Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1044/Pid.Sus/2025/PN Smr STEFANO, SH 1.ACHMAD RIDHWAN Bin SARWAN (Alm)
2.MARIANUS HANDANI Als RIAN Anak dari DARIUS JADU ASO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 1044/Pid.Sus/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7301/O.4.11.3/EKU.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1STEFANO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD RIDHWAN Bin SARWAN (Alm)[Penahanan]
2MARIANUS HANDANI Als RIAN Anak dari DARIUS JADU ASO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa I ACHMAD RIDHWAN Bin SARWAN (Alm) dan terdakwa II MARIANUS HANDANI Als RIAN Anak dari DARIUS JADU ASO bersama-sama saksi Muhammad Zul Fiqri Als Fikri Als Jul Bin Kamaruddin, saksi Miftah Aufath Gudzamir Aisyar Bin Amiruddin Rahman, saksi Niko Hendro Simanjuntak anak dari Jawakin Simanjuntak, saksi Andi Jhon Erik Manurung als Lae Anak dari Albiner Manurung, sdr.Syuria Erikals als ERIK (Penuntutan dalam perkara terpisah), sdr. Andis dan sdr. Edi Susanto (Daftar Pencarian Orang) pada hari minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekitar jam 19.30 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Gedung sekretariat Pendidikan Sejarah FKIP UNMUL yang beralamat di Jalan Banggeris, Kel. Karang Anyar, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda atau pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledakyang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira jam 16.00 wita di sebuah warung kopi milik sdr. Edi Susanto yang beralamat di Jalan Wahid Hasyim, Gg. Rahmad Samping Kampung widya Gama, Kota Samarinda, saksi Niko Hendro Simanjuntak anak dari Jawakin Simanjuntak (Penuntutan dalam perkara terpisah), sdr. Andis dan sdr. Edi Susanto (Daftar Pencarian Orang) sedang duduk bersama membicarakan aksi demonstrasi di Gedung DPRD I Kaltim yang akan dilaksanakan pada tanggal 01 September 2025 kemudian saksi Niko menyampaikan dalam kegiatan aksi demonstrasi tersebut harus ada bom molotov  lalu atas penyampaian tersebut disetujui oleh sdr. Edi dan sdr. Andis lalu saksi Niko menghubungi sdr.Syuria Erikals als ERIK (Penuntutan dalam perkara terpisah) dengan tujuan meminta bantuan sdr. ERIK untuk memberikan biaya pembelian bahan seperti botol kaca, bensin dan kain sebagai sumbu bom Molotov lalu sekira jam 16.00 wita, sdr. ERIK datang ke warung milik sdr. Edi tersebut dan bertemu dengan saksi Niko Hendro Simanjuntak anak dari Jawakin Simanjuntak sdr. Andis dan sdr. Edi Susanto lalu membahas terkait aksi demonstrasi di Gedung DPRD I Kaltim yang akan dilaksanakan pada tanggal 01 September 2025 dengan membuat dan mempersiapkan bom Molotov lalu sdr. ERIK meminta agar pembelian bahan untuk membuat bom Molotov dibeli dengan cara iuran lalu sdr. Edi menyampaikan agar sdr. ERIK dapat menduluankan pembayaran bahan pembuatan bom Molotov tersebut dan nanti akan diganti.
