Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SUHARDI Bin SUPARDI pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekitar jam 20:10 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam Bulan Maret Tahun 2025 bertempat di Jalan D.I. Panjaitan Gg. Mario, Kelurahan Gunung Lingai Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekira jam 18.00 wita, Saksi WAHYU WULAN (Penuntutan dalam berkas terpisah) menelpon Terdakwa untuk menyuruh mengambilkkan barang jenis sabu di Jalan D.I. Panjaitan Gg. Mario dengan menjanjikan akan memberikan upah kepada Terdakwa senilai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), akhirnya Terdakwa menyetujui untuk mengambilkan barang (sabu) tersebut. Kemudian sekitar pukul 19.00 wita Terdakwa menuju lokasi yang telah diberitahukan sebelumnya oleh Saksi WAHYU WULAN dengan mengunakan sepeda motor Honda Beat warna putih KT 2903 IH dan sesampainya di lokasi Terdakwa mengambil barang berupa sabu-sabu tersebut didalam rumput-rumput sesuai dengan intrusksi dari saksi Wulan dan setealah berhasil mengambil barang berupa sabu-sabu tersebut, Terdakwa langsung menyimpannya didalam Helm di bagian sebelah kiri yang di kenakan oleh Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya sekira jam 20.10 wita, Ketika Saksi RIBUT sedang melaksakan patroli, Saksi RIBUT melihat Terdakwa yang gerak-geriknya mencurigakan, kemudian Saksi RIBUT menghubungi Saksi SOFRIADI untuk melakukan pengintaian, kemudian ketika dilakukan pemeriksaan kepada Terdakwa sempat berusaha kabur akhirnya Terdakwa di amankan oleh Saksi RIBUT dan Saksi SOFRIADI dan Ketika dilakukan pemeriksaan badan ternyata ditemukan barang berupa 1 (Satu) poket ukuran kecil berisikan kristal bening warna putih di dalam bungkus snack bertuliskan OAT COCO warna cokelat di dalam helm sebelah kiri yang digunakan Terdakwa, serta 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru di dalam kantong celana depan kanan yang digunakan Terdakwa. Selanjutnya Ketika dilakukan pengembangan terkait kepemilikan narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik Saksi WAHYU WULAN .
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Samarinda Nomor: 085/10939.00/2025/CP. Air Putih tanggal 26 Maret 2025 dengan kesimpulan hasil penimbangan barang berupa 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 2,48 (dua koma empat delapan) gram brutto.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium LS12FD/IV/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 22 April 2024 yang ditanda tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. Wahyu Widodo dengan Sampel:
-
- Jenis Sampel : A: Kristal|
- Jumlah Sampel : A: 1 Sampel|
- Berat Netto Awal : A: Total Sampel A: 1,8847 Gram
- Berat Netto Akhir : A: Total Sampel A: 1,8648 Gram
- Ciri-Ciri Sampel : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan : A: Kristal warna putih
- Hasil Kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar mengandung THC (Tetrahydrocannabinol), dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 9 dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menjadi perantara maupun menguasai, memiliki, menggunakan narkotika jenis shabu serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan, kesehatan maupun ilmu pengetahuan.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa SUHARDI Bin SUPARDI pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekitar jam 20:10 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam Bulan Maret Tahun 2025 bertempat di Jalan D.I. Panjaitan Gg. Mario, Kelurahan Gunung Lingai Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekira jam 18.00 wita, Saksi WAHYU WULAN (Penuntutan dalam berkas terpisah) menelpon Terdakwa untuk menyuruh mengambilkkan barang jenis sabu di Jalan D.I. Panjaitan Gg. Mario dengan menjanjikan akan memberikan upah kepada Terdakwa senilai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), akhirnya Terdakwa menyetujui untuk mengambilkan barang (sabu) tersebut. Kemudian sekitar pukul 19.00 wita Terdakwa menuju lokasi yang telah diberitahukan sebelumnya oleh Saksi WAHYU WULAN dengan mengunakan sepeda motor Honda Beat warna putih KT 2903 IH dan sesampainya di lokasi Terdakwa mengambil barang berupa sabu-sabu tersebut didalam rumput-rumput sesuai dengan intrusksi dari saksi Wulan dan setealah berhasil mengambil barang berupa sabu-sabu tersebut, Terdakwa langsung menyimpannya didalam Helm di bagian sebelah kiri yang di kenakan oleh Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya sekira jam 20.10 wita, Ketika Saksi RIBUT sedang melaksakan patroli, Saksi RIBUT melihat Terdakwa yang gerak-geriknya mencurigakan, kemudian Saksi RIBUT menghubungi Saksi SOFRIADI untuk melakukan pengintaian, kemudian ketika dilakukan pemeriksaan kepada Terdakwa sempat berusaha kabur akhirnya Terdakwa di amankan oleh Saksi RIBUT dan Saksi SOFRIADI dan Ketika dilakukan pemeriksaan badan ternyata ditemukan barang berupa 1 (Satu) poket ukuran kecil berisikan kristal bening warna putih di dalam bungkus snack bertuliskan OAT COCO warna cokelat di dalam helm sebelah kiri yang digunakan Terdakwa, serta 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru di dalam kantong celana depan kanan yang digunakan Terdakwa. Selanjutnya Ketika dilakukan pengembangan terkait kepemilikan narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik Saksi WAHYU WULAN .
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Samarinda Nomor: 085/10939.00/2025/CP. Air Putih tanggal 26 Maret 2025 dengan kesimpulan hasil penimbangan barang berupa 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 2,48 (dua koma empat delapan) gram brutto.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium LS12FD/IV/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 22 April 2024 yang ditanda tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. Wahyu Widodo dengan Sampel:
-
- Jenis Sampel : A: Kristal|
- Jumlah Sampel : A: 1 Sampel|
- Berat Netto Awal : A: Total Sampel A: 1,8847 Gram
- Berat Netto Akhir : A: Total Sampel A: 1,8648 Gram
- Ciri-Ciri Sampel : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan : A: Kristal warna putih
- Hasil Kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar mengandung THC (Tetrahydrocannabinol), dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menjadi perantara maupun menguasai, memiliki, menggunakan narkotika jenis shabu serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan, kesehatan maupun ilmu pengetahuan.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------------------- |