| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 3/Pid.C/2026/PN Smr | GATOT SUBROTO, SH | ARDIANSYAH | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pid.C/2026/PN Smr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | - | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | SAKSI 1 : Nama : DEFY ADY WANA BHAKTI menerangkan bahwa pada hari Kamis, tanggal 19 Februari 2026, sekira Jam 17.00 Wita, di Jl.Panjaitan N0.59 Kel. Temindung Permai Kota Samarinda toko Rahmah . Saksi mendapatkan informasi dari personel yang melaksanakan Cipta Kondisi dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2026 Nomor Sprint/361/II/OPS.1.3./2026.Awalnya saksi mendapat informasi penjualan minuman keras dari personel,setelah itu saksi bersama rekannya yang berprofesi sebagai anggota kepolisian Polresta Samarinda Sektor Sungai Pinang mendatangi tempat tersebut, dan mendapati berbagai macam merk minuman beralkhol golongan B (minuman kadar alkhol lebih dari 5 %) sebanyak 12 ( Dua Belas ) botol antara lain 6 ( Enam ) botol bir bintang, 6 ( Enam ) botol Bir hitam Guenness dan Tersangka melanggar Pasal 17 Perda Kota Samarinda No. 06 Tahun 2013 dan Setelah itu saksi mengamankan pelaku dan barang bukti ke ruang Unit Tipiring Sat Samapta Polresta Samarinda.
SAKSI 2 : Nama : DICKY AHMAL ASEF HIDAYAT menerangkan bahwa pada hari Kamis, tanggal 19 Februari 2026, sekira Jam 17.00 Wita, di Jl.Panjaitan N0.59 Kel. Temindung Permai Kota Samarinda toko Rahmah . Saksi mendapatkan informasi dari personel yang melaksanakan Cipta Kondisi dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2026 Nomor Sprint/361/II/OPS.1.3./2026.Awalnya saksi mendapat informasi penjualan minuman keras dari personel,setelah itu saksi bersama rekannya yang berprofesi sebagai anggota kepolisian Polresta Samarinda Sektor Sungai Pinang mendatangi tempat tersebut, dan mendapati berbagai macam merk minuman beralkhol golongan B (minuman kadar alkhol lebih dari 5 %) sebanyak 12 ( Dua Belas ) botol antara lain 6 ( Enam ) botol bir bintang, 6 ( Enam ) botol Bir hitam Guenness dan Tersangka melanggar Pasal 17 Perda Kota Samarinda No. 06 Tahun 2013 dan Setelah itu saksi mengamankan pelaku dan barang bukti ke ruang Unit Tipiring Sat Samapta Polresta Samarinda.
TERSANGKA : Nama : ISMAIL menerangkan bahwa pada hari Kamis, tanggal 19 Februari 2026, sekira Jam 17.00 Wita, di Jl.Panjaitan N0.59 Kel. Temindung Permai Kota Samarinda toko Rahmah. Tersangka mengaku menyimpan dan 12 ( Dua Belas ) botol antara lain 6 ( Enam ) botol bir bintang, 6 ( Enam ) botol Bir hitam Guenness, Tersangka mengakui tidak memiliki ijin menyimpan dan menjual minuman beralkohol tersebut |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
