Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
164/Pdt.P/2024/PN Smr JUMRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 164/Pdt.P/2024/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JUMRAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menyatahan perbaikan Tahun Lahir pemohon semula 1985 menjadi 1986 Sebagaimana yang tercatat dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor: 410/Dis-L/1994 tertanggal 25 Agustus 1994 Ditandatangani Kepala Catatan Sipil Kota Samarinda: Drs. H.Syamsuddin Usman.
  3.   Memerintahkan kepada pemohon unntuk melaporkan pencatatan perubahan Tahun Lahir tersebut kepada pejabatan pencatatan sipil pada dinas kependudukan dan catatan sipil kota samarinda paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan penetapan, guna dibuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak