Dakwaan |
- Sesuai dengan Surat Perintah Tugas Nomor: 800/0363.1/100.15 Tanggal 5 Maret 2025. Pada hari Rabu, Pukul 14.00 Wita. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Kota Samarinda bersama anggota melakukan yustisi yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Samarinda di Jl. Pelita dan kembali mendapati adanya aktivitas usaha berjualan es kelapa dan sop buah menggunakan fasilitas umum dan pelaku usaha diberikan surat panggilan ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda guna dimintai keterangannya oleh penyidik, dan barang bukti 1 buah KTP a/n Mahrus Ali, beberapa buah kelapa dan banner tersebut diamankan dan dibuatkan Berita Acara Penyitaan untuk di bawa ke kantor Satpol PP Kota Samarinda guna sebagai jaminan untuk hadir dalam proses pemeriksaan untuk mengikuti Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Samarinda karena telah melakukan pelanggaran melaksanakan usaha/ kegiatan dan atau fasilitas Pemerintah Daerah tanpa seijin Kepala Daerah dalam Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Pengaturan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda Pasal 8b.
|