| Petitum |
- Mengabulkan permohonan para pemohon;
- Menyatakan perubahan nama para pemohon pada akta kelahiran anak semula bernama ayah tertulis : SUBANDI ibu tertulis : SITI MUALIFAH sebagaimana yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 64.02.AL.2120/IND/TH-/V/2011 bertanggal 23-Mei- 2011 ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kutai Kartanegara, menjadi Nama Ayah : SUBANDI dan Nama ibu : SITI MUALFIAH;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan penetapan, guna dibuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;
- Membebankan biaya perkara kepada para pemohon,
|