Dakwaan |
menerangkan bahwa pada hari Minggu, tanggal 23 Februari 2025, sekira Jam 23.30 Wita, di Jalan Kapt. Sujono Café Indah Balangang. Awalnya Saksi mendapatkan informasi penjualan minuman keras dari Personel Sat Samapta yang melaksanakan Cipta Kondisi dalam Rangka Operasi Kewilayahan Pekat Mahakam Nomor Sprint : Sprint/323/II/OPS.1.3./2025, setelah itu saksi bersama 1 (satu) orang rekannya yang berpropesi sebagai Anggota Kepolisian Polresta Samarinda mendatangi tempat tersebut, dan mendapati berbagai macam merk minuman beralkhol golongan B (minuman kadar alkhol lebih dari 5 %) sebanyak 11 (sebelas) botol antara lain 3 (Tiga) botol minuman Bir hitam Merk Guenness, 2 (Dua) botol minuman Anggur Merah merek Orang Tua, 1(Satu) botol Bir Hijau merek Api, 1 (Satu) Botol minuman Anggur merk kolessom, 1 (Satu) botol minuman Bir merk Prost dan 3 (Tiga) Botol minuman Bir merek Prost Rajawali yang disimpan dalam di belakang dibawah meja Kasir samping lemari es , dan Tersangka melanggar Pasal 17 Perda Kota Samarinda No. 06 Tahun 2013 dan Setelah itu saksi mengamankan pelaku dan barang bukti ke ruang Unit Tipiring Sat Samapta Polresta Samarinda. |