| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 29/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smr | JAMALUDDIN | PT. HAMPARAN SENTOSA (PT. HS) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
| Nomor Perkara | 29/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smr | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 14 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | III. PETITUM Berdasarkan seluruh uraian dalil-dalil tersebut di atas, maka Penggugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: DALAM POKOK PERKARA 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sejak tanggal 1 Agustus 2015; 3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat karena memasuki usia pensiun adalah sah menurut hukum, dengan segala akibat hukumnya; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat akibat Pemutusan Hubungan Kerja karena pensiun sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan PHK, dengan rincian sebagai berikut: a. Uang Pesangon 1,75 × 9 bulan upah × Rp4.060.684 = Rp63.955.773,- b. Uang Penghargaan Masa Kerja 4 bulan upah × Rp4.060.684 = Rp16.242.736,- c. Uang Penggantian Hak 12 hari x Rp.162.427,36,- = Rp 1.949.128,32,- Total Hak Penggugat = Rp82.147.637,32 (Terbilang: Delapan puluh dua juta seratus empat puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah tiga puluh dua sen); 5. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini kepada Negara; ATAU : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
