| Petitum |
PRIMAIR :--------------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; -----------------------
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi dengan segala akibat hukum yang timbul daripadanya;-------------------------
- Menyatakan bahwa hutang PENGGUGAT dinyatakan lunas sejak diserahkannya seluruh tongkang dan tagbout yang menjadi objek dalam perjanjian kredit Notaril Nomor : 024 tanggal 11 Mei 2011 yang dibuat Notaris Hasanuddin, S.H.,M.Hum.,M.Kn beserta dengan addendum-addendumnya sejak diterbitkanya kuasa notaril nomor : 59 tanggal 14 April 2015 yang dibuat oleh Notaris dan PPAT Wasi’ah, SH, Sp.N., dan akta kuasa notaril nomor : 645 tanggal 30 Maret 2016 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Herdiyan Ibnu, S.H.M.Kn., tersebut;------------------------------------------------
- Memerintahkan TERGUGAT untuk mengembalikan jaminan pendamping kepada PENGGUGAT berupa :-----------------------------------------------------
- Tongkang Muara Jawa eks Bayu Aquaria Grosse Akte No 7083 tanggal 13 Januari 2012 a/n PT. Hj. Nurfadiah Jaya Angkasa;----------------------
- Kapal SPOB KM. “EDY JAYA 01” Grosse Akta Balik Nama No 5409 Tanggal 19 November 2010 a/n Kepemilikan Hj. Nurfadiah Jaya Angkasa;--------
- KM. Bakti 9 Grosse Akte No No 5886 (d/h 5345) TB. Bakti 9 an PT Nurfadiah Jaya Angkasa;---------------------------------------------------------
- Kapal LCT “ Malelaraja - IV” Grosse Akta balik nama Kapal No. 6003 tanggal 07 maret 2012 an Hasanuddin mashud;-----------------------------
- Kapal LCT Malelaraja - V” Grosse Akta balik nama Kapal No. 6004 tanggal 07 Maret 2012 an. H Hasanuddin Mashud;--------------------------
- Kapal Tb Muara Jawa 989 sesuai Gross Akte No. 4214 tanggal 19 Nopember 2007 an. PT. Buana Sejahtera Mandiri;--------------------------
- Kapal Tb BMP 05 sesuai Gross Akte 9875 tanggal 07 Nopember 2022 an. PT. Masamba Jaya Abadi;---------------------------------------------------
- Tanah dan Bangunan sesuai SHM No. 455 tanggal 19 Februari 1992, An. Hasanuddin Mashud S. Hut. Tanah seluas 18.305 m2 yang berlokasi di kelurahan Teritip Kecamatan Balikpapan Timur;--------------
- Tanah & Bangunan sesuai SHGB No. 675 tanggal 07 Juni 2005 An. HASANUDDIN MASHUD, S. Hut, Tanah seluas 68 m2 yang terletak di Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan Propinsi Kalimantan Timur;----------------------------------------
- SHGB No. 1278 tanggal 12 Agustus 2009 an Hsanuddin Mashud;--
- Tanah seluas 238 m2 berikut bangunan diatasnya seluas 54 M2 yang berlokasi di Jl. A.W. Syahrani Perum Pondok Alam indah Kel. Sempaja Selatan, Kec. Samarinda Utara, Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur SHGB No. 467 tanggal 20 Agustus 2007, berlaku s/d 11 Juli 2022 .an Hasanuddin Mashud;---------------------------------------------------------
- Tanah seluas 237 m2 berikut bangunan diatasnya seluas 54 M2 yang berlokasi di Jl. A.W. Syahrani Perum Pondok Alam indah Kel. Sempaja Selatan, Kec. Samarinda Utara, Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur SHGB No. 469 tanggal 20 Agustus 2007, berlaku s/d 11 Juli 2022 an Hasanuddin Mashud;---------------------------------------------------