  • Selanjutnya pada hari minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira jam 08.00 wita, sdr. ERIK menghubungi saksi Niko dengan tujuan membeli bahan-bahan pembuatan bom Molotov yang telah dibicarakan sebelumnya kemudian saksi NIKO dan sdr. ERIK dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza dengan Nopol KT 1689 RT warna hitam metalik tahun 2021 pergi membeli bahan-bahan pembuatan bom Molotov yang diawali dengan membeli 1 (satu) jerigen ukuran 35 Liter di warung daerah sempaja samarinda dengan harga Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) kemudian menuju warung milik saksi Latang bin Iskandar yang beralamat di jalan P.M Noor, Kota Samarinda dan membeli bensin sebanyak 20 liter dengan harga Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) lalu saksi Niko dan sdr. ERIK pergi menuju penumpukan barang bekas milik saksi Abdul Salam, yang beralamat di Jalan PM. Noor, kota samarinda dan membeli 30 (tiga puluh) botol kaca bekas minuman beralkohol dengan harga RP. 24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah) kemudian bahan-bahan tersebut dibawa oleh saksi Niko dan sdr. ERIK ke warung milik sdr. Edi Susanto untuk disimpan kemudian sekira jam 17.00 wita, saksi Andi Jhon Erik Manurung als LAE Anak dari Albiner Manurung (Penuntutan dalam perkara terpisah) mengajak saksi Niko untuk ikut menghadiri rapat persiapan aksi demonstrasi di Gedung sekretariat Pendidikan Sejarah FKIP UNMUL yang beralamat di Jalan Banggeris, Kel. Karang Anyar, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda lalu setibanya ditempat tersebut saksi Niko dan saksi LAE bertemu dengan terdakwa Marianus Handani als RIAN Anak dari Darius Jadu Aso lalu saksi NIKO menyampaikan hendak membawa bahan-bahan untuk pembuatan bom Molotov ke kampus kemudian terdakwa RIAN meminta saksi NIKO untuk terlebih dahulu ijin kepada saksi Muhammad Zul Fiqri als FIKRI als Jul bin Kamaruddin (Penuntutan dalam perkara terpisah) yang merupakan ketua Himpuan Mahasiswa Pendidikan Sejarah (HMPS) lalu saksi NIKO mendatangi saksi FIKRI kemudian meminta ijin terkait pembuatan bom Molotov dan membawa bahan-bahannya ke Gedung sekretariat lalu saksi FIKRI menyetujui atas permintaan tersebut lalu saksi NIKO pergi dari tempat tersebut selanjutnya sekira jam 19.00, saksi NIKO bersama saksi LAE pergi menuju warung sdr. Edi Susanto untuk mengambil bahan bahan pembuatan bom Molotov yang telah dibeli sebelumnya seperti BBM jenis pertalite dan botol kaca kemudian saksi NIKO meminta kepada sdr. Edi untuk menyiapkan sumbu berupa kain atau baju-baju yang tidak terpakai lalu sdr. Edi menyerahkan kain tersebut kepada saksi NIKO kemudian dimasukan kedalam karung beserta dengan botol-botol kaca lalu karung yang  berisikan botol kaca dan kain diletakan di antara dashboard dan kursi motor sedangkan jerigen isi bensin perlite dipegang oleh saksi LAE lalu saksi NIKO dan saksi LAE sambil berboncengan membawa bahan bahan pembuatan bom Molotov tersebut menuju Gedung sekretariat Sejarah FKIP Unmul, setibanya ditempat tersebut lalu saksi NIKO dan saksi LAE menyerahkan bahan-bahan pembuatan bom Molotov berupa karung yang berisikan botol-botol kaca dan jerigen isi bensin perlite kepada terdakwa RIAN dan saksi FIKRI lalu saksi NIKO menyampaikan kepada terdakwa RIAN agar segera membuat bom Molotov kemudian saksi NIKO dan saksi LAE pergi dari tempat tersebut selanjutnya saksi FIKRI bersama terdakwa RIAN memeriksa karung berisikan botol-botol kaca dan kain sebagai sumbu bom Molotov serta jerigen isi BBM pertalite kemudian saksi FIKRI dan terdakwa RIAN memindahkan bahan-bahan untuk pembuatan bom Molotov tersebut ke dalam Gedung sekretariat dengan peran saksi FIKRI membawa jerigen isi BBM perlite sedangkan terdakwa RIAN membawa karung berisikan botol-botol kaca dan kain yang sebagai sumbu lalu setelah bahan-bahan tersebut berada di dalam Gedung tersebut kemudian saksi FIKRI dan terdakwa RIAN keluarkan bahan-bahan tersebut dari karungnya lalu membuat bom Molotov dengan cara saksi FIKRI dan terdakwa RIAN memotong kain dan memasukan kain sebagai sumbu ke dalam botol-botol kaca namun belum diisi bensin lalu saksi FIKRI dan terdakwa RIAN hendak pergi menuju posko aliansi Mahakam di simpang lembuswana namun sebelum pergi terdakwa RIAN bertemu dengan terdakwa Achmad Ridhwan bin Sarwan di depan Gedung sekretariat lalu meminta bantuan terdakwa Achmad bersama sdr. Fahmi untuk memotong kain sebagai sumbu bom Molotov yang sedang dipersiapkan di dalam Gedung sekretariat tersebut lalu terdakwa Achmad dan sdr. Fahmi hendak masuk ke Gedung sekretariat kemudian bertemu dengan saksi NIKO dan saksi LAE yang datang Kembali ke Gedung sekretariat dan meminta terdakwa Achmad serta terdakwa RIAN bersama sdr. Fahmi untuk terlebih dahulu mengisi BBM jenis pertalite ke dalam botol-botol kaca dengan alasan jerigen ingin dibawa pulang oleh saksi NIKO kemudian terdakwa Achmad bersama sdr. Fahmi melanjutkan pembuatan bom Molotov dengan cara membuka botol yang sudah ada sumbunya kemudian memasukan BBM jenis pertalite kedalam botol hingga terisi setengah Lalu tidak berapa lama datang saksi Miftah Aufath Gudzamir Aisyar bin Amiruddin Rahman ke dalam Gedung sekretariat kemudian ikut membantu bersama terdakwa Achmad dan sdr. Fahmi membuat bom Molotov dengan cara membuka botol yang sudah ada sumbunya kemudian memasukan BBM jenis pertalite kedalam botol hingga terisi setengah lalu setelah botol-botol beserta sumbunya telah terisi dengan bensin kemudian botol-botol tersebut kembali ditutup dengan tutup botol dengan ada bagian sumbu yang setengah berada di luar kemudian dilakukan berulang hingga seluruh bahan-bahan tersebut terakit utuh menjadi bom Molotov yang siap digunakan namun karena merasa tidak aman selanjutnya para terdakwa bersama saksi FIKRI pindahkan bom Molotov tersebut ke kantin belakang kampus sedangkan jerigen yang masih berisi sisa bensin masih berada di gedung sekretariat.
  • Selanjutnya pada hari minggu tanggal 31 agustus 2025 sekira jam 23.45, saksi Julius bernat hasibuan, saksi Albyanto, saksi Roby Arisandi bersama team Jatanras Polresta Samarinda sedang melaksanakan patrol terkait persiapan aksi unjuk rasa yang akan dilaksanakan di Gedung DPRD TK I Propinsi Kaltim kemudian para saksi penangkap mendapatkan informasi bahwa di Jalan Bangeris, Kampus FKIP Unmul Samarinda telah terjadi pembuatan barang berbahaya berupa bom molotov berbentuk botol kaca dengan sumbu kain yang berisikan bensin jenis pertalite kemudian dilakukan pengembangan di tempat kejadian perkara tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 27 (dua puluh tujuh) buah botol bom Molotov, 1 (satu) buah gunting besar, 1 (satu) buah gunting kecil, 12 (dua belas) lembar kain perca, 2 (dua) buah petasan dan barang bukti lainnya selanjutnya terdakwa I ACHMAD RIDHWAN Bin SARWAN (Alm) dan terdakwa II MARIANUS HANDANI Als RIAN Anak dari DARIUS JADU ASO bersama-sama saksi Muhammad Zul Fiqri Als Fikri Als Jul Bin Kamaruddin, saksi Miftah Aufath Gudzamir Aisyar Bin Amiruddin Rahman serta para saksi yang ada di tempat kejadian dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP  .---------------

 

Atau

KEDUA

Bahwa terdakwa I ACHMAD RIDHWAN Bin SARWAN (Alm) dan terdakwa II MARIANUS HANDANI Als RIAN Anak dari DARIUS JADU ASO bersama-sama saksi Muhammad Zul Fiqri Als Fikri Als Jul Bin Kamaruddin, saksi Miftah Aufath Gudzamir Aisyar Bin Amiruddin Rahman, saksi Niko Hendro Simanjuntak anak dari Jawakin Simanjuntak, saksi Andi Jhon Erik Manurung als Lae Anak dari Albiner Manurung, sdr.Syuria Erikals als ERIK (Penuntutan dalam perkara terpisah), sdr. Andis dan sdr. Edi Susanto (Daftar Pencarian Orang) pada hari minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekitar jam 19.30 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Gedung sekretariat Pendidikan Sejarah FKIP UNMUL yang beralamat di Jalan Banggeris, Kel. Karang Anyar, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda atau pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta membuat, menerima, berusaha memperoleh, mempunyai persediaan, menyembunyikan, mengangkut atau memasukan ke Indonesia bahan-bahan, benda-benda, atau perkakas-perkakas yang diketahui atau selayaknya harus diduga bahwa diperuntukkan atau kalau ada kesempatan akan diperuntukkan, untuk menimbulkan ledakan yang membahayakan nyawa orang atau menimbulkan bahaya umum bagi barang, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira jam 16.00 wita di sebuah warung kopi milik sdr. Edi Susanto yang beralamat di Jalan Wahid Hasyim, Gg. Rahmad Samping Kampung widya Gama, Kota Samarinda, saksi Niko Hendro Simanjuntak anak dari Jawakin Simanjuntak (Penuntutan dalam perkara terpisah), sdr. Andis dan sdr. Edi Susanto (Daftar Pencarian Orang) sedang duduk bersama membicarakan aksi demonstrasi di Gedung DPRD I Kaltim yang akan dilaksanakan pada tanggal 01 September 2025 kemudian saksi Niko menyampaikan dalam kegiatan aksi demonstrasi tersebut harus ada bom molotov  lalu atas penyampaian tersebut disetujui oleh sdr. Edi dan sdr. Andis lalu saksi Niko menghubungi sdr.Syuria Erikals als ERIK (Penuntutan dalam perkara terpisah) dengan tujuan meminta bantuan sdr. ERIK untuk memberikan biaya pembelian bahan seperti botol kaca, bensin dan kain sebagai sumbu bom Molotov lalu sekira jam 16.00 wita, sdr. ERIK datang ke warung milik sdr. Edi tersebut dan bertemu dengan saksi Niko Hendro Simanjuntak anak dari Jawakin Simanjuntak sdr. Andis dan sdr. Edi Susanto lalu membahas terkait aksi demonstrasi di Gedung DPRD I Kaltim yang akan dilaksanakan pada tanggal 01 September 2025 dengan membuat dan mempersiapkan bom Molotov lalu sdr. ERIK meminta agar pembelian bahan untuk membuat bom Molotov dibeli dengan cara iuran lalu sdr. Edi menyampaikan agar sdr. ERIK dapat menduluankan pembayaran bahan pembuatan bom Molotov tersebut dan nanti akan diganti selanjutnya pada hari minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira jam 08.00 wita, sdr. ERIK menghubungi saksi Niko dengan tujuan membeli bahan-bahan pembuatan bom Molotov yang telah dibicarakan sebelumnya kemudian saksi NIKO dan sdr. ERIK dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza dengan Nopol KT 1689 RT warna hitam metalik tahun 2021 pergi membeli bahan-bahan pembuatan bom Molotov yang diawali dengan membeli 1 (satu) jerigen ukuran 35 Liter di warung daerah sempaja samarinda dengan harga Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) kemudian menuju warung milik saksi Latang bin Iskandar yang beralamat di jalan P.M Noor, Kota Samarinda dan membeli bensin sebanyak 20 liter dengan harga Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) lalu saksi Niko dan sdr. ERIK pergi menuju penumpukan barang bekas milik saksi Abdul Salam, yang beralamat di Jalan PM. Noor, kota samarinda dan membeli 30 (tiga puluh) botol kaca bekas minuman beralkohol dengan harga RP. 24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah) kemudian bahan-bahan tersebut dibawa oleh saksi Niko dan sdr. ERIK ke warung milik sdr. Edi Susanto untuk disimpan kemudian sekira jam 17.00 wita, saksi Andi Jhon Erik Manurung als LAE Anak dari Albiner Manurung (Penuntutan dalam perkara terpisah) mengajak saksi Niko untuk ikut menghadiri rapat persiapan aksi demonstrasi di Gedung sekretariat Pendidikan Sejarah FKIP UNMUL yang beralamat di Jalan Banggeris, Kel. Karang Anyar, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda lalu setibanya ditempat tersebut saksi Niko dan saksi LAE bertemu dengan terdakwa Marianus Handani als RIAN Anak dari Darius Jadu Aso lalu saksi NIKO menyampaikan hendak membawa bahan-bahan untuk pembuatan bom Molotov ke kampus kemudian terdakwa RIAN meminta saksi NIKO untuk terlebih dahulu ijin kepada saksi Muhammad Zul Fiqri als FIKRI als Jul bin Kamaruddin (Penuntutan dalam perkara terpisah) yang merupakan ketua Himpuan Mahasiswa Pendidikan Sejarah (HMPS) lalu saksi NIKO mendatangi saksi FIKRI kemudian meminta ijin terkait pembuatan bom Molotov dan membawa bahan-bahannya ke Gedung sekretariat lalu saksi FIKRI menyetujui atas permintaan tersebut lalu saksi NIKO pergi dari tempat tersebut selanjutnya sekira jam 19.00, saksi NIKO bersama saksi LAE pergi menuju warung sdr. Edi Susanto untuk mengambil bahan bahan pembuatan bom Molotov yang telah dibeli sebelumnya seperti BBM jenis pertalite dan botol kaca kemudian saksi NIKO meminta kepada sdr. Edi untuk menyiapkan sumbu berupa kain atau baju-baju yang tidak terpakai lalu sdr. Edi menyerahkan kain tersebut kepada saksi NIKO kemudian dimasukan kedalam karung beserta dengan botol-botol kaca lalu karung yang  berisikan botol kaca dan kain diletakan di antara dashboard dan kursi motor sedangkan jerigen isi bensin perlite dipegang oleh saksi LAE lalu saksi NIKO dan saksi LAE sambil berboncengan membawa bahan bahan pembuatan bom Molotov tersebut menuju Gedung sekretariat Sejarah FKIP Unmul, setibanya ditempat tersebut lalu saksi NIKO dan saksi LAE menyerahkan bahan-bahan pembuatan bom Molotov berupa karung yang berisikan botol-botol kaca dan jerigen isi bensin perlite kepada terdakwa RIAN dan saksi FIKRI lalu saksi NIKO menyampaikan kepada terdakwa RIAN agar segera membuat bom Molotov kemudian saksi NIKO dan saksi LAE pergi dari tempat tersebut selanjutnya saksi FIKRI bersama terdakwa RIAN memeriksa karung berisikan botol-botol kaca dan kain sebagai sumbu bom Molotov serta jerigen isi BBM pertalite kemudian saksi FIKRI dan terdakwa RIAN memindahkan bahan-bahan untuk pembuatan bom Molotov tersebut ke dalam Gedung sekretariat dengan peran saksi FIKRI membawa jerigen isi BBM perlite sedangkan terdakwa RIAN membawa karung berisikan botol-botol kaca dan kain yang sebagai sumbu lalu setelah bahan-bahan tersebut berada di dalam Gedung tersebut kemudian saksi FIKRI dan terdakwa RIAN keluarkan bahan-bahan tersebut dari karungnya lalu membuat bom Molotov dengan cara saksi FIKRI dan terdakwa RIAN memotong kain dan memasukan kain sebagai sumbu ke dalam botol-botol kaca namun belum diisi bensin lalu saksi FIKRI dan terdakwa RIAN hendak pergi menuju posko aliansi Mahakam di simpang lembuswana namun sebelum pergi terdakwa RIAN bertemu dengan terdakwa Achmad Ridhwan bin Sarwan di depan Gedung sekretariat lalu meminta bantuan terdakwa Achmad bersama sdr. Fahmi untuk memotong kain sebagai sumbu bom Molotov yang sedang dipersiapkan di dalam Gedung sekretariat tersebut lalu terdakwa Achmad dan sdr. Fahmi hendak masuk ke Gedung sekretariat kemudian bertemu dengan saksi NIKO dan saksi LAE yang datang Kembali ke Gedung sekretariat dan meminta terdakwa Achmad serta terdakwa RIAN bersama sdr. Fahmi untuk terlebih dahulu mengisi BBM jenis pertalite ke dalam botol-botol kaca dengan alasan jerigen ingin dibawa pulang oleh saksi NIKO kemudian terdakwa Achmad bersama sdr. Fahmi melanjutkan pembuatan bom Molotov dengan cara membuka botol yang sudah ada sumbunya kemudian memasukan BBM jenis pertalite kedalam botol hingga terisi setengah Lalu tidak berapa lama datang saksi Miftah Aufath Gudzamir Aisyar bin Amiruddin Rahman ke dalam Gedung sekretariat kemudian ikut membantu bersama terdakwa Achmad dan sdr. Fahmi membuat bom Molotov dengan cara membuka botol yang sudah ada sumbunya kemudian memasukan BBM jenis pertalite kedalam botol hingga terisi setengah lalu setelah botol-botol beserta sumbunya telah terisi dengan bensin kemudian botol-botol tersebut kembali ditutup dengan tutup botol dengan ada bagian sumbu yang setengah berada di luar kemudian dilakukan berulang hingga seluruh bahan-bahan tersebut terakit utuh menjadi bom Molotov yang siap digunakan namun karena merasa tidak aman selanjutnya terdakwa RIAN, terdakwa MIFTAH, saksi FIKRI dan saksi MIFTAH pindahkan bom Molotov tersebut ke kantin belakang kampus sedangkan jerigen yang masih berisi sisa bensin masih berada di gedung sekretariat.

 

 

 

 

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 187 bis KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP  .------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya