Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr 2.Michael A. F Tambunan, SH
3.TINA MAYASARI, S.H., M.H.
4.BAMBANG SUJADMIKO, SH
6.HERMAN KONDO SIRIWA, S.H.M.M
7.Diana Marini Riyanto, SH.MH
8.Melva Nurelly, S.H.M.H
9.I GUSTI NGURAH AGUNG ARY KESUMA. S.H
10.Akvianto Sukmaharto, S.H
SUBAIR Bin Alm. BADDOLLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 27/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1388/O.4.20/FT.1/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Michael A. F Tambunan, SH
2TINA MAYASARI, S.H., M.H.
3BAMBANG SUJADMIKO, SH
4HERMAN KONDO SIRIWA, S.H.M.M
5Diana Marini Riyanto, SH.MH
6Melva Nurelly, S.H.M.H
7I GUSTI NGURAH AGUNG ARY KESUMA. S.H
8Akvianto Sukmaharto, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUBAIR Bin Alm. BADDOLLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair :

 

------- Bahwa ia terdakwa SUBAIR BIN Alm. BADDOLLAH selaku Kuasa Direktur CV Berkat Kaltim berdasarkan Akta Kuasa Khusus CV Berkat Kaltim Nomor 194 tanggal 18 September 2003 baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi DARMAWATI, S.Sos. M.A.P selaku Kasubbid Pengelola Kasda Kutim pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang selanjutnya ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran BPKAD Kabupaten Kutai Timur Nomor: 821/0972.1/BPKAD.02/XI/2018 tanggal 1 November 2018 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Pengguna Anggaran Nomor: 821/0040.1/BPKAD.02/I/2018 tentang Penetapan PPTK dan Staf pengelola kegiatan pada BPKAD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2018 dan Surat Keputusan Pengguna Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 821/0046.6/BPKAD.02/I/2019 tanggal 14 Januari 2019 tentang Penetapan PPTK dan Staf pengelola kegiatan pada BPKAD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019, saksi H. SURIANSYAH Alias H. ANTO Bin Alm. H.M. ALIMOEDIN selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang sekaligus beritndak sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada BPKAD Pemerintah Kab. Kutai Timur Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor: 955/K.39/2018 tanggal 08 Januari 2018 tentang Penetapan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Pengeluaran dan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Kepada Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang Di Lingkungan BPKAD Kab. Kutai Timur Tahun Anggaran 2018 Dan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor: 955/K.47/2019 tanggal 02 Januari 2019 tentang Penetapan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Pengeluaran dan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Kepada Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang Di Lingkungan BPKAD Kab. Kutai Timur Tahun Anggaran 2019, Saksi MUHAMMAD HAMDAN, ST Bin Alm. ABU HANIFAH selaku Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor: 821/0846/BKPP/VIII/2017 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kab. Kutai Timur Tahun 2017 tanggal 04 Agustus 2017 yang sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada BPKAD Pemerintah Kab. Kutai Timur Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019 yang juga diangkat bersama-sama dengan saksi H. SURIANSYAH Alias H. ANTO Bin Alm. H.M. ALIMOEDIN berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Timur tersebut diatas, (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Almarhum TEDDY FEBRIAN, pada jam, hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti pada sekitar bulan November tahun 2018 sampai dengan bulan April tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 bertempat di Kantor BPKAD Pemerintah Kabupaten Kutai Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak  Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berdasarkan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (1)  Undang - Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, Pasal 3 angka (5) Jo Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 Tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan secara melawan hukum yaitu mengajukan, menerima Pembayaran Uang Ganti Rugi Perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019 dengan cara tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 Ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 21 Ayat (1), Pasal 44, Pasal 49 ayat (2) dan Pasal 49 Ayat (3) serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 53 Ayat (1), Pasal 53 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1), Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Pasal 5, Pasal 4, Pasal 177, Pasal 289, Pasal 290 ayat (1), 290 ayat (2) Pasal 291 ayat (1), Pasal 291 ayat (2), Pasal 292 ayat (2), Pasal 293 ayat (3), Putusan Pengadilan Negeri Sangatta Nomor: 13/Pdt.G/2007?PN.Sgt tanggal 10 Juli 2008 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Kaltim Nomor:90/PDT/2008/PT.KT.SMDA tanggal 09 Januari 2009 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa selaku Kuasa Direktur CV Berkat Kaltim sebesar Rp. 4.983.821.814,00 (empat miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus dua puluh satu ribu delapan ratus empat belas rupiah) yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negarayaitu sebesar Rp. 4.983.821.814,00 (empat miliar sembilan ratus delapanpuluh tiga juta delapan ratus dua puluh satu ribu delapan ratus empat belas rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembayaran Uang Ganti Rugi Perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019 oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Timur Nomor: PE.03.03/SR/S-1616/PW17/5/2023 tanggal 16 Agustus 2023, yang dilakukan terdakwa dengan cara atau perbuatan antara lain sebagai berikut:

 

 

  • Bahwa KPN Tuah Bumi Untung Benua yang awalnya bernama KPN Sejahtera Praja yang didirikan pada tanggal 24 Maret 2000 dengan akte pendirian No. 162/518.31/BH/TAR.3/III/2000. Selanjutnya KPN Sejahtera Praja kemudian melakukan perubahan nama menjadi KPN Tuah Bumi Untung Benua sesuai Akte Perubahan Koperasi No. 34B/BH/DKKT/II/2002 tanggal 01 Februari 2002.  
  • Bahwa tahun 2004 KPN Tuah Bumi Untung Benua membangun perumahan yang akan diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Kerja No. 340/KPN/TBUB/KT/IV/2004 pada tanggal 29 April 2004 dengan bekerjasama dengan terdakwa Subair selaku Kuasa Direktur CV. Berkat Kaltim berdasarkan Akta Kuasa Khusus CV Berkat Kaltim Nomor 194 tanggal 18 September 2003.
  • Bahwa pada tahun 2005 terdakwa Subair selaku Kuasa Direktur CV. Berkat mengajukan penagihan pembayaran kepada KPN Tuah Bumi Untung Benua atas sisa pekerjaan pembangunan perumahan sebanyak 31 (tiga puluh satu) unit sebesar Rp1.682.431.792,30 dengan Berita Acara Penagihan No. 025/BAB/BK/IX/2005 tanggal 14 Juni 2005, namun atas sisa pembayaran tersebut tidak dilakukan pembayaran oleh KPN Tuah Bumi Untung Benua sampai akhirnya CV Berkat Kaltim menggugat perdata KPN Tuah Bumi Untung Benua ke Pengadilan Negeri Sangatta pada tahun 2007.
  • Bahwa pada tanggal 10 Juli 2008, Pengadilan Negeri Sangatta menjatuhkan putusan No. 13/Pdt.G/2007/PN.Sgt, yang berbunyi antara lain sebagai berikut:
  1. Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat I telah lalai memenuhi kewajiban/cidera janji;
  2. Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat dengan suatu pembayaran yang sah atas harga pembangunan perumahan sebanyak 31 unit sebesar Rp1.682.431.792,30 secara tunai;
  3. Menghukum Tergugat I membayar ganti kerugian atas keterlambatan pembayaran harga pembangunan perumahan tersebut sebesar 5?ri nilai kontrak atau tagihan sebesar Rp1.682.431.792,30 x 5% = Rp84.121.589,61;
  4. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp.499.000,00 (empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
  5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.

 

  • Bahwa pada tanggal 09 Januari 2009, Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, melalui Putusan dengan Register No. 90/PDT/2008/PT.KT.SMDA, menjatuhkan putusan dalam perkara antara terdakwa Subair (Direktur CV Berkat Kaltim) sebagai Penggugat/Pembanding melawan Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua sebagai Tergugat I/Terbanding I dan Bupati Kutai Timur sebagai Tergugat II/Terbanding II, dengan memperhatikan putusan Pengadilan Negeri Sangatta No. 13/Pdt.G/2007/PN.Sgt tanggal 10 Juli 2008 tersebut di atas, memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Sangatta No. 13/Pdt.G/2007/PN.Sgt tanggal 10 Juli 2008 tersebut sepanjang mengenai kerugian atas keterlambatan, sehingga berbunyi sebagai berikut:
    1. Menghukum Terbanding I/Tergugat I/Pembanding untuk membayar kerugian atas keterlambatan sebesar 2½% (dua setengah persen) setiap bulan dari nilai tagihan sebesar Rp1.682.431.792,30 terhitung semenjak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sangatta sampai dilaksanakan keputusan ini sepenuhnya;
    2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sangatta tersebut untuk selebihnya;
    3. Menghukum Tergugat I/Terbanding I/Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua Tingkat Peradilan sedangkan di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).

 

  • Bahwa pada tanggal 24 Desember 2010, terdakwa Subair selaku Kuasa Direktur CV. Berkat Kaltim menerima pembayaran sebesar Rp1.682.431.790,00 dari KPN Tuah Bumi Untung Benua, yang mana dana tersebut berasal dari Hibah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur kepada Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua sebesar Rp2.300.000.00,00.
  • Bahwa pada tahun 2018, terdakwa Subair selaku Kuasa Direktur CV. Berkat Kaltim bersama dengan saksi Rusdi Noor datang ke kantor BPKAD Kabupaten Kutai Timur dengan membawa Putusan Pengadilan, dan bertemu dengan saksi Darmawati, S.Sos selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), selanjutnya terdakwa Subair meminta untuk dibayarkan uang ganti rugi Perumahan KPN berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda No. 90/PDT/2008/PT.KT.SMDA, padahal berdasarkan Putusan tersebut tidak ada kewajiban Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk membayar uang ganti rugi perumahan KPN tersebut, sebab yang seharusnya membayar adalah KPN Tuah Bumi Untung Benua selaku Tergugat I sebagaimana dalam putusan. Selanjutnya saksi Darmawati, S.Sos berkoordinasi dengan saksi Januar Bayu Irawan selaku Kasubbag pada Bagian Hukum Pemkab Kutai Timur dan Alm. Teddy Febrian selaku Kepala Bidang Aset BPKAD Kutai Timur.
  • Bahwa kemudian pada tahun anggaran 2018, penyelesaian pembayaran uang ganti rugi Perumahan KPN dianggarkan melalui APBD-Perubahan dengan nilai anggaran sebesar Rp7.000.000.000,00 berdasarkan Rencana Kerja Anggaran Perubahan SKPD BPKAD Tahun Anggaran 2018 No. 4. 04 01 01 21 12 5 2 atas kegiatan ‘Penyelesaian Pembayaran Uang Ganti Rugi Perumahan KPN berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Register Nomor 90/PDT/2008/PT.KT.SMDA tanggal 17 September 2018, yang ditandatangani oleh saksi H. Suriansyah selaku Kepala BPKAD Kutai Timur sekaligus selaku Pengguna Anggaran.
  • Bahwa anggaran kegiatan ‘Penyelesaian Pembayaran Uang Ganti Rugi Perumahan KPN yang sudah tercantum dalam RKA Perubahan tahun 2018 sebesar Rp. 7.000.000.000,00 tersebut, pada tanggal 01 Oktober 2018 dianggarkan kembali untuk tahun anggaran 2019 pada APBD Murni dengan ditandatanganinya Rencana Kerja Anggaran SKPD BPKAD Tahun Anggaran 2019 oleh saksi H. Suriansyah selaku Pengguna Anggaran atas kegiatan ‘Penyelesaian Pembayaran Uang Ganti Rugi Perumahan KPN berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Register Nomor 90/PDT/2008/PT.KT.SMDA’ sebesar Rp5.625.963.709,00.
  • Bahwa penganggaran Kegiatan penyelesaian pembayaran uang ganti rugi perumahan KPN tidak tertuang dalam RKPD dan KUA PPAS Kabupaten Kutai Timur untuk APBD-P 2018 maupun APBD 2019, alokasi anggaran penyelesaian pembayaran uang ganti rugi perumahan KPN muncul ketika pembuatan/penginputan RKA-SKPD yang sebelumnya tidak ada mata anggaran terkait. Dalam RKA-SKPD tiba-tiba muncul alokasi anggaran dimaksud tanpa melalui pembahasan dan proses penganggaran sampai ditetapkannya APBD 2019. Sejak awal pengusulan alokasi anggaran pada bulan November 2018, mata anggaran penyelesaian pembayaran uang ganti rugi perumahan KPN tidak tercantum dalam RKPD dan KUA PPAS sehingga tidak dibahas dalam pembahasan awal RAPBD.
  • Bahwa tanggal 05 November 2018 saksi Darmawati, S.Sos membuat Telaahan Staf No. 950/1090/BPKAD/XII/2018 tanggal 05 November 2018  Perihal: Penyelesaian Pembayaran Uang Ganti Rugi Perumahan KPN  kemudian ditandatangani oleh saksi H. Suriansyah selaku Kepala BPKAD dengan isi kesimpulan telaahan staf tersebut yaitu:

Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur sebagai Terbanding I dan Terbanding II diwajibkan membayar sebesar Rp1.682.431.792,30 ditambah dengan bunga senilai 2,5?ri nilai tagihan kepada Subair sebagai Pembanding sesuai Putusan Pengadilan Negeri Sangatta Nomor: 13/Pdt.G2007/PN.Sgt tanggal 10 Juli 2008.

  • Bahwa kesimpulan telaahan staf tersebut bertentangan dengan Putusan Pengadilan Negeri Sangatta Nomor: 13/Pdt.G2007/PN.Sgt tanggal 10 Juli 2008 dan Nomor 90/PDT/2008/PT.KT.SMDA tanggal 17 September 2018, sebab yang diwajibkan membayar sebesar Rp1.682.431.792,30 ditambah dengan bunga senilai 2,5?ri nilai tagihan kepada terdakwa Subair sebagai Pembanding adalah Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua sebagai Terbanding I. Selain itu terhadap pembayaran pokok sebesar Rp1.682.431.792,30 juga sudah dibayarkan kepada terdakwa Subair pada tahun 2010.
  • Bahwa untuk menindaklanjuti pembayaran ganti rugi perumahan KPN, BPKAD Kutai Timur dalam hal ini saksi Darmawati, S.Sos mengajukan permohonan pembuatan SK Kepada Sekretaris Daerah cq. Kepala Bagian Hukum dengan disertai draft SK dari BPKAD. Bagian hukum memproses permohonan tersebut berdasarkan draft SK dari BPKAD sesuai Legal Drafting pengusulan perundang-undangan. Setelah dilakukan telaahan ternyata perlu dilakukan koordinasi sehingga Kepala Bagian Hukum memanggil SKPD dalam hal ini saksi Darmawati yang pada saat itu datang juga bersama-sama saksi Rusdi Noor. Pada pertemuan tersebut di Bagian Hukum, Bagian Hukum menyampaikan bahwa SK tersebut belum dapat diproses karena dalam Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) yang diperintahkan hanya Tergugat I (Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua) bukan Pemerintah Daerah sebagaimana draft yang diajukan dari BPKAD yang dibuat oleh saksi Darmawati. Bagian Hukum mempersilahkan saksi Rusdi Noor dan saksi Darmawati untuk menanyakan/meminta penjelasan ke Pengadilan terkait penafsiran Putusan Pengadilan tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 17 Desember 2018, Alm. Teddy Febrian, S.E., M.Si. selaku Kepala Bidang Aset Daerah, melalui surat No. 032/1081/BPKAD.08/XII/2018 Perihal: Penjelasan Putusan Pengadilan, menyampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sangatta agar terkait surat Pengadilan Negeri Sangatta No. W18-U7/1201/Pdt.01.05/XII/2018 tanggal 14 Desember 2018 ditambahkan penjelasan terhadap putusan pengadilan pada poin 4 bahwa setelah pemerintah melakukan pembayaran yang telah dianggarkan pada Tahun Anggaran 2018 maka koperasi tersebut menjadi aset milik Kabupaten Kutai Timur.
  • Bahwa pada tanggal 18 Desember 2018, Sdr. Vici Daniel Valentino, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sangatta, melalui surat No. W18-U7/1213/Pdt.01.05/XII/2018 Perihal: Penjelasan Putusan Pengadilan, menyampaikan kepada Kepala BPKAD cq. Kepala Bidang Aset Daerah bahwa perkara No. 13/Pdt.G/20107/PN.Sgt antara terdakwa Subair sebagai ‘Penggugat’ melawan Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua sebagai ‘Tergugat I’ dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sebagai ‘Tergugat II’ dapat dijelaskan sebagai berikut :
      1. Proses perkara tersebut hanya sampai tingkat banding dan selebihnya tidak ada upaya hukum lagi.
      2. Bahwa perkara No. 13/Pdt.G/20107/PN.Sgt telah diputus oleh Pengadilan Negeri Sangatta tanggal 10 Juli 2008, yang mana dalam putusan tersebut mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, selanjutnya dalam tingkat banding putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur tanggal 09 Januari 2009 No. 90/PDT/2008/PT.KT.SMDA.
      3. Bahwa sesuai surat dari BPKAD Kabupaten Kutai Timur tanggal 17 Desember 2018 No. 032/1081/BPKAD.08/XII/2018 Perihal: Penjelasan Putusan Pengadilan menyatakan bahwa Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua tersebut telah diambil alih asetnya menjadi milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan pembayarannya telah dianggarkan pada tahun 2018 (surat terlampir) maka sebagaimana poin 1 dan 2 tersebut di atas, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dapat membayarkan kewajiban berupa pembayaran kerugian atas keterlambatan sebesar 2½% setiap bulan dari tagihan sebesar Rp1.682.431.792,30.
  • Bahwa isi surat tersebut di atas bertentangan dengan surat BPKAD No. 032/1081/BPKAD.08/XII/2018 tanggal 17 Desember 2018 yang dalam surat tersebut tidak ada menyebutkan bahwa ‘Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua tersebut telah diambil alih asetnya menjadi milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur’ melainkan agar ‘ditambahkan penjelasan terhadap putusan pengadilan pada poin 4 bahwa setelah pemerintah melakukan pembayaran yang telah dianggarkan pada Tahun Anggaran 2018 maka koperasi tersebut menjadi aset milik Kabupaten Kutai Timur.
  • Bahwa selanjutnya saksi Darmawati dan saksi Rusdi Noor mendatangi kembali Bagian hukum dan menyampaikan surat dari Pengadilan Negeri Sangatta No. WI8U7/1213/PDT.01.05/XII/2018 tentang Penjelasan Putusan Pengadilan tersebut yang pada intinya pada poin 3 menyatakan “…Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dapat membayar kewajiban berupa pembayaran kerugian atas keterlambatan sebesar 2½% setiap bulan dari tagihan sebesar Rp. 1.682.431.792,30.
  • Bahwa draft SK Bupati yang dibuat oleh SKPD BPKAD tersebut, oleh Bagian Hukum selanjutnya memproses paraf secara berjenjang SK Bupati tersebut hingga pada bulan Desember 2018, Bupati Kutai Timur yaitu saksi Ismunandar, melalui Keputusan Bupati Kutai Timur No. 951/K.677/2018, menetapkan pembayaran ganti kerugian atas keterlambatan pembayaran kepada CV Berkat Kaltim berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Reg. No. 90/PDT/2008/PT.KT.SMDA. Pada lampiran SK tersebut juga ditetapkan bahwa kerugian denda yang harus dibayar adalah selama 133 bulan (sejak pendaftaran di Kepaniteraan PN Sangatta pada tanggal 29 November 2007) dengan perhitungan sebagai berikut:
  • 2,5% x Rp1.682.431.792,30 = Rp. 42.060.794,8075
  • Rp. 42.060.794,8075 x 133 bulan = Rp. 5.594.085.709,3975.
  • Bahwa pada tanggal 20 Desember 2018, saksi Darmawati, S.Sos. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) membuat Telaahan Staf No. 051/1627.176/BPKAD.6/XII/2018 Perihal: Permohonan Pembayaran, Penyelesaian Pembayaran Uang Ganti Rugi Perumahan KPN berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Samarinda No. 90/PDT/2008/PT.KT.SMDA yang menyatakan bahwa ‘pembayaran telah dapat dilakukan kepada terdakwa Subair atas dasar kelengkapan dokumen penunjang’ serta ‘dibuatkan surat permohonan untuk pembayaran serta tindak lanjut dokumen kelengkapan lainnya’.
  • Bahwa pada tanggal 21 Desember 2018, saksi Muhammad Hamdan, ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan selaku Pihak Pertama bersama dengan terdakwa Subair selaku Pihak Kedua menandatangani Berita Acara Pembayaran Pekerjaan No. 051/1651.176/BAP/ BPKAD.08/XII/2018 sebesar Rp5.594.085.709,00 untuk kegiatan Penyelesaian Pembayaran Uang Ganti Rugi Perumahan KPN kepada terdakwa Subair No. Rek. 1092013414 pada Bank Kaltimtara.  Saksi Darmawati, S.Sos. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), melalui surat No. 027/___/SPP/BPKAD.08/XII/2018 Perihal: Pengajuan Penerbitan SPP LS Pengadaan Barang dan Jasa, menyampaikan kepada Bendahara Pengeluaran BPKAD Kutai Timur untuk menerbitkan SPP LS Pengadaan Barang dan Jasa atas DPA Nomor : 4.04.01.21.12 Program : Program Penataan Barang Milik Daerah, Kegiatan : Penyelesaian Pembayaran Uang Ganti Rugi Perumahan KPN Kode Rekening : 4.04.01.21.12.4.04.01.20.03.5.2.2.21.04 dengan Nilai : Rp. 5.594.085.709,00.
