Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
529/Pdt.P/2025/PN Smr NUR HAFIZAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 529/Pdt.P/2025/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 24 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NUR HAFIZAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menyatakan perubahan nama pemohon semula bernama NOR HAFIZAH sebagaimana yang tercatat dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor : 477/A-1/U-94/428/VI/1994 bertanggal 02 Juni 1994 di tandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kutai Kartanegara, menjadi NUR HAFIZAH;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan penetapan, guna dibuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak