Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
120/Pdt.G/2025/PN Smr SUTRISNO PT. Serangkai Jaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 120/Pdt.G/2025/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUTRISNO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Makmur Ratno Jaya, SH.,MHSUTRISNO
2JAFRI MUSA, SHSUTRISNO
3JAENAL MUTTAQIN, S.HI.SUTRISNO
4Andi Akbar, S.H., M. H.SUTRISNO
Tergugat
NoNama
1PT. Serangkai Jaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan bahwa Perjanjian Kerjasama Jasa Pertambangan Nomor 001/PJP/SJ-ART/X/2022 tanggal 20 Oktober 2022 dan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Tambahan Jalan Hauling Nomor 001/SJ-ART/IV/2023 tanggal 06 April 2023 adalah sah dan berharga;
3.    Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Perjanjian Kerjasama Jasa Pertambangan Nomor 001/PJP/SJ-ART/X/2022 tanggal 20 Oktober 2022 dan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Tambahan Jalan Hauling Nomor 001/SJ-ART/IV/2023 tanggal 06 April 2023;
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian baik Materil maupun Immateril kepada Penggugat sekaligus, tunai, dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde) sebesar Rp166.101.776.835,- (Seratus Enam Puluh Enam Milyar Seratus Satu Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah), dengan rincian:

4.1    Kerugian Materil


4.1.1    Pekerjaan yang tidak/belum dibayar secara penuh
a.    Invoice Nomor 0002 tanggal 31 Januari 2023, Pekerjaan Timbunan Jalan Jetty dengan nilai sebesar Rp252.700.000,-; Pekerjaan Coal Hauling dengan nilai sebesar Rp159.900.000,-; Pekerjaan Coal Getting  dengan  nilai sebesar Rp562.848.000,-; Rental unit dozer dengan nilai sebesar Rp13.087.500,-; dan solar dengan nilai Rp3.852.000,-; Total keseluruhan nilai kegiatan + PPN sebesar Rp1.101.550.125 (Satu Miliyar Seratus Satu Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Seratus Dua Puluh Lima Rupiah); dibayar tanggal 17 Maret 2023, hanya dibayar sebesar Rp412.600.000,- sisa yang belum dibayar sebesar Rp688.950.125,-
b.    Invoice Nomor 0003 tanggal 28 Februari 2023, Pekerjaan Timbunan jalan Jetty dengan nilai sebesar Rp87.400.000,- dan Pekerjaan Coal Getting dengan nilai sebesar Rp1.080.271.500,-; Total keseluruhan nilai kegiatan + PPN sebesar sebesar Rp1.296.115.365 (Satu Milyar Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Seratus Lima Belas Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Lima Rupiah); dibayar tanggal 11 April 2023 sebesar Rp500.000.000,- sisa yang belum dibayar sebesar Rp796.115.365,-
c.    Invoice Nomor 0004 tanggal 31 Maret 2023, Pekerjaan Timbunan jalan Jetty dengan nilai sebesar Rp3.800.000,-; Pekerjaan Coal Getting dengan nilai sebesar Rp2.529.483.000,-; Pekerjaan Retasi DT Holing SJ dengan nilai sebesar Rp150.960.000,-; Total keseluruhan nilai kegiatan + PPN sebesar Rp2.979.509.730,- (Dua Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Sembilan Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Rupiah) dipotong Rp1.050.000.000,- melalui pemotongan pemakaian solar Januari-Maret 2023 tanpa menerbitkan faktur, sebagaimana berita acara pengambilan solar Nomor 002/BAPS/SJ-ART/III/2023; Dan Invoice Nomor 0004 tanggal 31 Maret 2023, (tagihan susulan kurang hitungan berdasar invoice yang sama) Pekerjaan Timbunan Jalan Jetty dengan nilai sebesar Rp3.800.000,-; Pekerjaan selisih jarak dumping OB - Disposal jarak 1.700m, January Rp125.075.850,-; February Rp13.758.344,-; Maret Rp48.906.300,-Sparepart Hino (Kaca dan Karet hino) dengan nilai sebesar Rp2.120.000,-; Total keseluruhan nilai kegiatan + PPN Rp206.711.948,- (Dua Ratus Enam Juta Tujuh Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah); dibayar tanggal 13 Juni 2023 sebesar Rp1.375.824.870,- sisa yang belum dibayar sebesar Rp760.396.808,-
Sehingga Sisa Tagihan yang belum dibayar penuh sebesar Rp2.245.462.298,- (Dua Milyar Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Empat Ratus Enam Puluh Dua Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah);


4.1.2    Invoice yang belum dibayar
a.    Invoice Nomor 0005 tertanggal 30 April 2023, Pekerjaan Coal Getting dengan nilai sebesar Rp1.437.741.500,- Total keseluruhan pekerjaan + PPN sebesar Rp1.595.893.065 (Satu Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Enam Puluh Lima Rupiah);
b.    Invoice Nomor 0006 tertanggal 31 Mei 2023, Pekerjaan Coal Getting dengan nilai sebesar Rp2.330.394.700,- Total keseluruhan pekerjaan + PPN sebesar Rp2.586.738.117 (Dua Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Seratus Tujuh Belas Rupiah);
c.    Invoice Nomor 0007 tertanggal 30 Juni 2023 Biaya Standby Rate minimum charge hour unit:
•    Standby rate periode November 2022 dengan nilai sebesar = Rp886.500.000,-
•    Standby Rate periode Desember 2022 dengan nilai sebesar = Rp1.802.000.000,-
•    Standby Rate periode Januari 2023 dengan nilai sebesar = Rp479.000.000,-
•    Standby Rate periode Maret 2023 dengan nilai sebesar = Rp927.500.000,-
•    Standby Rate periode April 2023 dengan nilai sebesar = Rp397.500.000,-
•    Standby Rate periode Mei 2023 dengan nilai sebesar = Rp1.060.000.000,-
•    Standby Rate periode Juni 2023 dengan nilai sebesar = Rp530.000.000,-
Total keseluruhan + PPN sebesar =  Rp6.751.575.000,- (Enam Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah);
d.    Invoice Nomor 008 tertanggal 30 September 2023 Biaya standby rate minimum charge hour unit:
?    Standby Rate periode Juli 2023 dengan nilai sebesar = Rp3.280.137.000,-
?    Standby Rate periode Agustus 2023 dengan nilai sebesar = Rp2.350.480.000,-
?    Standby Rate periode September 2023 dengan nilai sebesar = Rp2.595.834.000,-
Total keseluruhan + PPN sebesar = Rp9.131.360.610,-(Sembilan Milyar Seratus Tiga Puluh Satu Juta Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Enam Ratus Sepuluh Rupiah); 
j.    Invoice Nomor 009 tertanggal 30 Oktober 2023 Minimum charge hour unit periode Oktober 2023 dengan nilai sebesar = Rp3.270.000.000,- Total seluruhnya + PPN sebesar = Rp3.629.700.000,- (Tiga Milyar Enam Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah);
k.    Invoice Nomor 010 tertanggal 25 November 2023, Minimum charge hour unit periode November 2023 dengan nilai sebesar = Rp3.270.000.000,- Total seluruhnya + PPN sebesar = Rp3.629.700.000,- (Tiga Milyar Enam Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah);
l.    Invoice Nomor 010-1 tertanggal 25 November 2023 Pekerjaan Coal Getting dan OB Removal dengan nilai sebesar =Rp3.187.500.000,- Total seluruhnya + PPN sebesar = Rp3.538.125.000,-(Tiga Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah);
m.     Invoice 010-2 tertanggal 25 November 2023, Pekerjaan OB Removal dengan nilai sebesar Rp2.100.000.000,- Total seluruhnya + PPN sebesar Rp2.331.000.000,- (Dua Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Juta Rupiah);
n.     Invoice 00015 tertanggal 15 Januari 2024, Demobilisasi unit menggunakan LCT Sbb:
1.    Kapal Let Rianty Bay dengan nilai sebesar = Rp400.000.000,-
2.    LCT Subur Rejeki dengan nilai sebesar = Rp400.000.000,
3.    LCT Cahya Berlin dengan nilai sebesar = Rp160.000.000,-
Total keseluruhan + PPN sebesar =Rp960.000.000,-(Sembilan Ratus Enam Puluh Juta Rupiah);  
Total invoice yang belum dibayarkan oleh Tergugat sebesar Rp34.154.091.792,- (Tiga Puluh Empat Milyar Seratus Lima Puluh Empat Juta Sembilan Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah);


4.1.3    Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Tambahan Jalan Hauling Nomor 001/SJ-ART/IV/2023 tertanggal 06 April 2023 sepanjang 2 km sebesar Rp8.000.000.000,- (Delapan Milyar Rupiah);

4.1.4    Kerugian Operasional sebesar Rp5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah);
4.1.5    Kerugian akibat wanprestasi Tergugat yang menyebabkan tidak tercapai produksi batu bara sebanyak 85.080,30 MT dari 150.000 MT dikalikan dengan jasa produksi sebesar Rp165.000/MT, sehingga nilai kerugian Tergugat sebesar Rp14.038.249.500,- (Empat Belas Milyar Tiga Puluh Delapan Juta Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah);
4.1.6    Bunga atas nilai invoice yang belum dibayar Tergugat sebesar Rp2.663.973.245,- (Dua Milyar Enam Ratus Enam Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Empat Puluh Lima Rupiah);

4.2    Kerugian Immateril Penggugat sebesar Rp100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah);

5.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Mineral dan Batubara PT. Serangkai Jaya berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Timur Nomor SK IUP 503/1919/IUP-OP/DPMPTSP/BPPMD-PTSP/XI/2015 tanggal 25 November 2015, yang lokasi kerjanya meliputi Desa Muai, Long Belah Haloq, dan Long Beleh Modang Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur;
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp50.000.000.- (Lima Puluh Juta Rupiah) setiap harinya apabila lalai melaksanakan isi dari putusan dalam perkara ini;
7.    Menyatakan secara hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, kasasi, atau PK (uitvoerbarr bij voorad);
8.    Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.


Subsidair :
Apabila Pengadilan Negeri Samarinda berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono) .

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak