| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa RAMYUSUGANDA ALIAS GANDA BIN RAMSYAH pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira jam 14.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Perairan Sungai Mahakam tepatnya di Batu Penggal Kel. Loa Bakung, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, “Setiap orang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk”, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya ketika Saksi HAMKA anggota Polsek Kawasan Pelabuhan bersama dengan rekannya yaitu Saksi ROMHAN LUMANTO mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aksi premanisme yang sering meminta BBM jenis solar kepada kapal yang melintas di perairan sungai Mahakam , kemudian sekira jam 15.00 wita saat saksi dan rekan – rekan saksi melintas di perairan sungai Mahakam tepatnya di daerah batu penggal melihat perahu ces yang baru bergeser dari kapal tugboat kemudian saksi dan rekan – rekan mendatangi perahu ces tersebut dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan sarungnya dengan panjang sekira 25 cm yang diselipkan di pinggang celana bagian depan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang di temukan di amankan ke Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda. ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dalam menguasai, membawa, menyimpan, mempergunakan senjata penikam atau penusuk berupa sebilah parang tersebut tidak dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwajib dan nyata-nyata tidak dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno.-
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |