Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
32/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smr | ZAENAL AKBAR | PT OSSIANA SAKTI EKAMAJU | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Sep. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | ||||||
Nomor Perkara | 32/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smr | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 31 Agu. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | Bahwa segala apa yang telah PENGGUGAT sampaikan di dalam uraian yang telah dijelaskan sebagaimana tersebut di atas, dengan segala hormat dan dengan rendah hati kiranya perkenan Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk dapat menjatuhkan putusan dalam perkara ini sebagai berikut : 1. Menerima Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan, : a. Hubungan Kerja antara PENGGUGAT sejak 7 Maret 2016 adalah sah dan mengikat;Hubungan kerja b. antara PENGGUGAT dan TERGUGAT berakhir sejak tanggal 21 Januari 2022; c. Memerintahkan TERGUGAT membayar secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT dengan perincian sebagai berikut : - Sisa gaji yang belum dibayar Nopember 2021 s/d Januari 2022 Rp. 2.234.209,- - Denda keterlambatan gaji Juni 2020 s/d Januari 2022 Rp. 22.068.382,- - Tunjangan kehadiran11 September2020 s/d 9 Januari2022 Rp. 4.100.000,- - Tunjangan makan 6 Februari 2017 s/d 9 Januari 2022 Rp. 17.856.000,- - Tunjangan transport 6 Februari 2017 s/d 9 Januari 2022 Rp. 17.856.000,- - Pesangon Rp. 60.964.661,- - Pengembalian gaji yangdipotong Juni 2021 sejak Januari 2022 (8 bln) tiap bulan Rp. 1.000.000,- - Jumlah keseluruhan Rp. 133.079.252,- “Seratus tiga puluh tiga juta tujuh puluh sembilan ribu dua ratus lima puluhdua rupiah”
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa/Dwaangsom sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dari pelaksanaan putusan ini; 4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara; A T A U Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang adil dan benar menurut hukum (ex a quo et bono).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |