Petitum |
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti dari Penggugat
3. Menyatakan sah jual-beli yang dilakukan oleh Alm.suami Penggugat dengan Tergugat dapat dijadikan dasar pengurusan Peralihan Hak/ Balik Nama Sertifikat
4. Menyatakan obyek tanah sesuai dengan sertipikat hak milik Nomor : M.433 yang diterbitkan pada tanggal 29 Maret 1999, yang terletak dijalan di Jalan gotong Royong Rt.13, Gang III, Mangku Jenang, Kelurahan Handel Bakti, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur dengan Surat Ukur No.901 tahun 1999, dengan ukuran seluas 14 x 30 atau + 422 M2 ( Empat Ratus Dua Puluh Dua Meter Persegi ) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur : Bpk Antonius . P
- Sebelah Selatan : 1. Bpk Simon RA
2. Bpk Danyel KT
- Sebelah Utara : Gang
- Sebelah Barat : Bpk Kornalius K
Atas nama Tergugat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan adalah sah milik Pihak Penggugat
5. Membebankan biaya Perkara menurut hukum kepada Tergugat
SUBSIDER
Apabila Mejelis Hakim yang mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequeo et bono) |