Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2026/PN Smr IWAN KURNIAWAN 1.MIFTAKHUL ALIFUDIN
2.MERCY
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2026/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IWAN KURNIAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RONY RONALDY, SHIWAN KURNIAWAN
2NURJANI, SHIWAN KURNIAWAN
Tergugat
NoNama
1MIFTAKHUL ALIFUDIN
2MERCY
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 145.000.000,00
Petitum

1.         Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2.         Menyatakan Surat Pernyataan Tergugat tertanggal 2 Januari 2021 adalah suatu   bentuk perjanjian yang sah dan mengikat ;

3.         Menghukum Tergugat untuk membayar sisa pengembalian uang sebesar Rp. 135.000.000, - {seratus tiga puluh lima juta rupiah} secara tunai ;

4.         Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) secara tunai ;

5.         Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000, -(lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dalam perkara ini ;

6.         Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut ;

7.         Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak