Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menyatakan bahwa ibu pemohon yang Bernama SRIATI lahir :Surabaya ,08-08-1959, tempat tinggal terakhir di Perum Bengkuring JL.Bayam 5 NO.631 RT.49 RW.- ,telah meninggal dunia pada hari minggu tanggal 09 januari 2011 dalam usia 52 tahun di rumah Perum Bengkuring JL.Bayam 5 NO.631 RT.49 RW.- Kelurahan Sempaja Timur Kecamatan Samarinda Utara ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan peristiwa kematian tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda sejak diterimanya Salinan penetapan, guna dibuat akta pencatatan sipilnya;
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon
|