Petitum |
Berdasarkan dalil – dalil yang telah PENGGUGAT uraikan diatas, maka PENGGUGAT mohon kehadapan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan kiranya menjatuhkan amar putusan sebagaiberikut :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya,
- Menyatakan berakhirnya hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dikarenakan Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan kelanjutan dari sanksi Surat Peringatan Ketiga ( SP 3 ) dan memberikan hak hak TERGUGAT sebagaiberikut : Total = Rp. 24.536.916,-
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara,
- Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda berpendapat lain, dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil – adilnya
|