Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
501/Pid.Sus/2024/PN Smr RIDHAYANI NATSIR S.H,.M.H 1.SAIPUL ANWAR Als IPUL Bin ILHAM
2.JIRAN GUINNES MARPAUNG Als MARPAUNG Anak Dari MUNGKAP MARPAUNG,DKK
3.WAHYUNUS Als WAHYU Bin M.SAR'I
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 501/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2180/O.4.11.3/ENZ.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIDHAYANI NATSIR S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIPUL ANWAR Als IPUL Bin ILHAM[Penahanan]
2JIRAN GUINNES MARPAUNG Als MARPAUNG Anak Dari MUNGKAP MARPAUNG,DKK[Penahanan]
3WAHYUNUS Als WAHYU Bin M.SAR'I[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa I SAIPUL ANWAR Als IPUL Bin ILHAM bersama-sama Terdakwa II JIRAN GUINNES MARPAUNG Als MARPAUNG Anak Dari MUNGKAP MARPAUNG dan Terdakwa III WAHYUNUS Als EAHYU Bin M. SAR’I, pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Mois Hasan Kelurahan Sengkotek Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi MUDA PARULIAN SIHALOHO bersama Saksi yaitu Saksi SAYID HARIS FADILLAH selaku Anggota Polsek Samarinda Seberang melaksanakan patroli di TKP (Tempat Kejadian Perkara) kemudian menemukan 1 (satu) unit R2 merk Yamaha Mio Soul dengan KT 2551 WQyang berhenti di pinggir jalan, setelah itu Saksi MUDA PARULIAN SIHALOHO bersama Saksi yaitu Saksi SAYID HARIS FADILLAH mendekati kendaraan tersebut dan terjadi gerak-gerik yang mencurigakan dari Terdakwa I SAIPUL ANWAR Als IPUL, Terdakwa II JIRAN GUINNES MARPAUNG Als MARPAUNG dan Terdakwa III WAHYUNUS Als WAHYU dan setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa I SAIPUL ANWAR Als IPUL, Terdakwa II JIRAN GUINNES MARPAUNG Als MARPAUNG dan Terdakwa III WAHYUNUS Als WAHYU kemudian dijelaskan oleh Terdakwa JIRAN GUINNES MARPAUNG bahwa Terdakwa I SAIPUL ANWAR Als IPUL, Terdakwa II JIRAN GUINNES MARPAUNG Als MARPAUNG dan Terdakwa III WAHYUNUS Als WAHYU habis menghisap sabu-sabu, setelah itu Saksi MUDA PARULIAN SIHALOHO bersama Saksi yaitu Saksi SAYID HARIS FADILLAH melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I SAIPUL ANWAR Als IPUL, Terdakwa II JIRAN GUINNES MARPAUNG Als MARPAUNG dan Terdakwa III WAHYUNUS Als WAHYU sehingga di temukan 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih yang diduga sabu-sabu seberat 0,31 (nol koma tiga satu) Gram Brutto atau 0,02 (nol koma nol dua) gram netto yang disembunyikan di bawah kondom handphone milik Terdakwa JIRAN GUINNES MARPAUNG dan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna putih dengan kondom warna merah, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna putih, Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit R2 merk Yamaha Mio Soul dengan KT 2551 WQ. Atas kejadian tersebut Terdakwa I SAIPUL ANWAR Als IPUL, Terdakwa II JIRAN GUINNES MARPAUNG Als MARPAUNG dan Terdakwa III WAHYUNUS Als WAHYU beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Samarinda Seberang untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dengan cara Terdakwa I SAIPUL ANWAR Als IPUL mengeluarkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa II JIRAN GUINNES MARPAUNG Als MARPAUNG mengeluarkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga terkumpul dana sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian uang tersebut diberikan kepada Terdakwa I SAIPUL ANWAR Als IPUL untuk membeli 1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu di daerah Kelurahan Baqa Kecamatan Samarinda Seberang Kota Samarinda.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Cabang PT Pegadaian Cabang Samarinda Seberang  Nomor: 021/11035.00/2024 tanggal 26 Januari 2024 dengan kesimpulan hasil penimbangan barang berupa 1 (satu) paket serbuk putih yang diduga jenis sabu-sabu terlampir dengan total berat brutto keseluruhan 0,31 gram atau berat netto keseluruhan 0,02 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 01098/NNF/2024 Tanggal 15 Februari 2024, dengan kesimpulan sebagai berikut :
      • Barang bukti dengan nomor  05128/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat ±0,021 gram benar positif  kristal metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa dari dilakukan penangkapan hingga sekarang Terdakwa I SAIPUL ANWAR Als IPUL, Terdakwa II JIRAN GUINNES MARPAUNG Als MARPAUNG dan Terdakwa III WAHYUNUS Als WAHYU tidak bisa menunjukan ijin untuk untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari pihak yang berwenang.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------

 

 

 

 

ATAU

Kedua

--------- Bahwa ia Terdakwa I SAIPUL ANWAR Als IPUL Bin ILHAM bersama-sama Terdakwa II JIRAN GUINNES MARPAUNG Als MARPAUNG Anak Dari MUNGKAP MARPAUNG dan Terdakwa III WAHYUNUS Als EAHYU Bin M. SAR’I, pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Mois Hasan Kelurahan Sengkotek Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda, Percobaan atau permufakatan jahat untuk yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi MUDA PARULIAN SIHALOHO bersama Saksi yaitu Saksi SAYID HARIS FADILLAH selaku Anggota Polsek Samarinda Seberang melaksanakan patroli di TKP (Tempat Kejadian Perkara) kemudian menemukan 1 (satu) unit R2 merk Yamaha Mio Soul dengan KT 2551 WQyang berhenti di pinggir jalan, setelah itu Saksi MUDA PARULIAN SIHALOHO bersama Saksi yaitu Saksi SAYID HARIS FADILLAH mendekati kendaraan tersebut dan terjadi gerak-gerik yang mencurigakan dari Terdakwa I SAIPUL ANWAR Als IPUL, Terdakwa II JIRAN GUINNES MARPAUNG Als MARPAUNG dan Terdakwa III WAHYUNUS Als WAHYU dan setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa I SAIPUL ANWAR Als IPUL, Terdakwa II JIRAN GUINNES MARPAUNG Als MARPAUNG dan Terdakwa III WAHYUNUS Als WAHYU kemudian dijelaskan oleh Terdakwa JIRAN GUINNES MARPAUNG bahwa Terdakwa I SAIPUL ANWAR Als IPUL, Terdakwa II JIRAN GUINNES MARPAUNG Als MARPAUNG dan Terdakwa III WAHYUNUS Als WAHYU habis menghisap sabu-sabu, setelah itu Saksi MUDA PARULIAN SIHALOHO bersama Saksi yaitu Saksi SAYID HARIS FADILLAH melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I SAIPUL ANWAR Als IPUL, Terdakwa II JIRAN GUINNES MARPAUNG Als MARPAUNG dan Terdakwa III WAHYUNUS Als WAHYU sehingga di temukan 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih yang diduga sabu-sabu seberat 0,31 (nol koma tiga satu) Gram Brutto atau 0,02 (nol koma nol dua) gram netto yang disembunyikan di bawah kondom handphone milik Terdakwa JIRAN GUINNES MARPAUNG dan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna putih dengan kondom warna merah, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna putih, Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit R2 merk Yamaha Mio Soul dengan KT 2551 WQ. Atas kejadian tersebut Terdakwa I SAIPUL ANWAR Als IPUL, Terdakwa II JIRAN GUINNES MARPAUNG Als MARPAUNG dan Terdakwa III WAHYUNUS Als WAHYU beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Samarinda Seberang untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dengan cara Terdakwa I SAIPUL ANWAR Als IPUL mengeluarkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa II JIRAN GUINNES MARPAUNG Als MARPAUNG mengeluarkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga terkumpul dana sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian uang tersebut diberikan kepada Terdakwa I SAIPUL ANWAR Als IPUL untuk membeli 1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu di daerah Kelurahan Baqa Kecamatan Samarinda Seberang Kota Samarinda.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Cabang PT Pegadaian Cabang Samarinda Seberang  Nomor: 021/11035.00/2024 tanggal 26 Januari 2024 dengan kesimpulan hasil penimbangan barang berupa 1 (satu) paket serbuk putih yang diduga jenis sabu-sabu terlampir dengan total berat brutto keseluruhan 0,31 gram atau berat netto keseluruhan 0,02 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 01098/NNF/2024 Tanggal 15 Februari 2024, dengan kesimpulan sebagai berikut :
      • Barang bukti dengan nomor  05128/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat ±0,021 gram benar positif  kristal metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa dari dilakukan penangkapan hingga sekarang Terdakwa I SAIPUL ANWAR Als IPUL, Terdakwa II JIRAN GUINNES MARPAUNG Als MARPAUNG dan Terdakwa III WAHYUNUS Als WAHYU tidak bisa menunjukan ijin untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dari pihak yang berwenang.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------

 

 

 

 

ATAU

Ketiga

--------- Bahwa ia Terdakwa I SAIPUL ANWAR Als IPUL Bin ILHAM bersama-sama Terdakwa II JIRAN GUINNES MARPAUNG Als MARPAUNG Anak Dari MUNGKAP MARPAUNG dan Terdakwa III WAHYUNUS Als EAHYU Bin M. SAR’I, pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Mois Hasan Kelurahan Sengkotek Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda, Setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi MUDA PARULIAN SIHALOHO bersama Saksi yaitu Saksi SAYID HARIS FADILLAH selaku Anggota Polsek Samarinda Seberang melaksanakan patroli di TKP (Tempat Kejadian Perkara) kemudian menemukan 1 (satu) unit R2 merk Yamaha Mio Soul dengan KT 2551 WQyang berhenti di pinggir jalan, setelah itu Saksi MUDA PARULIAN SIHALOHO bersama Saksi yaitu Saksi SAYID HARIS FADILLAH mendekati kendaraan tersebut dan terjadi gerak-gerik yang mencurigakan dari Terdakwa I SAIPUL ANWAR Als IPUL, Terdakwa II JIRAN GUINNES MARPAUNG Als MARPAUNG dan Terdakwa III WAHYUNUS Als WAHYU dan setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa I SAIPUL ANWAR Als IPUL, Terdakwa II JIRAN GUINNES MARPAUNG Als MARPAUNG dan Terdakwa III WAHYUNUS Als WAHYU kemudian dijelaskan oleh Terdakwa JIRAN GUINNES MARPAUNG bahwa Terdakwa I SAIPUL ANWAR Als IPUL, Terdakwa II JIRAN GUINNES MARPAUNG Als MARPAUNG dan Terdakwa III WAHYUNUS Als WAHYU habis menghisap sabu-sabu, setelah itu Saksi MUDA PARULIAN SIHALOHO bersama Saksi yaitu Saksi SAYID HARIS FADILLAH melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I SAIPUL ANWAR Als IPUL, Terdakwa II JIRAN GUINNES MARPAUNG Als MARPAUNG dan Terdakwa III WAHYUNUS Als WAHYU sehingga di temukan 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih yang diduga sabu-sabu seberat 0,31 (nol koma tiga satu) Gram Brutto atau 0,02 (nol koma nol dua) gram netto yang disembunyikan di bawah kondom handphone milik Terdakwa JIRAN GUINNES MARPAUNG dan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna putih dengan kondom warna merah, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna putih, Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit R2 merk Yamaha Mio Soul dengan KT 2551 WQ. Atas kejadian tersebut Terdakwa I SAIPUL ANWAR Als IPUL, Terdakwa II JIRAN GUINNES MARPAUNG Als MARPAUNG dan Terdakwa III WAHYUNUS Als WAHYU beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Samarinda Seberang untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dengan cara Terdakwa I SAIPUL ANWAR Als IPUL mengeluarkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa II JIRAN GUINNES MARPAUNG Als MARPAUNG mengeluarkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga terkumpul dana sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian uang tersebut diberikan kepada Terdakwa I SAIPUL ANWAR Als IPUL untuk membeli 1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu di daerah Kelurahan Baqa Kecamatan Samarinda Seberang Kota Samarinda.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I SAIPUL ANWAR Als IPUL bersama Terdakwa II JIRAN GUINNES MARPAUNG Als MARPAUNG membeli sabu-sabu tersebut adalah untuk Terdakwa I SAIPUL ANWAR Als IPUL bersama Terdakwa II JIRAN GUINNES MARPAUNG Als MARPAUNG dan Terdakwa III WAHYUNUS Als WAHYU pakai bersama-sama.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Cabang PT Pegadaian Cabang Samarinda Seberang  Nomor: 021/11035.00/2024 tanggal 26 Januari 2024 dengan kesimpulan hasil penimbangan barang berupa 1 (satu) paket serbuk putih yang diduga jenis sabu-sabu terlampir dengan total berat brutto keseluruhan 0,31 gram atau berat netto keseluruhan 0,02 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 01098/NNF/2024 Tanggal 15 Februari 2024, dengan kesimpulan sebagai berikut :
      • Barang bukti dengan nomor  05128/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat ±0,021 gram benar positif  kristal metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian dari UPTD. LABKES prov. KALTIM Nomor : 455/01880/NARKOBA/01/2024 Tanggal 25 Januari 2024 terkait hasil Pemeriksaan dan Penelitian uji Laboratorium Air Seni Terdakwa SAIFUL ANWAR Als IPUL Bin IHLAM dengan kesempilan menjelaskan bahwa contoh Sample yang diuji mengandung Positif Metamfetamin.
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian dari UPTD. LABKES prov. KALTIM Nomor : 455/01881/NARKOBA/01/2024 Tanggal 25 Januari 2024 terkait hasil Pemeriksaan dan Penelitian uji Laboratorium Air Seni Terdakwa JIRAN GUINNES MARPAUNG Als MARPAUNG Anak Dari MUNGKAP MARPAUNG dengan kesempilan menjelaskan bahwa contoh Sample yang diuji mengandung Positif Metamfetamin dan Positif Amphetamin.
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian dari UPTD. LABKES prov. KALTIM Nomor : 455/01882/NARKOBA/01/2024 Tanggal 25 Januari 2024 terkait hasil Pemeriksaan dan Penelitian uji Laboratorium Air Seni Terdakwa WAHYUNUS Als WAHYU Bin M. SAR’I dengan kesempilan menjelaskan bahwa contoh Sample yang diuji mengandung Positif Metamfetamin.
  • Bahwa dari dilakukan penangkapan hingga sekarang Terdakwa I SAIPUL ANWAR Als IPUL, Terdakwa II JIRAN GUINNES MARPAUNG Als MARPAUNG dan Terdakwa III WAHYUNUS Als WAHYU tidak bisa menunjukan ijin menggunakan narkotika dari pihak yang berwenang.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya