Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr 1.Erlando Julimar
2.ARIF PASCAYUDHA, S.H.
3.Irawan EM
SURATMAN MUSTAKIM, S.T. Bin MUSTAKIM YUSUF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 30/O.4.12/Ft.1/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Erlando Julimar
2ARIF PASCAYUDHA, S.H.
3Irawan EM
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURATMAN MUSTAKIM, S.T. Bin MUSTAKIM YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primer

Bahwa Terdakwa SURATMAN MUSTAKIM, S.T. Bin MUSTAKIM YUSUF selaku direktur Tekhnik dan Operasional SK dari Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 655 / SK-BUP/HK/2014 tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah Tunggang Parangan Masa Jabatan Tahun 2014 Sampai Dengan Tahun 2018  bersama – sama dengan Saksi DRIYONO L EDWARD, S.E., M, Si (inkracht) pada kurun waktu bulan Maret 2015 sampai dengan bulan Desember 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2018,  bertempat  di  jalan S.Parman No.43 Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang Undang No 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan perbuatan “yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hokum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan Negara “, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada tahun 2003 Bupati Kutai Kartanegara (H. Syaukani HR.) melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah “Tunggang Parangan” Kabupaten Kutai Kartanegara, membentuk Perusahaan Daerah “Tunggang Parangan” dengan modal awal Perusda seluruhnya merupakan penyertaan Modal Pemerintah Daerah yang dipisahkan;

Bahwa Sumber anggaran Perusda Tunggang Parangan berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai  Kartanegara yang diatur dalam Perda Kab.Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 25 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kedalam Perusahaan Daerah Tunggang Parangan. Adapun dalam Perda tersebut menjelaskan bahwa total dana penyertaan modal yang dapat diberikan Pemerintah Daerah kepada Perusda Tunggang Parangan sebesar RP. 350.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh miliar rupiah). Hingga Tahun 2013, Perusda Tunggang Parangan mendapatkan penyertaan modal sebesar Rp. 51.017.448.500,- (lima puluh satu miliar tujuh belas juta empat ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) yang terdiri dari penerimaan dalam bentuk uang senilai Rp. 21.483.000.000,- (dua puluh satu miliar empat ratus delapan puluh tiga juta rupiah) dan dalam bentuk barang senilai Rp.29.534.448.500,- (dua puluh Sembilan miliar lima ratus tiga puluh empat juta empat ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah)

  • Bahwa terdakwa selaku Direktur Operasional Perusda Tunggang telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mana seharusnya melaksanakan kegiatan Perusda Tunggang Parangan berdasarkan sesuai dengan RKAP namun Terdakwa selaku direktur operasional malah melakukan Kerjasama dengan PT. Sinar mas Group, PT. SHS , PKSDE tidak tertuang dalam RKAP Perusda Tunggang Parangan TA. 2016, selain terdakwa bersama Saksi Driyono  Juga melakukan Rangkap Jabatan selaku Direktur Keuangan di PT. SHS. bahwa terdakwa bersama – sama dengan Saksi DRIYONO (telah menjalani masa hukuman) telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menyebabkan kerugian Negara yang berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Nomor LAPKKN-261/PW17/5/2021 tanggal 30 Juli 2021 oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltim pada tahun 2021, meneranglan bahwa kerugian negara yang timbul akibat penyalahgunaan dana penyertaan modal yang dilakukan oleh terdakwa selaku Direktur Operasional bersama-sama dengan saksi DRIYONO ialah sebesar Rp. 3.283.917.609,- (tiga miliyar dua ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus tujuh belas ribu enam ratus sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

Pengeluaran untuk Perjanjian Kerjasama:

          1. Sinar Mas Group (PT SHJ & PT SRH)

 Rp   4.585.935.718,00

 

  1. PT Sinergi Harapan Sejahtera

 Rp   3.000.000.000,00

Rp   7.585.935.718,00

Penerimaan dan Pengembalian dari Perjanjian Kerjasama:

 

          1. Sinar Mas Group (PT SHJ & PT SRH)

 Rp   4.143.155.585,00

 

  1. PT Sinergi Harapan Sejahtera (Pengembalian)

 Rp      158.862.524,00

 

Rp   4.302.018.109,00

Kerugian Keuangan Negara

 

Rp   3.283.917.609,00

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP

Subsidair

Bahwa Terdakwa SURATMAN MUSTAKIM, S.T. Bin MUSTAKIM YUSUF selaku direktur Tekhnik dan Operasional SK dari Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 655 / SK-BUP/HK/2014 tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah Tunggang Parangan Masa Jabatan Tahun 2014 Sampai Dengan Tahun 2018  bersama – sama dengan Saksi DRIYONO L EDWARD, S.E., M, Si (inkracht) pada kurun waktu bulan Maret 2015 sampai dengan bulan Desember 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2018,  bertempat  di  jalan S.Parman No.43 Tenggarong Kabupaten Kuti Kartanegara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang Undang No 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan perbuatan “yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada tahun 2003 Bupati Kutai Kartanegara (H. Syaukani HR.) melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah “Tunggang Parangan” Kabupaten Kutai Kartanegara, membentuk Perusahaan Daerah “Tunggang Parangan” dengan modal awal Perusda seluruhnya merupakan penyertaan Modal Pemerintah Daerah yang dipisahkan;

Bahwa Sumber anggaran Perusda Tunggang Parangan berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai  Kartanegara yang diatur dalam Perda Kab.Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 25 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kedalam Perusahaan Daerah Tunggang Parangan. Adapun dalam Perda tersebut menjelaskan bahwa total dana penyertaan modal yang dapat diberikan Pemerintah Daerah kepada Perusda Tunggang Parangan sebesar RP. 350.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh miliar rupiah). Hingga Tahun 2013, Perusda Tunggang Parangan mendapatkan penyertaan modal sebesar Rp. 51.017.448.500,- (lima puluh satu miliar tujuh belas juta empat ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) yang terdiri dari penerimaan dalam bentuk uang senilai Rp. 21.483.000.000,- (dua puluh satu miliar empat ratus delapan puluh tiga juta rupiah) dan dalam bentuk barang senilai Rp.29.534.448.500,- (dua puluh Sembilan miliar lima ratus tiga puluh empat juta empat ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah);

  • Bahwa terdakwa selaku Direktur Operasional Perusda Tunggang telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mana seharusnya melaksanakan kegiatan Perusda Tunggang Parangan berdasarkan sesuai dengan RKAP namun Terdakwa selaku direktur operasional malah melakukan Kerjasama dengan PT. Sinar mas Group, PT. SHS , PKSDE tidak tertuang dalam RKAP Perusda Tunggang Parangan TA. 2016, selain terdakwa bersama Saksi Driyono  Juga melakukan Rangkap Jabatan selaku Direktur Keuangan di PT. SHS. bahwa terdakwa bersama – sama dengan Saksi DRIYONO (telah menjalani masa hukuman) telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menyebabkan kerugian Negara yang berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Nomor LAPKKN-261/PW17/5/2021 tanggal 30 Juli 2021 oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltim pada tahun 2021, meneranglan bahwa kerugian negara yang timbul akibat penyalahgunaan dana penyertaan modal yang dilakukan oleh terdakwa selaku Direktur Operasional bersama-sama dengan saksi DRIYONO ialah sebesar Rp. 3.283.917.609,- (tiga miliyar dua ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus tujuh belas ribu enam ratus sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

Pengeluaran untuk Perjanjian Kerjasama:

          1. Sinar Mas Group (PT SHJ & PT SRH)

 Rp   4.585.935.718,00

 

  1. PT Sinergi Harapan Sejahtera

 Rp   3.000.000.000,00

Rp   7.585.935.718,00

Penerimaan dan Pengembalian dari Perjanjian Kerjasama:

 

          1. Sinar Mas Group (PT SHJ & PT SRH)

 Rp   4.143.155.585,00

 

  1. PT Sinergi Harapan Sejahtera (Pengembalian)

 Rp      158.862.524,00

 

Rp   4.302.018.109,00

Kerugian Keuangan Negara

 

Rp   3.283.917.609,00

 

Perbuatan Terdakwa SURATMAN MUSTAKIM, ST Bin MUSTAKIM YUSUF sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya