menurut Hukum adalah Sah dan Berharga tanah yang telah disertipikatkan dan dikuasai Para Penggugat yang terletak dahulu di Desa Sungai Kapih, RT.1, Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai, Propinsi Kalimantan Timur, sekarang di Jl. Sejati, RT. 18, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, kemudian diterbitkan sertifikat atas nama anak-anak dan menantu dari Sdr. Gondong Bin Waloki yang terdiri dari:
- Sertipikat Hak Milik No. 07/ Desa Sei Kapih (Dahulu), Atas nama Gondong Bin Loke, tanggal 07 Agustus 1993 seluas 19.930 M2 (Sembilan belas ribu Sembilan ratus tiga puluh meter persegi), bahwa tanah sesuai dengan sertipikat tersebut diatas dikuasakan ahli waris dari Gondong Bin Ali oleh ASRIANSYAH berdasarkan Surat Kuasa Ahli Waris Tanggal 09 Desember 20023;
- Sertipikat Hak Milik No. 08/ Desa Sei Kapih (Dahulu), Atas Nama Asnah, tanggal 08 Agustus 1993 seluas 16.340 M2 (Enam belas ribu tiga ratus empat puluh meter persegi);
- Sertipikat Hak Milik No. 09/ Desa Sei Kapih (Dahulu) Atas Nama Asriah, tanggal 07 Agustus 1993 seluas 16.916 M2 (Enam belas ribu Sembilan ratus enam belas meter persegi);
- Sertipikat Hak Milik No. 10/ Desa Sei Kapih (Dahulu) Atas Nama Asrin, tanggal 07 Agustus 1993 seluas 15.330 M2 (Lima belas ribu tiga ratus tiga puluh meter persegi);
- Sertipikat Hak Milik No. 11/ Desa Sei Kapih (Dahulu) Atas Nama Mustafa, tanggal 07 Agustus 1993 seluas 10.537 M2 (Sepuluh ribu lima ratus tiga puluh tujuh meter persegi), Bahwa Nama yang tertera didalam sertipikat No. 11/Desa Sei Kapih adalah merupakan menantu dari Gondong Bin Waloki;--------------------------------------------
- Menyatakan menurut Hukum bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III seperti terurai diatas adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) beserta segala akibat Hukum dari padanya yang sangat merugikan Penggugat baik Materiil maupun Moriil ; -----------------------------------------
- Menyatakan tidak sah Perjanjian Pengakuan Hutang antara Goey Tjin Min, Soedarman Effendy, Gondong Bin Loke dan Para Penggugat;-----------------------------------------------
- Menyatakan tidak sah Akta Jual Beli yang dikeluarkan oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai Turut Tergugat I terhadap Sertipikat antara lain: Sertifikat Hak Milik No. 7/ Desa Sei Kapih (dahulu) atas Nama Gondong Bin Loke dibalik nama kepada Sdr. Soedarman Effendy, Sertipikat Hak Milik No. 08/ Desa Sei Kapih (dahulu) atas Nama Asnah dibalik nama kepada Sdr. Soedarman Effendy, Sertipikat Hak Milik No. 09/ Desa Sei Kapih (dahulu) atas nama Asriah dibalik nama Kepada Soedarman Effendy, Sertifikat Hak Milik No. 10/ Desa Sei Kapih (dahulu) atas Nama Asrin dibalik nama kepada Sdr. Goey Tjin Min, setelah itu dibalik nama waris kepada Lo Siauw woen disebut juga Lo Siaw Woon,Gusti Ernawati, Gusti Ibrahim, Irwanto Gunawan setelah itu dibalik nama kepada Soedarman Effendy, Sertifikat Hak Milik No. 11/ Desa Sei Kapih (dahulu) atas Nama Mustafa dibalik nama kepada Sdr. Goey Tjin Min, setelah itu dibalik nama waris kepada Lo Siauw woen disebut juga Lo Siaw Woon,Gusti Ernawati, Gusti Ibrahim, Irwanto Gunawan setelah itu dibalik nama kepada Soedarman Effendy;-------------------
- Menyatakan tidak sah proses balik nama oleh Turut Tergugat III dengan menggunakan Akta Jual Beli yang dikeluarkan oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai Turut Tergugat I terhadap Sertipikat antara lain: Sertifikat Hak Milik No. 7/ Desa Sei Kapih (dahulu) atas Nama Gondong Bin Loke dibalik nama kepada Sdr. Soedarman Effendy, Sertipikat Hak Milik No. 08/ Desa Sei Kapih (dahulu) atas Nama Asnah dibalik nama kepada Sdr. Soedarman Effendy, Sertipikat Hak Milik No. 09/ Desa Sei Kapih (dahulu) atas nama Asriah dibalik nama Kepada Soedarman Effendy, Sertifikat Hak Milik No. 10/ Desa Sei Kapih (dahulu) atas Nama Asrin dibalik nama kepada Sdr. Goey Tjin Min, setelah itu dibalik nama waris kepada Lo Siauw woen disebut juga Lo Siaw Woon,Gusti Ernawati, Gusti Ibrahim, Irwanto Gunawan setelah itu dibalik nama kepada Soedarman Effendy, Sertifikat Hak Milik No. 11/ Desa Sei Kapih (dahulu) atas Nama Mustafa dibalik nama kepada Sdr. Goey Tjin Min, setelah itu dibalik nama waris kepada Lo Siauw woen disebut juga Lo Siaw Woon,Gusti Ernawati, Gusti Ibrahim, Irwanto Gunawan setelah itu dibalik nama kepada Soedarman Effendy;-------------------
- Menyatakan menurut hukum Sertipikat Hak Milik No. 2511/Kelurahan Sungai Kapih, Dahulu Kecamatan Ilir Sekarang Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda atas nama MISIANTO dengan luas 137 M2 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum Sertipikat Hak Milik No. 1220 Kelurahan Sungai Kapih, Dahulu Kecamatan Ilir Sekarang Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda atas nama HENDRIK HENDRATA WIDJAYA dengan luas 771 M2 tertanggal 4 Maret 2002 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja untuk mengembalikan sertipikat-sertipikat antara lain; Sertifikat Hak Milik No. 7/ Desa Sei Kapih (dahulu) atas Nama Gondong Bin Loke dibalik nama kepada Sdr. Soedarman Effendy, Sertipikat Hak Milik No. 08/ Desa Sei Kapih (dahulu) atas Nama Asnah dibalik nama kepada Sdr. Soedarman Effendy, Sertipikat Hak Milik No. 09/ Desa Sei Kapih (dahulu) atas nama Asriah dibalik nama Kepada Soedarman Effendy, Sertifikat Hak Milik No. 10/ Desa Sei Kapih (dahulu) atas Nama Asrin dibalik nama kepada Sdr. Goey Tjin Min, setelah itu dibalik nama waris kepada Lo Siauw woen disebut juga Lo Siaw Woon,Gusti Ernawati, Gusti Ibrahim, Irwanto Gunawan setelah itu dibalik nama kepada Soedarman Effendy, Sertifikat Hak Milik No. 11/ Desa Sei Kapih (dahulu) atas Nama Mustafa dibalik nama kepada Sdr. Goey Tjin Min, setelah itu dibalik nama waris kepada Lo Siauw woen disebut juga Lo Siaw Woon,Gusti Ernawati, Gusti Ibrahim, Irwanto Gunawan setelah itu dibalik nama kepada Soedarman Effendy kepada Penggugat I sampai dengan Penggugat V;--------------------------------------------
- Menghukum Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, atau siapa saja yang memperoleh berasal dari SUDARTI dan PAIMAN;-------------------------------------------------
- Menghukum Turut Tergugat III untuk membalik nama kepada Para Penggugat dan Ahli warisnya yaitu, Sertifikat Hak Milik No. 7/ Desa Sei Kapih atas Nama Soedarman Effendy kepada Gondong Bin Loke/Ahli Warisnya, Sertipikat Hak Milik No. 08/ Desa Sei Kapih atas Nama Soedarman Effendy kepada Asnah, Sertipikat Hak Milik No. 09/ Desa Sei Kapih atas Nama Soedarman Effendy kepada Asriah, Sertifikat Hak Milik No. 10/ Desa Sei Kapih atas Nama Soedarman Effendy kepada Asrin, Sertifikat Hak Milik No. 11/ Desa Sei Kapih atas nama Soedarman Effendy kepada Mustafa;-------------
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, atau siapa saja untuk berhenti mengganggu, berhenti menguasai dan mengaku-akui tanah Incassu, dan Para Tergugat harus menghentikan segala gangguan atau segala kegiatan dalam bentuk apapun diatas tanah milik Para Penggugat incassu, serta Para Tergugat harus membongkar rumah, bangunan, mencabut / melepas papan nama atau patok-patok atau tanda – tanda dalam bentuk apapun termasuk membongkar pondok-pondok yang dibuat oleh Para Tergugat diatas tanah milik Penggugat incassu, dan apabila Para Tergugat atau pihak siapapun ada niat untuk menggangu atau menguasai tanah tersebut nantinya maka harus menghentikan niatnya tersebut dan harus menyerahkan penguasaan tanah tersebut dengan sepenuhnya dan tanpa syarat kepada Penggugat, bila perlu dengan bantuan alat negara yaitu dari Pihak Kepolisian yang berwenang untuk itu ;---------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, harus membayar ganti kerugian Materiil maupun Moriil kepada Penggugat yang harus diganti rugi secara tanggung renteng oleh Para Tergugat dan Para Turut Tergugat sebesar Rp 244.659.000.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Empat Milyar Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
14.1. Kerugian Materiil :
- Kehilangan keuntungan yang diharapkan Penggugat seandainya tidak terganggu oleh ulah Para Tergugat telah membalik nama sertipikat tersebut, dimana kerugian Penggugat karena kehilangan keuntungan yang seharusnya Penggugat memanfaatkan dan menjual tanah tersebut sudah menghasilkan uang dengan perhitungan 79.053 Meter x 3.000.000/Meter maka
ditaksir tidak kurang dari.---Rp. 237.159.000.000,-
- Akibat Perbuatan Melawan Hukum Para Tergugat seperti terurai diatas, dimana Penggugat menghabiskan waktu, tenaga dan uang, biaya honor Advokat untuk laporan pidana dan mengajukan gugatan perdata serta untuk urusan masalah tersebut, dimana dalam hal ini kerugian Penggugat
ditaksir tidak kurang dari----Rp. 2.500.000.000,-
14.2. Kerugian Moriil / Immateriil :
Akibat Perbuatan Melawan Hukum Para Tergugat sebagaimana terurai diatas, Penggugat menderita kerugian Moriil / Immateriil karena beban pikiran dan hubungan Penggugat terhadap Pihak Masyarakat lainnya menjadi terganggu, dimana kerugian Moriil / Immateriil ini tidak dapat diukur secara pasti tetapi
ditaksir tidak kurang dari….…-----Rp. 5.000.000.000,-
_____________________________________________________
Jumlah seluruhnya sebesar -------Rp. 244.659.000.000,-
(Dua Ratus Empat Puluh Empat Milyar Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Rupiah) ; ---------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar bunga kepada Para Penggugat sebesar 6 % X 244.659.000.000,- atau sebesar Rp. 14.679.540.000,- ( Empat Belas Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) setiap bulannya yang dihitung sejak Gugatan ini diajukan ke Pengadilan sampai dengan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat melaksanakan isi Keputusan ini nantinya untuk seluruhnya; --------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) kepada Penggugat setiap harinya apabila Para Tergugat dan Para Turut Tergugat lalai untuk melaksanakan Keputusan dalam perkara ini nantinya, terhitung sejak 14 (empat belas) hari dari Keputusan dalam perkara ini diucapkan dan / atau diberitahukan kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat; -------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) atas tanah yang menjadi objek sengketa yang terletak dahulu di Desa Sungai Kapih, Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai, Propinsi Kalimantan Timur, sekarang di Jl. Sejati, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda kemudian dibuatkanlah sertifikat atas nama anak-anak dan menantu dari Sdr. Gondong Bin Waloki yang terdiri dari:
- Sertipikat Hak Milik No. 07/ Desa Sei Kapih (Dahulu), Atas nama Gondong Bin Loke, tanggal 07 Agustus 1993 seluas 19.930 M2 (Sembilan belas ribu Sembilan ratus tiga puluh meter persegi), bahwa tanah sesuai dengan sertipikat tersebut diatas dikuasakan ahli waris dari Gondong Bin Ali oleh ASRIANSYAH berdasarkan Surat Kuasa Ahli Waris Tanggal 09 Desember 20023;
- Sertipikat Hak Milik No. 08/ Desa Sei Kapih (Dahulu, Atas Nama Asnah, tanggal 08 Agustus 1993 seluas 16.340 M2 (Enam belas ribu tiga ratus empat puluh meter persegi);
- Sertipikat Hak Milik No. 09/ Desa Sei Kapih (dahulu) Atas Nama Asriah, tanggal 07 Agustus 1993 seluas 16.916 M2 (Enam belas ribu Sembilan ratus enam belas meter persegi);
- Sertipikat Hak Milik No. 10/ Desa Sei Kapih (dahulu) Atas Nama Asrin, tanggal 07 Agustus 1993 seluas 15.330 M2 (Lima belas ribu tiga ratus tiga puluh meter persegi);
- Sertipikat Hak Milik No. 11/ Desa Sei Kapih (dahulu) Atas Nama Mustafa, tanggal 07 Agustus 1993 seluas 10.537 M2 (Sepuluh ribu lima ratus tiga puluh tujuh meter persegi), Bahwa Nama yang tertera didalam sertipikat No. 11/Desa Sei Kapih adalah merupakan menantu dari Gondong Bin Waloki;-------------------------------------------------
- Menyatakan menurut Hukum bahwa Keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voer Baar Bij Voorraad) walaupun diadakan perlawanan, Banding maupun Kasasi ; -----------------------------------------------
- Memerintanhkan kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk taat dan patuh terhadap Putusan Pengadilan dalam perkara ini;--------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini untuk seluruhnya ; -------------------------------------------
|