  • Bahwa pada tanggal 28 Desember 2018, saksi Ahmad Miraddian, S.E. selaku Bendahara Pengeluaran dengan diketahui oleh saksi Darmawati, S.Sos. selaku PPTK, melalui SPP No. 0820/SPP/BL-LS/BPKAD/XII/2018 Tahun 2018, mengajukan permintaan pembayaran kepada KPA BPKAD sebesar Rp5.594.085.709,00 untuk Pembayaran Langsung Uang Ganti Rugi Pekerjaan Pembangunan Perumahan KPN berdasarkan Keputusan Pengadilan Tinggi Samarinda No. 90/PDT/2008/PT.KT.SMDA a.n. CV Berkat Kaltim pada Kegiatan 21.12 (Penyelesaian Pembayaran Uang Ganti Rugi Perumahan KPN).
  • Bahwa pada tanggal 28 Desember 2018, saksi Muhammad Hamdan, S.T. selaku Kuasa Pengguna Anggaran, melalui SPM No. 0820/SPM/BL-LS/BPKAD/XII/2018, memerintahkan kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah agar menerbitkan SP2D kepada CV Berkat Kaltim/Kuasa a.n. terdakwa Subair No. Rek. 1092013414 pada Bank Kaltim Kantor Cabang Samarinda untuk keperluan Pembayaran Langsung Uang Ganti Rugi Pekerjaan Pembangunan Perumahan KPN berdasarkan Keputusan Pengadilan Tinggi Samarinda No. 90/PDT/2008/PT.KT.SMDA a.n. CV Berkat Kaltim pada Kegiatan 21.12 sebesar Rp. 5.594.085.709,00.
  • Bahwa penerbitan SPM untuk pembayaran Uang Ganti Rugi Pekerjaan Pembangunan Perumahan KPN tidak dapat ditindaklanjuti dengan penerbitan SP2D karena dokumen penerima uang yaitu CV Berkat Kaltim belum lengkap yaitu dokumen CV Berkat Kaltim sudah tidak aktif dan belum diperpanjang sehingga tidak dapat dilakukan pembayaran pada tahun 2018.
  • Bahwa selanjutnya saksi Rusdi dan terdakwa Subair membuat kembali dokumen CV Berkat kaltim dengan mendirikan perusahaan CV Berkat Kaltim dengan Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV Berkat Kaltim Nomor 24 tanggal 21 Maret 2019 yang menyatakan pendirian Perseroan Komanditer CV Berkat Kaltim oleh terdakwa Subair dan saksi Rusdi Noor, S.E., M.B.A. dengan terdakwa Subair sebagai Persero Pengurus (Direktur) dan saksi Rusdi Noor, S.E., M.B.A. sebagai Pesero Diam (Komanditer).
  • Bahwa pada tanggal 02 Januari 2019, saksi H. Suriansyah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah mengesahkan DPA SKPD Tahun Anggaran 2019 No. 4.04 01 21 12 5 2 Kegiatan Pembayaran Uang Ganti Rugi Perumahan KPN, dengan uraian antara lain Belanja Modal Gedung dan Bangunan – Pengadaan Bangunan Gedung Tempat Tinggal Pembayaran Uang Ganti Rugi Pek. Pembangunan Perumahan KPN Berdasarkan Keputusan Pengadilan Tinggi Samarinda No. 90/PDT/2008/PT.KT.SMDA dengan nilai sebesar Rp. 5.594.085.709,00.
  • Bahwa pada tanggal 02 April 2019, saksi Muhammad Hamdan, ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan selaku Pihak Pertama bersama dengan terdakwa Subair selaku Pihak Kedua menandatangani Berita Acara Pembayaran Pekerjaan No. 027/1748/BAP/BPKAD.06/IV/2019 sebesar Rp5.594.085.709,00 untuk kegiatan Penyelesaian Pembayaran Uang Ganti Rugi Perumahan KPN kepada CV Berkat Kaltim No. Rek. 0101541461 pada Bank Kaltimtara. Berita acara pembayaran tersebut mengacu pada surat permohonan pembayaran oleh terdakwa Subair selaku Direktur CV Berkat Kaltim kepada KPA BPKAD pada tanggal 01 April 2019.
  • Bahwa pada tanggal 02 April 2019, saksi Darmawati, S.Sos. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, melalui surat No. 227/1746/SPP/BPKAD.06/IV/2019 Perihal: Pengajuan Penerbitan SPP LS Pengadaan Barang dan Jasa, menyampaikan kepada Bendahara Pengeluaran BPKAD Kutai Timur untuk menerbitkan SPP LS Pengadaan Barang dan Jasa atas: DPA Nomor : 4.04.01.21.12 Program Penataan Barang Milik Daerah Kegiatan Penyelesaian Pembayaran Uang Ganti Rugi Perumahan KPN dengan nilai : Rp5.594.085.709,00.
  • Bahwa pada tanggal 02 April 2019, saksi Ahmad Miraddian, S.E. selaku Bendahara Pengeluaran dengan diketahui oleh saksi Darmawati, S.Sos. selaku PPTK, melalui SPP No. 0119/SPP/BL-LS/BPKAD/IV/2019 Tahun 2019, mengajukan permintaan pembayaran kepada KPA BPKAD sebesar Rp5.594.085.709,00 untuk Pembayaran Langsung Uang Ganti Rugi Pekerjaan Pembangunan Perumahan KPN berdasarkan Keputusan Pengadilan Tinggi Samarinda No. 90/PDT/2008/PT.KT.SMDA a.n. CV Berkat Kaltim pada Kegiatan 21.12.
  • Bahwa pada tanggal 02 April 2019, saksi Muhammad Hamdan, S.T. selaku Kuasa Pengguna Anggaran, melalui SPM No. 0119/SPM/BL-LS/BPKAD/IV/2019, memerintahkan kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah agar menerbitkan SP2D kepada CV Berkat Kaltim/Kuasa a.n. terdakwa Subair No. Rek. 0101541461 pada Bank Kaltim Cabang Sangatta untuk keperluan Pembayaran Langsung Uang Ganti Rugi Pekerjaan Pembangunan Perumahan KPN berdasarkan Keputusan Pengadilan Tinggi Samarinda No. 90/PDT/2008/PT.KT.SMDA a.n. CV Berkat Kaltim pada Kegiatan 21.12. sebesar Rp5.594.085.709,00.
  • Bahwa pada tanggal 05 April 2019, Kuasa Bendahara Umum Daerah, melalui SP2D No. 02695/BLLB/4.04.1.1/2019, memerintahkan kepada Bank Kaltim/Kas Daerah untuk mencairkan uang sebesar Rp4.983.821.814,00 kepada CV Berkat Kaltim No. Rek. 0101541461 pada Bank Kaltim Cabang Sangatta untuk keperluan Pembayaran Langsung Uang Ganti Rugi Pekerjaan Pembangunan Perumahan KPN berdasarkan Keputusan Pengadilan Tinggi Samarinda No. 90/PDT/2008/PT.KT.SMDA a.n. CV Berkat Kaltim.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa selaku Kuasa Direktur CV Berkat Kaltim yang telah mengajukan, menerima pembayaran tersebut baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi DARMAWATI, S.Sos, MAP selaku PPTK, saksi H. SURIANSYAH Alias H. ANTO Bin Alm. H.M. ALIMOEDIN selaku Pengguna Anggaran (PA) dan saksi Muhammad Hamdan, S.T. selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang telah menganggarkan, membayarkan kegiatan penyelesaian Uang Ganti Rugi Pekerjaan Pembangunan Perumahan KPN yang seharusnya bukan kewajiban Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) bertentangan dengan perundang-undangan sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yaitu:
  • Pasal 3 ayat (1) : Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
    • Pasal 21 ayat (1) : Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.
    • Pasal 44     : Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib mengelola dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
    • Pasal 49 ayat (2) : Bangunan milik negara/daerah harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.
    • Pasal 49 ayat (3) : Tanah dan bangunan milik negara/daerah yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan, wajib diserahkan pemanfaatannya kepada Menteri Keuangan/Gubernur/Bupati/Walikota      untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pemerintahan negara/daerah.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu:
    • Pasal 53 ayat (1) : Belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari  12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan.
    • Pasal 53 ayat (2) : Nilai aset tetap berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dianggarkan dalam belanja modal sebesar harga beli/bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset tersebut siap digunakan.
    • Pasal 132 : (1) Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah, (2) Bukti sebagaimana pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran materiil yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
  3. Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, yaitu:

Uraian Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018 III.   Kebijakan Penyusunan APBD 2.  Belanja Daerah b.  Belanja Langsung  4) Belanja Modal

            1. Penganggaran belanja modal digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian/pengadaan aset tetap dan aset lainnya (aset tak berwujud) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan, digunakan dalam kegiatan pemerintahan dan memenuhi nilai batas minimal kapitalisasi aset (capitalization threshold).

Nilai aset tetap dan aset lainnya yang dianggarkan dalam belanja modal tersebut adalah sebesar harga beli/bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset tersebut siap digunakan,

            1. Segala biaya yang dikeluarkan setelah perolehan awal aset tetap (biaya rehabilitasi/renovasi) sepanjang memenuhi nilai batas minimal kapitalisasi aset (capitalization threshold), dan memperpanjang masa manfaat atau yang memberikan manfaat ekonomi dimasa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, atau peningkatan mutu produksi atau peningkatan kinerja dianggarkan dalam belanja modal .
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yaitu:
    • Pasal 5    : Rencana pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dirumuskan secara:
  1. transparan;
  2. responsif;
  3. efisien;
  4. efektif;
  5. akuntabel;
  6. partisipatif;
  7. terukur;
  8. berkeadilan;
  9. berwawasan lingkungan; dan
  10. berkelanjutan.
    • Pasal 177 : Program dan kegiatan dalam KUA dan PPAS dan R-APBD harus konsisten dengan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan pembangunan Daerah.
    • Pasal 289 : Pengendalian terhadap pelaksanaan RKPD lingkup kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, mencakup Renja Perangkat Daerah kabupaten/kota dan RKPD kabupaten/kota.
    • Pasal 290 ayat (1) : Pengendalian pelaksanaan Renja Perangkat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289, mencakup program dan kegiatan, lokasi, pagu indikatif dan indikator kinerja serta kelompok sasaran.
    • Pasal 290 ayat (2) : Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan      dan     supervisi penyusunan RKA Perangkat Daerah kabupaten/kota.
    • Pasal 291 ayat (1) :       Pemantauan dan supervisi terhadap penyusunan RKA Perangkat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290 ayat (2), harus dapat menjamin agar program dan kegiatan, lokasi, pagu indikatif dan indikator kinerja serta kelompok sasaran telah disusun ke dalam RKA Perangkat Daerah kabupaten/kota.
    • Pasal 291 ayat (2) : Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa program dan kegiatan, lokasi, dana indikatif yang disusun ke dalam RKA Perangkat Daerah kabupaten/kota sesuai dengan Renja Perangkat Daerah kabupaten/kota.
    • Pasal 292 ayat (2) : Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291 ayat  (2)      ditemukan     adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota mengambil langkah-langkah penyempurnaan agar penyusunan RKA Perangkat Daerah kabupaten/kota sesuai dengan Renja Perangkat Daerah kabupaten/kota.
    • Pasal 293 ayat (3) : Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, bupati/wali kota melalui kepala BAPPEDA kabupaten/kota menyampaikan rekomendasi dan langkah-langkah penyempurnaan RKA Perangkat Daerah kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti oleh kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota.
  1. Putusan Pengadilan Negeri Sangatta No. 13/Pdt.G/2007/PN.Sgt tanggal 10 Juli 2008 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur No. 90/PDT/2008/PT.KT.SMDA tanggal 09 Januari 2009 yakni sebagai berikut:

 

  • Putusan Pengadilan Negeri Sangatta No. 13/Pdt.G/2007/PN.Sgt tanggal 10 Juli 2008,  yang berbunyi antara lain sebagai berikut:
  1. Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat I telah lalai memenuhi kewajiban/cidera janji;
  2. Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat dengan suatu pembayaran yang sah atas harga pembangunan perumahan sebanyak 31 unit sebesar Rp1.682.431.792,30 secara tunai;
  3. Menghukum Tergugat I membayar ganti kerugian atas keterlambatan pembayaran harga pembangunan perumahan tersebut sebesar 5?ri nilai kontrak atau tagihan sebesar Rp1.682.431.792,30 x 5% = Rp84.121.589,61;
  4. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp499.000,00 (empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
  5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.

 

  • Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur No. 90/PDT/2008/PT.KT.SMDA, tanggal 09 Januari 2009 yang menjatuhkan putusan dalam perkara antara saksi Subair (Direktur CV Berkat Kaltim) sebagai Penggugat/Pembanding melawan Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua sebagai Tergugat I/Terbanding I dan Bupati Kutai Timur sebagai Tergugat II/Terbanding II, dengan memperhatikan putusan Pengadilan Negeri Sangatta No. 13/Pdt.G/2007/PN.Sgt tanggal 10 Juli 2008 tersebut di atas, memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Sangatta No. 13/Pdt.G/2007/PN.Sgt tanggal 10 Juli 2008 tersebut sepanjang mengenai kerugian atas keterlambatan, sehingga berbunyi sebagai berikut:
  1. Menghukum Terbanding I/Tergugat I/Pembanding untuk membayar kerugian atas keterlambatan sebesar 2½% (dua setengah persen) setiap bulan dari nilai tagihan sebesar Rp1.682.431.792,30 terhitung semenjak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sangatta sampai dilaksanakan keputusan ini sepenuhnya;
  2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sangatta tersebut untuk selebihnya;
  3. Menghukum Tergugat I/Terbanding I/Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua Tingkat Peradilan sedangkan di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Kuasa Direktur CV Berkat Kaltim yang telah mengajukan, menerima pembayaran tersebut baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi DARMAWATI, S.Sos, MAP selaku PPTK, saksi H. SURIANSYAH Alias H. ANTO Bin Alm. H.M. ALIMOEDIN selaku Pengguna Anggaran (PA) dan saksi Muhammad Hamdan, S.T. selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang telah menganggarkan, membayarkan kegiatan penyelesaian Uang Ganti Rugi Pekerjaan Pembangunan Perumahan KPN yang seharusnya bukan kewajiban Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.983.821.814,00 (empat miliar sembilan ratus delapanpuluh tiga juta delapan ratus dua puluh satu ribu delapan ratus empat belas rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembayaran Uang Ganti Rugi Perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019 oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Timur Nomor : PE.03.03/SR/S-1616/PW17/5/2023 tanggal 16 Agustus 2023.

 

 

 

---   Perbuatan terdakwa SUBAIR BIN Alm. BADDOLLAH tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan  Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ----------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR ;

 

------- Bahwa ia terdakwa SUBAIR BIN Alm. BADDOLLAH selaku Kuasa Direktur CV Berkat Kaltim berdasarkan Akta Kuasa Khusus CV Berkat Kaltim Nomor 194 tanggal 18 September 2003 baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi DARMAWATI, S.Sos. M.A.P selaku Kasubbid Pengelola Kasda Kutim pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang selanjutnya ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran BPKAD Kabupaten Kutai Timur Nomor: 821/0972.1/BPKAD.02/XI/2018 tanggal 1 November 2018 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Pengguna Anggaran Nomor: 821/0040.1/BPKAD.02/I/2018 tentang Penetapan PPTK dan Staf pengelola kegiatan pada BPKAD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2018 dan Surat Keputusan Pengguna Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 821/0046.6/BPKAD.02/I/2019 tanggal 14 Januari 2019 tentang Penetapan PPTK dan Staf pengelola kegiatan pada BPKAD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019, saksi H. SURIANSYAH Alias H. ANTO Bin Alm. H.M. ALIMOEDIN selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang sekaligus beritndak sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada BPKAD Pemerintah Kab. Kutai Timur Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor: 955/K.39/2018 tanggal 08 Januari 2018 tentang Penetapan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Pengeluaran dan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Kepada Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang Di Lingkungan BPKAD Kab. Kutai Timur Tahun Anggaran 2018 Dan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor: 955/K.47/2019 tanggal 02 Januari 2019 tentang Penetapan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Pengeluaran dan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Kepada Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang Di Lingkungan BPKAD Kab. Kutai Timur Tahun Anggaran 2019, Saksi MUHAMMAD HAMDAN, ST Bin Alm. ABU HANIFAH selaku Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor: 821/0846/BKPP/VIII/2017 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kab. Kutai Timur Tahun 2017 tanggal 04 Agustus 2017 yang sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada BPKAD Pemerintah Kab. Kutai Timur Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019 yang juga diangkat bersama-sama dengan saksi H. SURIANSYAH Alias H. ANTO Bin Alm. H.M. ALIMOEDIN berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Timur tersebut diatas, (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Almarhum TEDDY FEBRIAN,, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair diatas yang berdasarkan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (1)  Undang - Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, Pasal 3 angka (5) Jo Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 Tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa SUBAIR BIN Alm. BADDOLLAH selaku Kuasa Direktur CV Berkat Kaltim sebesar Rp. 4.983.821.814,00 (empat miliar sembilan ratus delapanpuluh tiga juta delapan ratus dua puluh satu ribu delapan ratus empat belas rupiah), menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu mengajukan, menerima Pembayaran Uang Ganti Rugi Perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019 yang tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 Ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 21 Ayat (1), Pasal 44, Pasal 49 ayat (2) dan Pasal 49 Ayat (3) serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 53 Ayat (1), Pasal 53 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1), Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Pasal 5, Pasal 4, Pasal 177, Pasal 289, Pasal 290 ayat (1), 290 ayat (2) Pasal 291 ayat (1), Pasal 291 ayat (2), Pasal 292 ayat (2), Pasal 293 ayat (3), Putusan Pengadilan Negeri Sangatta Nomor: 13/Pdt.G/2007?PN.Sgt tanggal 10 Juli 2008 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Kaltim Nomor:90/PDT/2008/PT.KT.SMDA tanggal 09 Januari 2009 yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara“ yaitu sebesar Rp. 4.983.821.814,00 (empat miliar sembilan ratus delapanpuluh tiga juta delapan ratus dua puluh satu ribu delapan ratus empat belas rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembayaran Uang Ganti Rugi Perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019 oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Timur Nomor: PE.03.03/SR/S-1616/PW17/5/2023 tanggal 16 Agustus 2023, yang dilakukan terdakwa dengan cara atau perbuatan antara lain sebagai  berikut : ---------------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa selaku Kuasa Direktur Cv. Berkat Kaltim memiliki tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam pasal 97 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang menyebutkan :
  1. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perseroan sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 ayat (1);
  2. Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
  • Bahwa dengan tugas dan tanggungjawab terdakwa tersebut diatas seharusnya terdakwa memiliki kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan terdakwa untuk mengajukan, menerima Pembayaran Uang Ganti Rugi Perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019 secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Namun pada kenyataannya terdakwa telah mengajukan, menerima Pembayaran Uang Ganti Rugi Perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019 dengan cara dan uraian sebagai berikut:

 

  • Bahwa KPN Tuah Bumi Untung Benua yang awalnya bernama KPN Sejahtera Praja yang didirikan pada tanggal 24 Maret 2000 dengan akte pendirian No. 162/518.31/BH/TAR.3/III/2000. Selanjutnya KPN Sejahtera Praja kemudian melakukan perubahan nama menjadi KPN Tuah Bumi Untung Benua sesuai Akte Perubahan Koperasi No. 34B/BH/DKKT/II/2002 tanggal 01 Februari 2002.  
  • Bahwa tahun 2004 KPN Tuah Bumi Untung Benua membangun perumahan yang akan diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Kerja No. 340/KPN/TBUB/KT/IV/2004 pada tanggal 29 April 2004 dengan bekerjasama dengan terdakwa Subair selaku Kuasa Direktur CV. Berkat Kaltim berdasarkan Akta Kuasa Khusus CV Berkat Kaltim Nomor 194 tanggal 18 September 2003.
  • Bahwa pada tahun 2005 terdakwa Subair selaku Kuasa Direktur CV. Berkat mengajukan penagihan pembayaran kepada KPN Tuah Bumi Untung Benua atas sisa pekerjaan pembangunan perumahan sebanyak 31 (tiga puluh satu) unit sebesar Rp1.682.431.792,30 dengan Berita Acara Penagihan No. 025/BAB/BK/IX/2005 tanggal 14 Juni 2005, namun atas sisa pembayaran tersebut tidak dilakukan pembayaran oleh KPN Tuah Bumi Untung Benua sampai akhirnya CV Berkat Kaltim menggugat perdata KPN Tuah Bumi Untung Benua ke Pengadilan Negeri Sangatta pada tahun 2007.
  • Bahwa pada tanggal 10 Juli 2008, Pengadilan Negeri Sangatta menjatuhkan putusan No. 13/Pdt.G/2007/PN.Sgt, yang berbunyi antara lain sebagai berikut:
  1. Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat I telah lalai memenuhi kewajiban/cidera janji;
  2. Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat dengan suatu pembayaran yang sah atas harga pembangunan perumahan sebanyak 31 unit sebesar Rp1.682.431.792,30 secara tunai;
  3. Menghukum Tergugat I membayar ganti kerugian atas keterlambatan pembayaran harga pembangunan perumahan tersebut sebesar 5?ri nilai kontrak atau tagihan sebesar Rp1.682.431.792,30 x 5% = Rp84.121.589,61;
  4. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp.499.000,00 (empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
  5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.

 

  • Bahwa pada tanggal 09 Januari 2009, Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, melalui Putusan dengan Register No. 90/PDT/2008/PT.KT.SMDA, menjatuhkan putusan dalam perkara antara terdakwa Subair (Direktur CV Berkat Kaltim) sebagai Penggugat/Pembanding melawan Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua sebagai Tergugat I/Terbanding I dan Bupati Kutai Timur sebagai Tergugat II/Terbanding II, dengan memperhatikan putusan Pengadilan Negeri Sangatta No. 13/Pdt.G/2007/PN.Sgt tanggal 10 Juli 2008 tersebut di atas, memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Sangatta No. 13/Pdt.G/2007/PN.Sgt tanggal 10 Juli 2008 tersebut sepanjang mengenai kerugian atas keterlambatan, sehingga berbunyi sebagai berikut:
    1. Menghukum Terbanding I/Tergugat I/Pembanding untuk membayar kerugian atas keterlambatan sebesar 2½% (dua setengah persen) setiap bulan dari nilai tagihan sebesar Rp1.682.431.792,30 terhitung semenjak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sangatta sampai dilaksanakan keputusan ini sepenuhnya;
    2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sangatta tersebut untuk selebihnya;
    3. Menghukum Tergugat I/Terbanding I/Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua Tingkat Peradilan sedangkan di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).

 

  • Bahwa pada tanggal 24 Desember 2010, terdakwa Subair selaku Kuasa Direktur CV. Berkat Kaltim menerima pembayaran sebesar Rp1.682.431.790,00 dari KPN Tuah Bumi Untung Benua, yang mana dana tersebut berasal dari Hibah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur kepada Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua sebesar Rp2.300.000.00,00.
  • Bahwa pada tahun 2018, terdakwa Subair selaku Kuasa Direktur CV. Berkat Kaltim bersama dengan saksi Rusdi Noor datang ke kantor BPKAD Kabupaten Kutai Timur dengan membawa Putusan Pengadilan, dan bertemu dengan saksi Darmawati, S.Sos selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), selanjutnya terdakwa Subair meminta untuk dibayarkan uang ganti rugi Perumahan KPN berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda No. 90/PDT/2008/PT.KT.SMDA, padahal berdasarkan Putusan tersebut tidak ada kewajiban Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk membayar uang ganti rugi perumahan KPN tersebut, sebab yang seharusnya membayar adalah KPN Tuah Bumi Untung Benua selaku Tergugat I sebagaimana dalam putusan. Selanjutnya saksi Darmawati, S.Sos berkoordinasi dengan saksi Januar Bayu Irawan selaku Kasubbag pada Bagian Hukum Pemkab Kutai Timur dan Alm. Teddy Febrian selaku Kepala Bidang Aset BPKAD Kutai Timur.
  • Bahwa kemudian pada tahun anggaran 2018, penyelesaian pembayaran uang ganti rugi Perumahan KPN dianggarkan melalui APBD-Perubahan dengan nilai anggaran sebesar Rp7.000.000.000,00 berdasarkan Rencana Kerja Anggaran Perubahan SKPD BPKAD Tahun Anggaran 2018 No. 4. 04 01 01 21 12 5 2 atas kegiatan ‘Penyelesaian Pembayaran Uang Ganti Rugi Perumahan KPN berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Register Nomor 90/PDT/2008/PT.KT.SMDA tanggal 17 September 2018, yang ditandatangani oleh saksi H. Suriansyah selaku Kepala BPKAD Kutai Timur sekaligus selaku Pengguna Anggaran.
  • Bahwa anggaran kegiatan ‘Penyelesaian Pembayaran Uang Ganti Rugi Perumahan KPN yang sudah tercantum dalam RKA Perubahan tahun 2018 sebesar Rp. 7.000.000.000,00 tersebut, pada tanggal 01 Oktober 2018 dianggarkan kembali untuk tahun anggaran 2019 pada APBD Murni dengan ditandatanganinya Rencana Kerja Anggaran SKPD BPKAD Tahun Anggaran 2019 oleh saksi H. Suriansyah selaku Pengguna Anggaran atas kegiatan ‘Penyelesaian Pembayaran Uang Ganti Rugi Perumahan KPN berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Register Nomor 90/PDT/2008/PT.KT.SMDA’ sebesar Rp5.625.963.709,00.
  • Bahwa penganggaran Kegiatan penyelesaian pembayaran uang ganti rugi perumahan KPN tidak tertuang dalam RKPD dan KUA PPAS Kabupaten Kutai Timur untuk APBD-P 2018 maupun APBD 2019, alokasi anggaran penyelesaian pembayaran uang ganti rugi perumahan KPN muncul ketika pembuatan/penginputan RKA-SKPD yang sebelumnya tidak ada mata anggaran terkait. Dalam RKA-SKPD tiba-tiba muncul alokasi anggaran dimaksud tanpa melalui pembahasan dan proses penganggaran sampai ditetapkannya APBD 2019. Sejak awal pengusulan alokasi anggaran pada bulan November 2018, mata anggaran penyelesaian pembayaran uang ganti rugi perumahan KPN tidak tercantum dalam RKPD dan KUA PPAS sehingga tidak dibahas dalam pembahasan awal RAPBD.
  • Bahwa tanggal 05 November 2018 saksi Darmawati, S.Sos membuat Telaahan Staf No. 950/1090/BPKAD/XII/2018 tanggal 05 November 2018  Perihal: Penyelesaian Pembayaran Uang Ganti Rugi Perumahan KPN  kemudian ditandatangani oleh saksi H. Suriansyah selaku Kepala BPKAD dengan isi kesimpulan telaahan staf tersebut yaitu:

Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur sebagai Terbanding I dan Terbanding II diwajibkan membayar sebesar Rp1.682.431.792,30 ditambah dengan bunga senilai 2,5?ri nilai tagihan kepada Subair sebagai Pembanding sesuai Putusan Pengadilan Negeri Sangatta Nomor: 13/Pdt.G2007/PN.Sgt tanggal 10 Juli 2008.

