Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
431/Pid.B/2024/PN Smr | CHENDI WULANSARI, S.H,.M.H | RIVAL DIANSA Als RIVAL Bin HASAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 431/Pid.B/2024/PN Smr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1815/O.4.11.3/ENZ.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa RIVAL DIANSA Als RIVAL Bin HASAN pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira jam 04.00 wita di JL. Kemangi Perum Karpotek Blok DD No. 13 Rt. 17 Kel. Karang Asam Ulu Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan tindak pidana pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----- ----- Bermula ketika Terdakwa dari rumah ingin membeli kopi di sebuah warung dengan berjalan kaki dan pada saat menuju warung tersebut Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki FU 150 CC warna Hitam Merah terparkir di teras rumah yang pagarnya tertutup setengah, kemudian Terdakwa masuk mendekati sepeda motor tersebut yang tidak terkunci stang dan Terdakwa mencoba menyalakan kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan gunting yang Terdakwa bawa dari rumah dan setelah Terdakwa coba ternyata motor tersebut bisa menyala, lalu Terdakwa mendorong keluar pagar menuju ke samping rumah tersebut dan membawa pergi ke rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa menghubungi sdr ALIM (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang Terdakwa jelaskan bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor motor Suzuki FU 150 CC dan menawarkan apakah mau membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp 1.500.000,- dan sdr ALIM mau membeli sepeda motor tersebut. Kemudian sekira jam 05.30 wita Terdakwa menuju ke Samarinda Seberang dan bertemu di Jl. Bung Tomo Samarinda Seberang yang saat itu sdr ALIM bersama dengan adiknya yang Terdakwa tidak ketahui namanya dan sepeda motor tidak Terdakwa rubah sama sekali dan langsung Terdakwa menyerahkan kepada sdr ALIM, kemudian pada malam harinya sekira jam 20.00 wita sdr ALIM datang kerumah Terdakwa dan melakukan pembayaran sebesar Rp. 750.000,- sedangkan sisanya dibayarkan beberapa hari, setelah itu Terdakwa tidak mengetahui dipergunakan untuk apa sepeda motor itu oleh sdr ALIM.
Bahwa atas kejadian tersebut Saksi Korban mengalami kerugian sekira Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). ----- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |