Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
215/Pid.B/2026/PN Smr NELSA NURFITRIANI PRATAMA, S.H. HENDRIK Bin YUSRAN SABRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 215/Pid.B/2026/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1701/O.4.11.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NELSA NURFITRIANI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRIK Bin YUSRAN SABRI[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Bahwa Terdakwa HENDRIK Bin YUSRAN SABRI pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 pukul 11:12 Wita, bertempat dijalan Perjuangan 3 Rt.02 Kelurahan Sempaja Selatan Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda tepatnya di kost putri pondok sawit atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “Melawan Hukum Memiliki Suatu Barang yang Sebagian atau Seluruhnya Milik Orang Lain yang ada dalam Kekuasaanya bukan Karena Tindak Pidana,”, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas ketika Saksi Nur Isra sedang di kos, datang terdakwa mengaku sebagai tukang yang diminta oleh pemilik kos untuk untuk mengecek dinding kamar kos yang retak, kemudian Terdakwa meminjam 1 (satu) unit handphone merk Iphone 13 warna putih milik Saksi Nur Isra untuk memfoto retak dinding tersebut dan Terdakwa meminta izin untuk meminjam handphone tersebut guna memperlihatkan foto retak dinding kepada pemilik kos. Namun setelah meminjam handphone tersebut Terdakwa tidak kunjung kembali untuk mengembalikan handphone milik Saksi Nur Isra. Ketika di konfirmasi kepada Saksi Rifa’atul Ulfatannisa selaku pemilik kos tidak pernah memanggil tukang untuk memperbaiki kamar kos dihari tersebut.
  • Bahwa 1 (satu) unit handphone merk Iphone 13 warna putih milik Saksi Nur Isra dibawa oleh Terdakwa dan dijual kepada Saksi NORMAH seharga Rp 400.000, adapun uang tersebut telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari Terdakwa.
  • Atas kejadian tersebut Saksi Nur Isra mengalami kerugian senilai Rp 7.000.000.

 

---------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP. ------------

 

ATAU

KESATU

------- Bahwa Terdakwa HENDRIK Bin YUSRAN SABRI pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 pukul 11:12 Wita, bertempat dijalan Perjuangan 3 Rt.02 Kelurahan Sempaja Selatan Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda tepatnya di kost putri pondok sawit atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan dirisendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------

 

  • Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas ketika Saksi Nur Isra sedang di kos, datang terdakwa mengaku sebagai tukang yang diminta oleh pemilik kos untuk untuk mengecek dinding kamar kos yang retak, kemudian Terdakwa meminjam 1 (satu) unit handphone merk Iphone 13 warna putih milik Saksi Nur Isra untuk memfoto retak dinding tersebut dan Terdakwa meminta izin untuk meminjam handphone tersebut guna memperlihatkan foto retak dinding kepada pemilik kos. Namun setelah meminjam handphone tersebut Terdakwa tidak kunjung kembali untuk mengembalikan handphone milik Saksi Nur Isra. Ketika di konfirmasi kepada Saksi Rifa’atul Ulfatannisa selaku pemilik kos tidak pernah memanggil tukang untuk memperbaiki kamar kos dihari tersebut.
  • Bahwa 1 (satu) unit handphone merk Iphone 13 warna putih milik Saksi Nur Isra dibawa oleh Terdakwa dan dijual kepada Saksi NORMAH seharga Rp 400.000, adapun uang tersebut telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari Terdakwa.
  • Atas kejadian tersebut Saksi Nur Isra mengalami kerugian senilai Rp 7.000.000.

 

---------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP. ------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya