Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan bahwa Ibu Pemohon yang Bernama DASEM lahir di 05-07-1956 , tempat tinggal terakhir di Jl. Kuburan RT20 Kel. Makroman Kec. Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur. Telah meninggal dunian pada 05 Juni 2000 dalam usia 44 tahun di rumah Jl. Kuburan RT20 Kel. Makroman Kec. Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan peristiwa kematian tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda sejak diterimanya Salinan penetapan, guna dibuat akta pencatatan sipilnya ;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|