- Tanah seluas 243 m2 berikut bangunan diatasnya seluas 54 M2 yang berlokasi di Jl. A.W. Syahrani Perum Pondok Alam indah Kel. Sempaja Selatan, Kec. Samarinda Utara, Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur SHGB No. 468 tanggal 20 Agustus 2007, berlaku s/d 11 Juli 2022 an Hasanuddin Mashud;---------------------------------------------------
- Tanah kosong seluas 846 m2 terletak di Perumahan Pondok Alam Indah, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur sesuai SHGB No. 1786 Tanggal 29 Maret 2009 An. PT. BUMI ALAM INDAH LESTARI. (Balik Nama);---
- Tanah kosong seluas 67 m2 dan bangunan ruko yang berdiri di atasnya seluas 220 m2 terletak di Jl. Jend. Sudirman Komplek Ruko Bandar Blok G No. 21 Kel. Klandasan Ulu Kec. Balikpapan Selatan Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur sesuai SHGB 700 Tanggal 25 Agustus 2006 An. H. HASANUDDIN MASHUD, S.HUT;----------------------------------------
- Tanah dan Bangunan sesuai SHGB No. 213 Tanggal 05 April 2007 An. PT. DIYATAMA PERSADA RAYA Tanah seluas 803 m2 Bangunan 434 m2 yang berlokasi di Kelurahan Gunung Kelua Kecamatan Samarinda Ulu;
- Tanah seluas 57 m2 sesuai SHGB No. 5789 tanggal 19 Januari 2009, berlaku s/d 19 Januari 2029 An. H. Hasanuddin Mashud, S.Hut yang berlokasi di Komplek Ruko Balikpapan Permai Blok F1 No.52 Kelurahan Damai, Kec. Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Propinsi Kalimantan Timur;-------------------------------------------------------------------------------
- Tanah seluas 70 m2 sesuai SHGB No. 5790 tanggal 19 Januari 2009, berlaku s/d 19 Januari 2029 An. H. Hasanuddin Mashud, S.Hut yang berlokasi di Komplek Ruko Balikpapan Permai Blok F1 No.52 Kelurahan Damai, Kec. Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Propinsi Kalimantan Timur;-------------------------------------------------------------------------------
- 1 Unit Kendaraan Roda Empat, Merk PORSCHE Type CAYENNE 3.6 AT Model Jeep Tahun 2011 warna Hitam No. Polisi B678 ANI. BPKB No. H-11243144 atas nama Juhni Mirza, No. Rangka WP1ZZZ92ZBLA04456 No. Mesin M5502B05187 (dibalik nama ke Hasanuddin Mashud);--------------
- Tanah selas 222M2 dan bangunan seluas 135 M2 yang terletak di Perumahan Bukit Selong Durian Kelurahan Sempaja Utara Kecamatan Samarinda Provinsi Kalimantan Timur sesuai SHM 01868 dan SHM 01867;-----------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materil yang dialami oleh PENGGUGAT terhadap unit kapal tongkang dan tug boat sebagaimana yang diperjanjikan berdasarkan Perjanjian Kredit Notaril Nomor : 024 tanggal 11 Mei 2011 yang dibuat Notaris Hasanuddin, S.H.,M.Hum.,M.Kn beserta dengan addendum-addendumnya dan dengan telah beralihnya penguasaan kepada TERGUGAT berasarkan kuasa notarial nomor : 59 tanggal 14 April 2015 dan kuasa notarial nomor : 645 tanggal 30 Maret 2016 adalah sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
a. Kerugian yang diderita PENGGUGAT karena adanya pembayaran DP sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus dolar singapure);-----
b. Kerugian yang diderita PENGGUGAT terhadap seluruh unit kapal tongkang dan tug boat yang beralih dan dikuasai oleh TERGUGAT berdasarkan kuasa notaril nomor : 59 tanggal 14 April 2015 dan akta kuasa notaril nomor : 645 tanggal 30 Maret 2016 adalah sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
