Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
403/Pdt.P/2025/PN Smr MARIA MAGDALENA YUSTIN NURTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 403/Pdt.P/2025/PN Smr
Tanggal Surat Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARIA MAGDALENA YUSTIN NURTI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Aris Mustriadhi WSP, S.H.,M.HMARIA MAGDALENA YUSTIN NURTI
2MUHAMMAD IHSAN HIDAYATULLAH, S.H.MARIA MAGDALENA YUSTIN NURTI
3Moch Ambarokhim, SHMARIA MAGDALENA YUSTIN NURTI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1)    Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut:
2)    Menetapkan Pemohon MARIA MAGDALENA YUSTIN NURTI sebagai orang tua dan pelaksana kekuasaan orang tua dari 2 anak kandung yang belum dewasa bernama Larensa Ratu Triyolanda, 11 tahun, Samarinda 21 Juli 2014 dan Yoanesa Angela Namat, 8 Tahun, Samarinda 27 Mei 2017;
3)    Memberikan ijin kepada Pemohon MARIA MAGDALENA YUSTIN NURTI untuk melaksanakan Kekuasaan sebagai orang tua terhadap 2 orang anak kandung yang belum dewasa bernama Larensa Ratu Triyolanda, 11 tahun, Samarinda 21 Juli 2014 dan Yoanesa Angela Namat, 8 Tahun, Samarinda 27 Mei 2017 untuk menjaminkan harta bersama dengan mendiang Gonsales Namat yaitu barang tidak bergerak yang sebagian termasuk merupakan bagian atas hak dari 2 orang anak Pemohon berupa:
-    Sebidang tanah dan bangunan sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 07793, yang diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar situaasi Tanggal 20 Desember 2023 Nomor 08625/2023 luas tanah 240 m2, terletak di Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda Tertulis atas nama Maria Magdalena Yustin Nurti, Meilan Indah Putri Asul, Maria Voyenita Avrilla Namat, Larensa Ratu Triyolanda, dan Yoanesa Angela Namat;
4)    Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon; 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak