Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
- Menyatakan sah Jual Beli antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II atas sebidang tanah sertipikat hak milik nomor 1809 atas nama SITI NURSINAH (TERGUGAT II) sesuai surat ukur nomor 74/2009 seluas kurang lebih 125 M2 (Seratus dua puluh lima meter persegi) yang terletak Jalan Hasan Basri Gang 2 RT.024, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan sungai Pinang;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat yaitu kuitansi pembayaran tanggal 29 April 202I sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pembeli yang beriktikad baik dan dilindungi oleh hukum;
- Memberikan hak kuasa berdasarkan putusan dalam perkara ini kepada PENGGUGAT untuk dapat melaksanakan/melakukan sesuatu Tindakan hukum yang sah di depan/di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang untuk itu dalam Upaya proses peralihan/balik nama atas sertipikat hak milik nomor nomor 1809 atas nama SITI NURSINAH (TERGUGAT II) sesuai surat ukur nomor 74/2009 seluas kurang lebih 125 M2 (Seratus dua puluh lima meter persegi) yang terletak Jalan Hasan Basri Gang 2 RT.024, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan sungai Pinang menjadi atas nama PENGGUGAT ( DUMARIA SARAGIH );
- Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk mematuhi putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun PARA TERGUGAT (TERGUGAT I dan TERGUGAT II) melakukan Upaya hukum;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada PARA TERGUGAT (TERGUGAT I dan TERGUGAT II).
ATAU : Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil adil-nya (Ex Aequo et Bono). |