Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
509/Pid.B/2024/PN Smr STEFANO, SH RICKY SAPUTRA Als RICKY POCONG Bin HASYIM (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 509/Pid.B/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2242/O.4.11.3/EOH.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1STEFANO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RICKY SAPUTRA Als RICKY POCONG Bin HASYIM (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa RICKY SAPUTRA Als. RICKY POCONG Bin. HASYIM (Alm) pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 sekitar jam 10.00 wita atau setidak tidaknya di bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2024 yang bertempat di Jalan Langsat 59 Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di tempat lain di daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau mamanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya terdakwa berjalan kaki di sekitar jalan Langsat Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 jam 10.00 wita, kemudian terdakwa melihat sebuah kafe/ tempat makan dalam keadaan tutup, kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil barang- barang di dalam kafe/ tempat makan tersebut, dikarenakan keadaan sekitar tempat yang dimaksud dalam keadaan sepi, lalu terdakwa menggunakan kesempatan tersebut untuk memasukinya melalui jendela samping yang tidak terkunci namun tertutupi oleh beberapa kotak makan, selanjutnya terdakwa mendorong kotak- kotak tersebut dan langsung menaiki jendela yang dimaksud sehingga terdakwa dapat masuk ke dalam kafe/ tempat makan tersebut, setelah berhasil masuk terdakwa memasuki bagian dapur dan terlihat kosong, lalu terdakwa ke bagian ruangan kasir dan  melihat 1 (satu) buah Galaxy Tab A9 warna hitam terletak di atas meja kasir, melihat hal tersebut terdakwa langsung mengambilnya dan mengambil 1 (satu) buah DVR CCTV yang dimaksudkan untuk menghilangkan rekaman perbuatan terdakwa yang telah mengambil barang- barang di dalam kafe/ tempat makan tersebut.
  • Bahwa kemudian terdakwa membawa 1 (satu) buah Galaxy Tab A9 warna hitam dan 1 (satu) buah DVR CCTV tersebut ke rumah terdakwa di jalan Arjuna Gang 2 Kota Samarinda, Dimana terdakwa membuang 1 (satu) buah DVR CCTV ke tempat sampah di depan Gang 2 dekat rumah terdakwa, lalu 1 (satu) buah Galaxy Tab A9 warna hitam tersebut terdakwa simpan yang kemudian terdakwa gunakan untuk mencari pekerjaan.
  • Bahwa sebelumnya saksi FARIZAL BUDIANTO Bin. SUTOPO (Alm) menyimpan 1 (satu) buah Galaxy Tab A9 warna hitam dan 1 (satu) buah DVR CCTV di kafe/ tempat makan milik saksi FARIZAL yang berada di jalan Langsat 59 Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda namun ketika saksi FARIZAL mendatangi kafe/ tempat makan miliknya tersebut, 1 (satu) buah Galaxy Tab A9 warna hitam dan 1 (satu) buah DVR CCTV  sudah tidak berada di tempat sebelumnya, atas hal tersebut saksi FARIZAL melaporkannya ke pihak Kepolisian guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa saksi FARIZAL tidak pernah memberikan ijin kepada siapapun untuk mengambil 1 (satu) buah Galaxy Tab A9 warna hitam dan 1 (satu) buah DVR CCTV tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi FARIZAL mengalami kerugian sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak- tidaknya sejumlah tersebut.

 

------------ Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya