Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
04/PID.B/2010/PN.SMDA AGUS VERY LAKSANA, SH 1.RIYANTO ALS BLACK BIN TARSIP
2.NUR IILHAM BIN M. SULAIMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Jan. 2010
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 04/PID.B/2010/PN.SMDA
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIYANTO ALS BLACK BIN TARSIP[Penahanan]
2NUR IILHAM BIN M. SULAIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

  Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi mulai dari bulan Oktober, Nopember hinggga Desember 2010 sekira jam 08.00 wita, jam 09.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober, Nopember dan Desember tahun 2010, bertempat di Jln. dewi Sartika RT.13 No.17 Kel. Lempake Samarinda Utara tepatnya disebuah Warnet Family, atau setidak tidaknya ditempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan Hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu ;
Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke -4 dan ke KUHP .

Pihak Dipublikasikan Ya