Dakwaan |
Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi mulai dari bulan Oktober, Nopember hinggga Desember 2010 sekira jam 08.00 wita, jam 09.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober, Nopember dan Desember tahun 2010, bertempat di Jln. dewi Sartika RT.13 No.17 Kel. Lempake Samarinda Utara tepatnya disebuah Warnet Family, atau setidak tidaknya ditempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan Hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu ;
Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke -4 dan ke KUHP . |