Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
127/Pdt.P/2026/PN Smr KHUSNUL KHOTIMAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 127/Pdt.P/2026/PN Smr
Tanggal Surat Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KHUSNUL KHOTIMAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Menyatakan perubahan Bulan Lahir pemohon semula Bulan Lahir tertulis Oktober sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta kelahiran Nomor 299.L/IST/2008 bertanggal 28 Desember 2007 ditanda tangani Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Timur,Menjadi Bulan November.
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan Bulan Lahir tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kota Samarinda Paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya Salinan penetapan,guna dibuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak