Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
290/Pid.B/2025/PN Smr ANDI NURUL NAFANDYA PUTRI,SH EKA SUHENDRA Als HENDRA Bin SYAMSUL MAARIF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 290/Pid.B/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1767/O.4.11.3/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI NURUL NAFANDYA PUTRI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKA SUHENDRA Als HENDRA Bin SYAMSUL MAARIF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa EKA SUHENDRA Alias HENDRA Bin SAMSUL MAARIF, pada hari Selasa tanggal 18 Februari tahun 2025 sekira Pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2025 bertempat di Ir. Sutami, Gg. Subur, Kel. Karang Asam Ilir, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya Terdakwa datang kerumah Saksi Mulyadi, sekitar pukul 23.00 Wita yang mana Terdakwa meminjam 1 (satu) Unit Handphone Merek OPPO Warna Hitam dengan No. IMEI 1 869318042638235 dan No. IMEI 2 869318042638227 dengan alasan ingin menghubungi orang tua Terdakwa serta meminjam 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Suzuki Shogun SP, warna biru hitam, Nomor Polisi KT 3335 NH, Nomor Rangka MH8FD125R6J-181596, Nomor Mesin F404-ID-18200752, dengan alasan ingin pergi menemui orang tuanya di daerah Sungai Siring. Di mana sepeda motor tersebut merupakan milik Saksi Fatkhur Rahman selaku Kepala Pengawas Bangunan yang diperuntukkan sebagai kebutuhan operasional dalam bekerja untuk para tukang.
  • Setelah itu Terdakwa meninggalkan rumah Saksi Mulyadi dengan membawa Handphone beserta Motor yang dipinjam dari Saksi Mulyadi Namun ternyata Terdakwa menggunakan Handphone tersebut untuk mengakses akun Facebooknya dan mencari akun gadai motor, Setelah Terdakwa menemukan akun jasa gadai motor, kemudian Terdakwa berkomunikasi melalui WhatsApp.
  • Bahwa Terdakwa menawarkan untuk digadai sepeda motor yang dipinjam dari Saksi Mulyadi tanpa surat-surat dengan nilai Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan disepakati untuk bertemu dengan pemilik akun gadai yaitu Anggota Kepolisian di Jl. D.I. Panjaitan, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025, sekitar pukul 00.05 Wita Terdakwa menunggu di tempat yang sebelumnya telah disepakati untuk menggadai motor, dan dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi FATKHUR RAHMAN Bin TETE’K IMAN SURAHMAD mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan Saksi MULYADI Als DEDE Bin MARLAN MATIUS (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------

 

ATAU

KEDUA :

-----Bahwa Terdakwa EKA SUHENDRA Alias HENDRA Bin SAMSUL MAARIF, pada hari Selasa tanggal 18  Februari tahun 2025 sekira Pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2025 bertempat di Ir. Sutami, Gg. Subur, Kel. Karang Asam Ilir, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidanadengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri  atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa menemui Saksi Mulyadi di rumahnya yang mana pada saat itu Terdakwa berkata kepada Saksi korban,”pinjam motor sama hapemu, saya mau pakai telpon sama temui orang tua ku di daerah sungai siring”. Lalu Saksi Mulyadi yang percaya kepada Terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) Unit Handphone Merek OPPO Warna Hitam dengan No. IMEI 1 869318042638235 dan No. IMEI 2 869318042638227 dengan alasan ingin menghubungi orang tua Terdakwa serta meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Shogun SP, warna biru hitam, Nomor Polisi KT 3335 NH, Nomor Mesin F404-ID-18200752, Nomor Rangka MH8FD125R6J-181596. Setelah sekitar lebih dari 1 (satu) jam Terdakwa tidak kembali, Saksi Mulyadi yang curiga mencoba menghubungi Terdakwa melalui telepon biasa dan WhatsApp, tetapi tidak mendapat respon dari Terdakwa. sehingga Saksi Mulyadi kemudian mencari ke rumah orang tua Terdakwa di Sungai Siring, yang mana ternyata orang tua Terdakwa sudah lebih satu tahun tidak bertemu dengan Terdakwa.
  • Bahwa ternyata Terdakwa tidak pernah menemui serta menghubungi orang tuanya menggunakan handphone dan motor yang dipinjamkan Saksi Mulyadi dan hal tersebut merupakan akal-akalan Terdakwa agar Terdakwa dipinjami Handphone dan Motor dari Saksi Mulyadi sehingga akibat dari perbuatan dari Terdakwa tersebut, Saksi FATKHUR RAHMAN Bin TETE’K IMAN SURAHMAD mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan Saksi MULYADI Als DEDE Bin MARLAN MATIUS (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------

Pihak Dipublikasikan Ya