  • Bahwa kesimpulan telaahan staf tersebut bertentangan dengan Putusan Pengadilan Negeri Sangatta Nomor: 13/Pdt.G2007/PN.Sgt tanggal 10 Juli 2008 dan Nomor 90/PDT/2008/PT.KT.SMDA tanggal 17 September 2018, sebab yang diwajibkan membayar sebesar Rp1.682.431.792,30 ditambah dengan bunga senilai 2,5?ri nilai tagihan kepada terdakwa Subair sebagai Pembanding adalah Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua sebagai Terbanding I. Selain itu terhadap pembayaran pokok sebesar Rp1.682.431.792,30 juga sudah dibayarkan kepada terdakwa Subair pada tahun 2010.
  • Bahwa untuk menindaklanjuti pembayaran ganti rugi perumahan KPN, BPKAD Kutai Timur dalam hal ini saksi Darmawati, S.Sos mengajukan permohonan pembuatan SK Kepada Sekretaris Daerah cq. Kepala Bagian Hukum dengan disertai draft SK dari BPKAD. Bagian hukum memproses permohonan tersebut berdasarkan draft SK dari BPKAD sesuai Legal Drafting pengusulan perundang-undangan. Setelah dilakukan telaahan ternyata perlu dilakukan koordinasi sehingga Kepala Bagian Hukum memanggil SKPD dalam hal ini saksi Darmawati yang pada saat itu datang juga bersama-sama saksi Rusdi Noor. Pada pertemuan tersebut di Bagian Hukum, Bagian Hukum menyampaikan bahwa SK tersebut belum dapat diproses karena dalam Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) yang diperintahkan hanya Tergugat I (Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua) bukan Pemerintah Daerah sebagaimana draft yang diajukan dari BPKAD yang dibuat oleh saksi Darmawati. Bagian Hukum mempersilahkan saksi Rusdi Noor dan saksi Darmawati untuk menanyakan/meminta penjelasan ke Pengadilan terkait penafsiran Putusan Pengadilan tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 17 Desember 2018, Alm. Teddy Febrian, S.E., M.Si. selaku Kepala Bidang Aset Daerah, melalui surat No. 032/1081/BPKAD.08/XII/2018 Perihal: Penjelasan Putusan Pengadilan, menyampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sangatta agar terkait surat Pengadilan Negeri Sangatta No. W18-U7/1201/Pdt.01.05/XII/2018 tanggal 14 Desember 2018 ditambahkan penjelasan terhadap putusan pengadilan pada poin 4 bahwa setelah pemerintah melakukan pembayaran yang telah dianggarkan pada Tahun Anggaran 2018 maka koperasi tersebut menjadi aset milik Kabupaten Kutai Timur.
  • Bahwa pada tanggal 18 Desember 2018, Sdr. Vici Daniel Valentino, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sangatta, melalui surat No. W18-U7/1213/Pdt.01.05/XII/2018 Perihal: Penjelasan Putusan Pengadilan, menyampaikan kepada Kepala BPKAD cq. Kepala Bidang Aset Daerah bahwa perkara No. 13/Pdt.G/20107/PN.Sgt antara terdakwa Subair sebagai ‘Penggugat’ melawan Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua sebagai ‘Tergugat I’ dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sebagai ‘Tergugat II’ dapat dijelaskan sebagai berikut :
      1. Proses perkara tersebut hanya sampai tingkat banding dan selebihnya tidak ada upaya hukum lagi.
      2. Bahwa perkara No. 13/Pdt.G/20107/PN.Sgt telah diputus oleh Pengadilan Negeri Sangatta tanggal 10 Juli 2008, yang mana dalam putusan tersebut mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, selanjutnya dalam tingkat banding putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur tanggal 09 Januari 2009 No. 90/PDT/2008/PT.KT.SMDA.
      3. Bahwa sesuai surat dari BPKAD Kabupaten Kutai Timur tanggal 17 Desember 2018 No. 032/1081/BPKAD.08/XII/2018 Perihal: Penjelasan Putusan Pengadilan menyatakan bahwa Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua tersebut telah diambil alih asetnya menjadi milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan pembayarannya telah dianggarkan pada tahun 2018 (surat terlampir) maka sebagaimana poin 1 dan 2 tersebut di atas, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dapat membayarkan kewajiban berupa pembayaran kerugian atas keterlambatan sebesar 2½% setiap bulan dari tagihan sebesar Rp1.682.431.792,30.
  • Bahwa isi surat tersebut di atas bertentangan dengan surat BPKAD No. 032/1081/BPKAD.08/XII/2018 tanggal 17 Desember 2018 yang dalam surat tersebut tidak ada menyebutkan bahwa ‘Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua tersebut telah diambil alih asetnya menjadi milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur’ melainkan agar ‘ditambahkan penjelasan terhadap putusan pengadilan pada poin 4 bahwa setelah pemerintah melakukan pembayaran yang telah dianggarkan pada Tahun Anggaran 2018 maka koperasi tersebut menjadi aset milik Kabupaten Kutai Timur.
  • Bahwa selanjutnya saksi Darmawati dan saksi Rusdi Noor mendatangi kembali Bagian hukum dan menyampaikan surat dari Pengadilan Negeri Sangatta No. WI8U7/1213/PDT.01.05/XII/2018 tentang Penjelasan Putusan Pengadilan tersebut yang pada intinya pada poin 3 menyatakan “…Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dapat membayar kewajiban berupa pembayaran kerugian atas keterlambatan sebesar 2½% setiap bulan dari tagihan sebesar Rp. 1.682.431.792,30.
  • Bahwa draft SK Bupati yang dibuat oleh SKPD BPKAD tersebut, oleh Bagian Hukum selanjutnya memproses paraf secara berjenjang SK Bupati tersebut hingga pada bulan Desember 2018, Bupati Kutai Timur yaitu saksi Ismunandar, melalui Keputusan Bupati Kutai Timur No. 951/K.677/2018, menetapkan pembayaran ganti kerugian atas keterlambatan pembayaran kepada CV Berkat Kaltim berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Reg. No. 90/PDT/2008/PT.KT.SMDA. Pada lampiran SK tersebut juga ditetapkan bahwa kerugian denda yang harus dibayar adalah selama 133 bulan (sejak pendaftaran di Kepaniteraan PN Sangatta pada tanggal 29 November 2007) dengan perhitungan sebagai berikut:
  • 2,5% x Rp1.682.431.792,30 = Rp. 42.060.794,8075
  • Rp. 42.060.794,8075 x 133 bulan = Rp. 5.594.085.709,3975.
  • Bahwa pada tanggal 20 Desember 2018, saksi Darmawati, S.Sos. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) membuat Telaahan Staf No. 051/1627.176/BPKAD.6/XII/2018 Perihal: Permohonan Pembayaran, Penyelesaian Pembayaran Uang Ganti Rugi Perumahan KPN berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Samarinda No. 90/PDT/2008/PT.KT.SMDA yang menyatakan bahwa ‘pembayaran telah dapat dilakukan kepada terdakwa Subair atas dasar kelengkapan dokumen penunjang’ serta ‘dibuatkan surat permohonan untuk pembayaran serta tindak lanjut dokumen kelengkapan lainnya’.
  • Bahwa pada tanggal 21 Desember 2018, saksi Muhammad Hamdan, ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan selaku Pihak Pertama bersama dengan terdakwa Subair selaku Pihak Kedua menandatangani Berita Acara Pembayaran Pekerjaan No. 051/1651.176/BAP/ BPKAD.08/XII/2018 sebesar Rp5.594.085.709,00 untuk kegiatan Penyelesaian Pembayaran Uang Ganti Rugi Perumahan KPN kepada terdakwa Subair No. Rek. 1092013414 pada Bank Kaltimtara.  Saksi Darmawati, S.Sos. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), melalui surat No. 027/___/SPP/BPKAD.08/XII/2018 Perihal: Pengajuan Penerbitan SPP LS Pengadaan Barang dan Jasa, menyampaikan kepada Bendahara Pengeluaran BPKAD Kutai Timur untuk menerbitkan SPP LS Pengadaan Barang dan Jasa atas DPA Nomor : 4.04.01.21.12 Program : Program Penataan Barang Milik Daerah, Kegiatan : Penyelesaian Pembayaran Uang Ganti Rugi Perumahan KPN Kode Rekening : 4.04.01.21.12.4.04.01.20.03.5.2.2.21.04 dengan Nilai : Rp. 5.594.085.709,00.
  • Bahwa pada tanggal 28 Desember 2018, saksi Ahmad Miraddian, S.E. selaku Bendahara Pengeluaran dengan diketahui oleh saksi Darmawati, S.Sos. selaku PPTK, melalui SPP No. 0820/SPP/BL-LS/BPKAD/XII/2018 Tahun 2018, mengajukan permintaan pembayaran kepada KPA BPKAD sebesar Rp5.594.085.709,00 untuk Pembayaran Langsung Uang Ganti Rugi Pekerjaan Pembangunan Perumahan KPN berdasarkan Keputusan Pengadilan Tinggi Samarinda No. 90/PDT/2008/PT.KT.SMDA a.n. CV Berkat Kaltim pada Kegiatan 21.12 (Penyelesaian Pembayaran Uang Ganti Rugi Perumahan KPN).
  • Bahwa pada tanggal 28 Desember 2018, saksi Muhammad Hamdan, S.T. selaku Kuasa Pengguna Anggaran, melalui SPM No. 0820/SPM/BL-LS/BPKAD/XII/2018, memerintahkan kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah agar menerbitkan SP2D kepada CV Berkat Kaltim/Kuasa a.n. terdakwa Subair No. Rek. 1092013414 pada Bank Kaltim Kantor Cabang Samarinda untuk keperluan Pembayaran Langsung Uang Ganti Rugi Pekerjaan Pembangunan Perumahan KPN berdasarkan Keputusan Pengadilan Tinggi Samarinda No. 90/PDT/2008/PT.KT.SMDA a.n. CV Berkat Kaltim pada Kegiatan 21.12 sebesar Rp. 5.594.085.709,00.
  • Bahwa penerbitan SPM untuk pembayaran Uang Ganti Rugi Pekerjaan Pembangunan Perumahan KPN tidak dapat ditindaklanjuti dengan penerbitan SP2D karena dokumen penerima uang yaitu CV Berkat Kaltim belum lengkap yaitu dokumen CV Berkat Kaltim sudah tidak aktif dan belum diperpanjang sehingga tidak dapat dilakukan pembayaran pada tahun 2018.
  • Bahwa selanjutnya saksi Rusdi dan terdakwa Subair membuat kembali dokumen CV Berkat kaltim dengan mendirikan perusahaan CV Berkat Kaltim dengan Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV Berkat Kaltim Nomor 24 tanggal 21 Maret 2019 yang menyatakan pendirian Perseroan Komanditer CV Berkat Kaltim oleh terdakwa Subair dan saksi Rusdi Noor, S.E., M.B.A. dengan terdakwa Subair sebagai Persero Pengurus (Direktur) dan saksi Rusdi Noor, S.E., M.B.A. sebagai Pesero Diam (Komanditer).
  • Bahwa pada tanggal 02 Januari 2019, saksi H. Suriansyah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah mengesahkan DPA SKPD Tahun Anggaran 2019 No. 4.04 01 21 12 5 2 Kegiatan Pembayaran Uang Ganti Rugi Perumahan KPN, dengan uraian antara lain Belanja Modal Gedung dan Bangunan – Pengadaan Bangunan Gedung Tempat Tinggal Pembayaran Uang Ganti Rugi Pek. Pembangunan Perumahan KPN Berdasarkan Keputusan Pengadilan Tinggi Samarinda No. 90/PDT/2008/PT.KT.SMDA dengan nilai sebesar Rp. 5.594.085.709,00.
  • Bahwa pada tanggal 02 April 2019, saksi Muhammad Hamdan, ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan selaku Pihak Pertama bersama dengan terdakwa Subair selaku Pihak Kedua menandatangani Berita Acara Pembayaran Pekerjaan No. 027/1748/BAP/BPKAD.06/IV/2019 sebesar Rp5.594.085.709,00 untuk kegiatan Penyelesaian Pembayaran Uang Ganti Rugi Perumahan KPN kepada CV Berkat Kaltim No. Rek. 0101541461 pada Bank Kaltimtara. Berita acara pembayaran tersebut mengacu pada surat permohonan pembayaran oleh terdakwa Subair selaku Direktur CV Berkat Kaltim kepada KPA BPKAD pada tanggal 01 April 2019.
  • Bahwa pada tanggal 02 April 2019, saksi Darmawati, S.Sos. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, melalui surat No. 227/1746/SPP/BPKAD.06/IV/2019 Perihal: P
Pihak Dipublikasikan Ya