Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Smr H. MULYADI, S.H. 1.H. M. AKSA, SH.,MH
2.ANDI RAHMATIAH,SH.,M.Kn
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. MULYADI, S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AZIZAH, S.HH. MULYADI, S.H.
Tergugat
NoNama
1H. M. AKSA, SH.,MH
2ANDI RAHMATIAH,SH.,M.Kn
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 291.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah merupakan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat dengan segala akibat hukum daripadanya;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang pinjaman pokok sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah),  sekaligus Bunga bank, Provesi dan biaya perpanjangan tiap tahun dan asuransi dengan total 3.5% (tiga koma lima persen) per-bulan atau = Rp.60.000.000,- X 3.5% = Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dan terhitung dari tanggal 05 April 2014 sampai Gugatan ini diajukan, maka = 110 bulan X Rp.2.100.000,- = Rp. 231.000.000,- (dua ratus tiga puluh satu juta rupia);yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap apabila Para Tergugat lalai terhadap putusan ini nantinya;
  5. rumah dan tanah yang terletak di Jalan Ulin No.28 RT.058, Kelurahan Karang Anyer, Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda Kalimantan Timur, atau Tanah dengan Surat Keterangan Melepaskan Hak tanggal, 2 Oktober 2002 yang terletak di RT.30 Kel. Sempaja Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda Kalimantan Timur, atau Tanah dengan Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak tanggal 7 Mei 2007 yang terletak di RT.14 Kel. Tani Aman Kec. Samarinda Seberang Kalimantan Timur;
  6. Menyatakan sebagai hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak