| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 21/Pid.C/2026/PN Smr | IGUSTI NGURAH ALIT | MUHAMMAD HERIANSYAH Bin AWANG HASANUDIN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
| Nomor Perkara | 21/Pid.C/2026/PN Smr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | - | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | SAKSI 1: Nama : NDARU BAYU ANGGA SYALENDRA menerangkan bahwa kejadiannya saksi ketahui pada hari minggu tanggal 22 Februari 2026 di Jln. P. Suryanata tepatnya warung Veby cell Rt. 015 Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kota Samarinda, telah berhasil diamankan satu orang laki-laki yang diduga pelaku penjual minuman beralkohol tanpa ijin, dan setelah berada di Kantor Polsek Samarinda Ulu saksi baru mengetahui seorang laki-laki tersebut mengaku beranama Sdra. MUHAMMAD HERIANSYAH Bin AWANG HASANUDIN, yang awalnya pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekitar jam 22.30 wita saat itu saksi mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa di jalan P. Suryanata tepatnya di Warung / Toko Veby Cell Rt. 015 Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda, diduga memperjualbelikan minuman beralkohol berbagai jenis merk, selanjutnya saya bersama dengan Sdra BRIGPOL M. SULTHON dan anggota unit reskrim Polsek Samarinda Ulu Lainnya langsung mendatangi toko / warung tersebut untuk berpura-pura menyamar hendak membeli salah satu minuman alkohol jenis Bir, dimana saat itu yang melayaninya langsung adalah Sdra. MUHAMMAD HERIANSYAH Bin AWANG HASANUDIN selaku pengelola sekaligus pemilik dari warung tersebut, dan saat yang bersangkutan mengeluarkan minuman tersebut dari dalam dus yang diletakkan ditempat penyimpanan khusus, kamipun langsung mengaku dari Anggota Kepolisian, setelah itu saksi bersama dengan rekan anggota unit reskrim polsek samarinda ulu lainnya langsung melakukan penggeledahan di warung tersebut hingga akhirnya berhasil diemukan berbagai macam jenis minuman beralkohol berbagai merk ditempat tersebut, selanjutnya saksi bersama Sdra BRIGPOL M. SULTHON dan anggota unit reskrim polsek samarinda ulu lainnya langsung mengamankan dua dus yang didalamnya berisikan 20 (dua puluh) botol minuman beralkohol berbagai macam merk diantaranya 6 botol Bir singaraja, 2 botol Proost , 2 botol Bir Bintang, 2 botol Bir Hitam, 2 botol Anggur Merah, 2 botol Anggur Gold, 2 botol Atlas dan 2 botol Whiskey Drum dan juga Sdra MUHAMMAD HERIANSYAH Bin AWANG HASANUDIN selaku pemilik warung tersebut ke kantor Polsek Samarinda Ulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut SAKSI 2: Nama : MUHAMMAD RIJAL SULTHON, S.H menerangkan bahwa kejadiannya saksi ketahui pada hari minggu tanggal 22 Februari 2026 di Jln. P. Suryanata tepatnya warung Veby cell Rt. 015 Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kota Samarinda, telah berhasil diamankan satu orang laki-laki yang diduga pelaku penjual minuman beralkohol tanpa ijin, dan setelah berada di Kantor Polsek Samarinda Ulu saksi baru mengetahui seorang laki-laki tersebut mengaku beranama Sdra. MUHAMMAD HERIANSYAH Bin AWANG HASANUDIN, yang awalnya pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekitar jam 22.30 wita saat itu saksi mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa di jalan P. Suryanata tepatnya di Warung / Toko Veby Cell Rt. 015 Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda, diduga memperjualbelikan minuman beralkohol berbagai jenis merk, selanjutnya saya bersama dengan Sdra BRIPTU NDARU BAYU dan anggota unit reskrim Polsek Samarinda Ulu Lainnya langsung mendatangi toko / warung tersebut untuk berpura-pura menyamar hendak membeli salah satu minuman alkohol jenis Bir, dimana saat itu yang melayaninya langsung adalah Sdra. MUHAMMAD HERIANSYAH Bin AWANG HASANUDIN selaku pengelola sekaligus pemilik dari warung tersebut, dan saat yang bersangkutan mengeluarkan minuman tersebut dari dalam dus yang diletakkan ditempat penyimpanan khusus, kamipun langsung mengaku dari Anggota Kepolisian, setelah itu saksi bersama dengan rekan anggota unit reskrim polsek samarinda ulu lainnya langsung melakukan penggeledahan di warung tersebut hingga akhirnya berhasil diemukan berbagai macam jenis minuman beralkohol berbagai merk ditempat tersebut, selanjutnya saksi bersama Sdra BRITU NDARU BAYU dan anggota unit reskrim polsek samarinda ulu lainnya langsung mengamankan dua dus yang didalamnya berisikan 20 (dua puluh) botol minuman beralkohol berbagai macam merk diantaranya 6 botol Bir singaraja, 2 botol Proost , 2 botol Bir Bintang, 2 botol Bir Hitam, 2 botol Anggur Merah, 2 botol Anggur Gold, 2 botol Atlas dan 2 botol Whiskey Drum dan juga Sdra MUHAMMAD HERIANSYAH Bin AWANG HASANUDIN selaku pemilik warung tersebut ke kantor Polsek Samarinda Ulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut TERSANGKA: Nama : MUHAMMAD HERIANSYAH Bin AWANG HASANUDIN menerangkan bahwa benar merupakan pemilik dari warung kelontongan yang bernama Veby Cell yang berada di Jl. P. Suryanata Rt. 015 Kel. Air putih Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, yang mana diwarungnya tersebut telah didapati oleh petugas Kepolisian menjual minuman beralkohol berbagai merk tanpa ijin, dimana tersangka baru mengetahui bahwa golongan dalam minuman beralkohol itu sendiri terbagi menjadi 3 golongan / jenis setelah memberikan keterangan kepada pihak Kepolisian dan diberitahukan kepada saya bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 86/Menkes/Per/IV/77 , minuman beralkohol dikategorikan sebagai minuman keras dan dibagi menjadi 3 golongan, Minuman dengan Kadar Etil Alcohol atau Etanol 0-5 % (satu sampai lima persen) dikategorikan sebgai minuman keras Golongan A , minuman dengan kadar Etil Alcohol atau Etanol 5-20% (lima sampai dua puluh persen) dikategorikan sebagai minuman keras Golongan B, sedangkan minuman dengan kadar Etil Alcohol atau Etanol lebih dari 20%-45% (dua puluh persen sampai empat puluh lima persen) dikategorikan sebagai minuman keras Golongan C, dan yang diperjualbelikan oleh tersangka diwarungnya terdapat minuman dengan berbagai merk, mulai dari Bir yang yang mengandung kadar alcohol sampai dengan 5% (lima persen), anggur merah yang mengandung kadar alcohol mulai dari 14,5 % (empat belas koma lima persen) sampai dengan 19,5 % (sembilan belas koma lima persen) dan Whiskey Drums yang mengandung kadar alcohol lebih dari 20% (dua puluh persen), tersangka mendapatkan minuman-minuman tersebut dengan cara membeli dari salah satu agen distributor penjual minuman keras yang berada di wilayah kota samarinda, dan dalam hal memperjualbelikan minuman beralkohol berbagai macam merk dan golongan tersebut tersangka tidak memiliki atau mengantongi ijin dari pejabat berwenang setempat dalam hal ini berupa SIUP MB (surat ijin usaha perdagangan minuman beralkohol) atau SITU MB (surat ijin tempat usaha minuman beralkohol), lalu keuntungan yang tersangka peroleh dari hasil penjualan minuman keras tersebut untuk tiap botolnya tersebut bervariasi yang berkisar mulai dari Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan maksud dan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dimana hasil keuntungan dari penjualan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup tersangka sehari-harinya, selanjutnya saat anggota polsek samarinda ulu melakukan pemeriksaan sekaligus penggeledahan pihak kepolisian berhasil mengamankan dua dus yang didalamnya berisikan 20 (dua puluh) botol minuman beralkohol berbagai macam merk diantaranya 6 botol Bir singaraja, 2 botol Proost , 2 botol Bir Bintang, 2 botol Bir Hitam, 2 botol Anggur Merah, 2 botol Anggur Gold, 2 botol Atlas dan 2 botol Whiskey Drum |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
