Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
404/Pid.B/2024/PN Smr KEVIN ADHYAKSA, SH IBNU ALIM Als ALIM Bin ILHAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 404/Pid.B/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 1716/O.4.11.3/EoH.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KEVIN ADHYAKSA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IBNU ALIM Als ALIM Bin ILHAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

----------- Bahwa ia Terdakwa IBNU ALIM alias ALIM bin ILHAM pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 04.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Jembatan Mahkota 2, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan” yang dilakukan terdakwa dengan cara pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari saksi korban AHMAD UBAID, saksi korban M. AKMAL IKHLASUL, saksi korban RANDI SENIANDI dan bersama teman-teman lainnya sedang tidur di Mes Karyawan PT. BSS yang beralamat di Jalan Jembatan 27 Januari, Blok E, No.53, Rt.14, Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 00.30 Wita, saksi RIVAL DIANSA (berkas perkara pencurian terpisah) dan saksi ARIF BOLAANG (DPO) ketika melintas di depan Mes Karyawan PT. BSS tersebut melihat pintu belakangnya terbuka kemudian mereka masuk, lalu mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Gear 125 warna merah Nopol : KT-2690-CAK tanpa ijin atau tanpa sepengetahuan atau tanpa dikehendaki oleh saksi korban AHMAD UBAID sebagai pemiliknya atau yang berhak, beserta barang lainnya termasuk 1 (satu) buah handphone merek realme 5 (DPB) milik saksi korban RANDI SENIANDI dan 1 (satu) buah airpods merek Apple warna putih (DPB) milik saksi korban M. AKMAL IKHLASUL.
  • Kemudian sekira pukul 04.30 Wita saksi korban M. AKMAL IKHLASUL terbangun mendapati 1 (satu) buah airpods merek Apple warna putih miliknya sudah tidak ada, tidak hanya itu saksi korban M. AKMAL IKHLASUL mendapati isi tasnya sudah terhambur, atas kegaduhan tersebut Saksi korban AHMAD UBAID terbangun, lalu mendapati kunci sepeda motornya dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Gear 125 warna merah Nopol : KT-2690-CAK milik Saksi korban AHMAD UBAID juga sudah tidak ada, atas kejadian tersebut saksi M. AKMAL IKHLASUL mempunyai inisiatif melacak Airpods melalui App Find Iphone, lalu menemukan posisi bahwa Airpods berada di Jalan Perum Kalimanis Lestari Blok D, No 26, Rt. 27, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
  • Setelah itu saksi M. AKMAL IKHLASUL, Saksi korban AHMAD UBAID, saksi RANDI SENIANDI bersama dengan teman-teman lainnya mencoba mendatangi posisi Airpods tersebut menggunakan Google maps dan pada saat sampai di lokasi tersebut mereka mendapati 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Gear 125 warna merah Nopol : KT-2690-CAK milik Saksi korban AHMAD UBAID berada di depan teras sebuah rumah, kemudian mereka mengetuk pintu rumah lalu keluar seorang laki-laki dari dalam rumah itu yang kemudian diketahui adalah terdakwa IBNU ALIM alias ALIM Bin ILHAM, setelah mereka menayakan kenapa motor tersebut berada disini menurut pengakuan Terakwa awalnya saksi RIVAL DIANSA dan Sdr. ARIF BOLAANG (DPO) menghubungi Terdakwa mengatakan “LIM ni ada motor satu, kita ketemuan di Taman”, Setelah itu mereka bertemu di sebuah taman yang beralamat di Jalan Jembatan Mahkota 2, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, lalu saksi RIVAL DIANSA menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Gear 125 warna merah Nopol : KT-2690-CAK untuk dijual kepada Terdakwa tanpa surat tanda kepemilikan yang sah dan setelah bernegosasi terhadap harga motor tersebut kemudian disepakati dengan harga sebesar Rp4.000.000,- (Empat juta rupiah) lalu Terdakwa memberikan uang tunai kepada saksi RIVAL DIANSA sebanyak Rp500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) karena saksi RIVAL DIANSA sebelumnya mempunyai hutang sebanyak Rp1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa hanya perlu membayar sisanya sebesar Rp2.000.000,- (Dua juta rupiah), setelah itu Terdakwa pulang ke rumah dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Gear 125 warna merah Nopol : KT-2690-CAK dengan maksud dan tujuan akan dijual kembali.
  • Bahwa menurut saksi RIVAL DIANSA sudah kurang lebih sebanyak 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) sepeda motor yang diambil oleh saksi RIVAL DIANSA tanpa ijin dari yang pemiliknya atau mencuri dan selalu menjualnya tanpa surat tanda kepemilikan yang sah kepada Terdakwa, yang mana saksi RIVAL DIANSA memperoleh keuntungan sekitar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian setelah itu Terdakwa jual kembali dengan memperoleh keuntungan sekitar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) per unitnya.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban AHMAD UBAID mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

 

----- Perbuatan Terdakwa IBNU ALIM alias ALIM bin ILHAM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----------- Bahwa ia Terdakwa IBNU ALIM alias ALIM bin ILHAM pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan kesatu diatas, telah “menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan” yang dilakukan terdakwa dengan cara pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari saksi korban AHMAD UBAID, saksi korban M. AKMAL IKHLASUL, saksi korban RANDI SENIANDI dan bersama teman-teman lainnya sedang tidur di Mes Karyawan PT. BSS yang beralamat di Jalan Jembatan 27 Januari, Blok E, No.53, Rt.14, Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 00.30 Wita, saksi RIVAL DIANSA (berkas perkara pencurian terpisah) dan saksi ARIF BOLAANG (DPO) ketika melintas di depan Mes Karyawan PT. BSS tersebut melihat pintu belakangnya terbuka kemudian mereka masuk, lalu mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Gear 125 warna merah Nopol : KT-2690-CAK tanpa ijin atau tanpa sepengetahuan atau tanpa dikehendaki oleh saksi korban AHMAD UBAID sebagai pemiliknya atau yang berhak, beserta barang lainnya termasuk 1 (satu) buah handphone merek realme 5 (DPB) milik saksi korban RANDI SENIANDI dan 1 (satu) buah airpods merek Apple warna putih (DPB) milik saksi korban M. AKMAL IKHLASUL.
  • Kemudian sekira pukul 04.30 Wita saksi korban M. AKMAL IKHLASUL terbangun mendapati 1 (satu) buah airpods merek Apple warna putih miliknya sudah tidak ada, tidak hanya itu saksi korban M. AKMAL IKHLASUL mendapati isi tasnya sudah terhambur, atas kegaduhan tersebut Saksi korban AHMAD UBAID terbangun, lalu mendapati kunci sepeda motornya dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Gear 125 warna merah Nopol : KT-2690-CAK milik Saksi korban AHMAD UBAID juga sudah tidak ada, atas kejadian tersebut saksi M. AKMAL IKHLASUL mempunyai inisiatif melacak Airpods melalui App Find Iphone, lalu menemukan posisi bahwa Airpods berada di Jalan Perum Kalimanis Lestari Blok D, No 26, Rt. 27, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
  • Setelah itu saksi M. AKMAL IKHLASUL, Saksi korban AHMAD UBAID, saksi RANDI SENIANDI bersama dengan teman-teman lainnya mencoba mendatangi posisi Airpods tersebut menggunakan Google maps dan pada saat sampai di lokasi tersebut mereka mendapati 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Gear 125 warna merah Nopol : KT-2690-CAK milik Saksi korban AHMAD UBAID berada di depan teras sebuah rumah, kemudian mereka mengetuk pintu rumah lalu keluar seorang laki-laki dari dalam rumah itu yang kemudian diketahui adalah terdakwa IBNU ALIM alias ALIM Bin ILHAM, setelah mereka menayakan kenapa motor tersebut berada disini menurut pengakuan Terakwa awalnya saksi RIVAL DIANSA dan Sdr. ARIF BOLAANG (DPO) menghubungi Terdakwa mengatakan “LIM ni ada motor satu, kita ketemuan di Taman”, Setelah itu mereka bertemu di sebuah taman yang beralamat di Jalan Jembatan Mahkota 2, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, lalu saksi RIVAL DIANSA menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Gear 125 warna merah Nopol : KT-2690-CAK untuk dijual kepada Terdakwa tanpa surat tanda kepemilikan yang sah dan setelah bernegosasi terhadap harga motor tersebut kemudian disepakati dengan harga sebesar Rp4.000.000,- (Empat juta rupiah) lalu Terdakwa memberikan uang tunai kepada saksi RIVAL DIANSA sebanyak Rp500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) karena saksi RIVAL DIANSA sebelumnya mempunyai hutang sebanyak Rp1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa hanya perlu membayar sisanya sebesar Rp2.000.000,- (Dua juta rupiah), setelah itu Terdakwa pulang ke rumah dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Gear 125 warna merah Nopol : KT-2690-CAK dengan maksud dan tujuan akan dijual kembali.
  • Bahwa menurut saksi RIVAL DIANSA sudah kurang lebih sebanyak 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) sepeda motor yang diambil oleh saksi RIVAL DIANSA tanpa ijin dari yang pemiliknya atau mencuri dan selalu menjualnya tanpa surat tanda kepemilikan yang sah kepada Terdakwa, yang mana saksi RIVAL DIANSA memperoleh keuntungan sekitar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian setelah itu Terdakwa jual kembali dengan memperoleh keuntungan sekitar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) per unitnya.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban AHMAD UBAID mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

 

----- Perbuatan Terdakwa IBNU ALIM alias ALIM bin ILHAM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-2 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya