| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menyatakan bahwa Ibu Pemohon yang bernama Hj. Jamariah lahir di Samarinda 11 April 1939, tempat tinggal terakhir di Jalan MT. Haryono Perumahan Rawasari V RT. 56 Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu, Kalimantan Timur, telah meninggal dunia pada 20 Maret 2004 dalam usia 65 Tahun di rumah Jalan MT. Haryono Perumahan Rawasari V RT. 56 Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu, Kalimantan Timur;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan peristiwa kematian tersebut kepada Pejabat Pencatatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda sejak diterimanya salinan penetapan, guna dibuat akta pencatatan sipilnya;
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon.
|