Time Charter:
|
unit kapal tongkang dan tug boat yang telah diambil alih berdasarkan kuasa notarial nomor : 59 tanggal 14 April 2015
|
|
Kapal
|
Pendapatan/Bulan
|
Pendapatan/Tahun
|
|
Tug Boat Yasin 7 dan Tongkang Fery 9 (330 Feet)
|
Rp. 1.100.000
|
Rp. 13.200.000.000
|
|
Tug Boat CMPL 03 dan Tongkang Fery 1 (270 Feet)
|
Rp. 650.000.000
|
Rp. 7.800.000.000
|
|
Tug Boat CMPL 02
|
Rp. 350.000.000
|
Rp. 4.200.000.000
|
|
Tug Boat Yasin 5
|
Rp. 350.000.000
|
Rp. 4.200.000.000
|
|
Tug Boat HBL 08
|
Rp. 350.000.000
|
Rp. 4.200.000.000
|
|
Tongkang Fery 16
|
Rp. 600.000.000
|
Rp. 7.200.000.000
|
|
Tongkang Fery 17
|
Rp. 600.000.000
|
Rp. 7.200.000.000
|
|
Tongkang Fery 18
|
Rp. 600.000.000
|
Rp. 7.200.000.000
|
Maka total keseluruhan terhadap unit kapal tongkang dan tug boat yang telah diambil alih sejak tanggal 14 April 2015 sampai dengan saat ini sebesar Rp. 4.600.000.000 x 128 bulan = Rp. 588.800.000.000,- (lima ratus delapan puluh delapan milyar delapan ratus juta rupiah);------------------------------------
|
unit kapal tongkang dan tug boat yang telah diambil alih berdasarkan kuasa notarial nomor : 645 tanggal 30 Maret 2016
|
|
Kapal
|
Pendapatan/Bulan
|
Pendapatan/Tahun
|
|
Tug Boat Equator 31 dan Tongkang Fery 99 (300 Feet)
|
Rp. 850.000.000
|
Rp. 10.000.000.000
|
|
Tug Boat Equator 32 dan Tongkang Fery 89 (300 Feet)
|
Rp. 850.00.000
|
Rp. 10.200.000.000
|
|
Tongkang Fery 3
|
Rp. 450.000.000
|
Rp. 5.400.000.000
|
|
Tongkang Fery 7
|
Rp. 450.000.000
|
Rp. 5.400.000.000
|
|
Tongkang Fery 8
|
Rp. 450.000.000
|
Rp. 5.400.000.000
|
|
Tongkang Fery 9
|
Rp. 450.000.000
|
Rp. 5.400.000.000
|
|
|
|
Rp. 42.000.000.000
|
Maka total keseluruhan kerugian materiil yang diderita oleh PENGGUGAT sejak unit kapal tongkang dan tug boat tersebut diambil alih hak kepelikanya oleh TERGUGAT pada sejak 30 Maret 2016 sampai dengan dibuatnya gugatan ini sebesar Rp. 3.500.000.000 x 117 bulan = Rp. 409.500.000.000,- (empat ratus sembilan milyar lima ratus juta rupiah);---------------------------
Maka total keseluruhan kerugian materiil yang diderita oleh PENGGUGAT sejak unit kapal tongkang dan tug boat tersebut diambil alih hak kepemilikanya oleh TERGUGAT adalah sebesar Rp. 998.380.000.000,- (sembilan ratus sembilan puluh delapan milyar tiga ratus delapan puluh juta rupiah) dan 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus dolar singapure);----------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil kepada PENGGUGAT sebesar 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) secara tunai dan sekaligus;--------------------------------------------------------------------------------
- Menguhukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) setiap hari apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) kepada PENGGUGAT;------------------
- Memerintahkan TERGUGAT untuk tunduk dan patuh atas putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;-----------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;----------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); ------------------------------------------- |