Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
284/Pid.B/2025/PN Smr NININ ARMIYANTI NATSIR, SH 1.RIJAL EFENDI Bin H. BAHRAN (Alm)
2.BAHTIAR JUNAEDI Bin SUPONO (Alm)
3.ANDI JAMALUDIN Bin ANDI PATAU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 284/Pid.B/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1741/O.4.11.3/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NININ ARMIYANTI NATSIR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIJAL EFENDI Bin H. BAHRAN (Alm)[Penahanan]
2BAHTIAR JUNAEDI Bin SUPONO (Alm)[Penahanan]
3ANDI JAMALUDIN Bin ANDI PATAU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

Primair

 

----- Bahwa Terdakwa I ANDI JAMALUDIN Bin ANDI PATAU (Alm) secara bersama-sama dengan Terdakwa II BAHTIAR JUNAEDI Bin SUPONO (Alm) dan Terdakwa III RIJAL EFENDI Bin H. BAHRAN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di warung kopi di Jl. Niaga Timur Kota Samarinda Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------

 

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-3 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------

 

Subsidiair

 

----- Bahwa Terdakwa I ANDI JAMALUDIN Bin ANDI PATAU (Alm) secara bersama-sama dengan Terdakwa II BAHTIAR JUNAEDI Bin SUPONO (Alm) dan Terdakwa III RIJAL EFENDI Bin H. BAHRAN (Alm) sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut di atas, telah menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekitar pukul 20.30 WITA Terdakwa I duduk sendiri di warung kopi di Jl. Niaga Timur Kota Samarinda lalu Terdakwa II datang dan ikut duduk bersama Terdakwa I kemudian datang Terdakwa III bergabung, selanjutnya sekitar pukul 21.00 WITA Para Terdakwa sepakat bermain judi poker dengan menggunakan 2 set kartu remi di mana salah satu pemain mengkocok kartu remi lalu membagikan 13 kartu remi kepada 2 pemain lainnya sedangkan pemain yang mengkocok mendapat 14 kartu remi lalu sisa kartu remi diletakkan di tengah. Setelah itu pemain yang mengkocok membuang 1 kartu remi untuk memulai permainan judi poker yang apabila kartu remi tersebut tidak cocok maka ia akan mengambil 1 sisa kartu remi yang berada di tengah tersebut kemudian membuang kartu remi ke pemain berikutnya dan begitulah seterusnya. Namun apabila buangan kartu cocok dengan pemain berikutnya maka pemain akan mengambil kartu remi yang terbuang tersebut dan memasangkannya dengan kartu remi yang pemain pegang hingga salah satu pemain memenangkan permainan judi poker tersebut;
  • Bahwa permainan judi poker tersebut bisa memasang uang taruhan tambahan/uang menembak dengan uang taruhan minimal sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah) dan maksimal sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah);
  • Bahwa pemain yang menang akan mendapatkan pasangan uang taruhan dari pemain lainnya masing-masing sebesar Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah) serta uang taruhan tambahan/uang menembak;
  • Bahwa pemenang taruhan akan menyisihkan uang cuk untuk uang kebersihan ke dalam ember cat sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah);
  • Bahwa Para Terdakwa melakukan permainan judi poker sampai dengan Aparat Kepolisian datang melakukan penangkapan sekitar pukul 22.30 WITA dengan barang bukti berupa uang taruhan total sebesar Rp495.000 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dan uang cuk total sebesar Rp78.000 (tujuh puluh delapan ribu rupiah);
  • Bahwa modal Terdakwa I bermain Rp350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan menang sebesar Rp145.000 (seratus empat puluh lima ribu rupiah) total Rp495.000 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), Terdakwa II modal Rp170.000 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) kalah sebesar Rp70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) sisa Rp100.000 (seratus ribu rupiah), Terdakwa III modal Rp213.000 (dua ratus tiga belas ribu rupiah) kalah sebesar Rp153.000 (seratus lima puluh tiga ribu rupiah) sisa Rp60.000 (enam puluh ribu rupiah);
  • Bahwa Para Terdakwa sebelumnya sudah pernah melakukan permainan judi poker di warung kopi tersebut yang orang lain/umum dapat kapan saja mengunjunginya di mana Para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk bermain judi tersebut dan permainan judi tersebut tidak memerlukan keahlian khusus serta hanya bersifat untung-untungan saja dan bukan mata pencaharian Para Terdakwa serta hanya merupakan hiburan Para Terdakwa untuk membeli rokok.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. -------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya