| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 15/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smr | FINSENSIUS JABU | PT. HAMPARAN SENTOSA (PT. HS) | Pencabutan Perkara |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
| Nomor Perkara | 15/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smr | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 23 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | IV. DALAM POKOK PERKARA 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang melakukan mutasi terhadap Penggugat ke entitas hukum yang berbeda (PT Borneo Indo Subur) tanpa persetujuan tertulis dari Penggugat dan tanpa jaminan kelangsungan masa kerja adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum; 3. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang melibatkan pihak ketiga (Oknum Masyarakat/Keamanan) untuk melakukan upaya pengosongan paksa terhadap fasilitas hunian (mess) Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) dan melanggar hak asasi pekerja; 4. Menyatakan putusnya hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terhitung sejak Putusan ini dibacakan atau berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dengan kompensasi 1 (satu) kali ketentuan sesuai Pasal 40 ayat (2) PP No. 35 Tahun 2021; ?5. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut: A. KOMPENSASI PHK a. Uang Pesangon 9 x Rp.4.060.684 =Rp.36.546.156,- b. Uang Penghargaan Masa Kerja 3 x Rp.4.060.684,-) =Rp.12.182.052,- c. Uang Penggantian Hak (Sisa Cuti Tahunan) 12 hari x Rp.162.427,36, =Rp. 1.949.126,32,- d. Sub Total Kompensasi =Rp.50.677.336,32,- B. UPAH PROSES 18 Juli 2025 hingga Februari 2026 =Rp.29.173.914,- ?TOTAL KESELURUHAN (A + B) = Rp.79.851.250,32,- (Terbilang: Tujuh Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Lima Puluh Satu Ribu Dua Ratus Lima Puluh Koma Tiga Puluh Dua Rupiah) 6. Menghukum Tergugat untuk menjamin ketenangan dan keamanan Penggugat beserta istrinya dalam menempati fasilitas perumahan (mess) perusahaan, serta melarang Tergugat melakukan pengosongan paksa selama seluruh hak-hak Penggugat di atas belum dibayarkan lunas; 7. ?Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini kepada Negara; ATAU : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
