Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr 1.RIFAI FAISAL SH
2.EKA RAHAYU
H. MUKHTAR, S.Ag., M.M. Bin (Alm) DJOHANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 3376/BIASA/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIFAI FAISAL SH
2EKA RAHAYU
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. MUKHTAR, S.Ag., M.M. Bin (Alm) DJOHANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  • Bahwa berawal pada tanggal 27 Juni 2021, terdakwa selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji Embarkasi Balikpapan menyampaikan proposal kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk Pengembangan Fasilitas Manasik Asrama Haji Embarkasi Balikpapan menjadi Pusat Pendidikan dan Pembinaan Haji dan Umrah di Kalimantan Timur sesuai Surat Nomor B.120/Ah.07/KS.02/06/2021 sebesar Rp. 14.327.000.000,00 (empat belas miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta rupiah).

No

Nama

Diangkat dalam Jabatan

1

H. Mukhtar, S.Ag

Kuasa Pengguna Anggaran

2

H. Habib Sentioko, S.Ag

Pejabat Penguji dan Penandatanganan SPM

3

Suwono Widiyanto

Pejabat Pembuat Komitmen

4

Hastinah, S.Pd

Bendahara Pengeluaran

5

Fajar Muchsony, S.Pd.I

Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa

6

Asmak Nur Azizah, S.E

Staf Pengelola Keuangan

7

Andri Saputra, S.Kom

Staf Pengelola Keuangan

  • Bahwa tanggal 03 Januari 2022, terdakwa menunjuk Pejabat Pengelola Keuangan Tahun Anggaran 2022 di Lingkungan UPT sesuai surat keputusan Nomor 01 Tahun 2022, yaitu:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa setelah dilakukan proses pemeriksaan pengajuan proposal, kemudian pada tahun 2022 terdakwa selaku KA UPT Embarkasi Haji dihubungi oleh saksi Sulaiman S. PdI., M.A.P Bin Wagino (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Biro Kesra Prov. Kaltim sejak tahun awal tahun 2021) bahwa pengajuan hibah disetujui Rp 7.966.402.330,- (tujuh miliar sembilan ratus enam puluh enam juta empat ratus dua ribu tiga ratus tiga puluh rupiah) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor:460/K.708/2022 tanggal 14 Oktober 2022 tentang Pemberian Hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada Pemerintah Pusat, Badan dan Lembaga pada Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, kemudian disampaikan agar memperbaiki proposal dengan menyesuaikan dana hibah yang disetujui.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi Suwono Widiyanto, S. Hut Bin (Alm) Bambang Widiyanto menyusun proposal pengajuan hibah dengan menyesuaikan dana hibah yang disetujui yang dalam penyusunannya kembali dibantu oleh saksi Jati Nugraha, ST Bin (Alm) Pardjoeno selaku Direktur CV. Apresia Adimatra dan saksi Khoirul Huda Bin (Alm) Djalal selaku direktur CV Peta, dengan imbalan jika dana Hibah disetujui maka untuk CV. Peta akan ditunjuk menjadi konsultan perencanaan pada pekerjaan peningkatan struktur jalan dan CV. Apresia Adimatra akan ditunjuk sebagai Konsultan Perencana Pengadaan Bedlift, kemudian setelah proposal tersebut selesai disusun ulang pada tanggal 19 Juni 2022 dengan nomor proposal Nomor:B.244/Ah.07/KS.02/06/2022 diajukan kembali pengajuan usulan proposal hibah kepada Gubernur Kaltim melalui Biro Kesra Kaltim yang diterima oleh saksi Sulaiman S. PdI., M.A.P Bin Wagino dengan rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) yaitu :

NO

PAKET PEKERJAAN

JUMLAH

1

Perbaikan dan Pengaspalan jalan

Rp. 3.815.400.500

2

Pengadaan Lift

Rp.1.829.130.000

3

Pengadaan Meubelair

Rp.1.900.208.640

4

Pengadaan Peralatan dan Mesin

Rp.    117.800.000

5

Pengadaan Keperluan Kantor

Rp.   105.000.000

6

Pengadaan AC

Rp.   198.880.000

TOTAL

Rp.7.966.420.000

  • Bahwa pemberian hibah berdasarkan pada peraturan Gubernur Nomor 23 tahun 2021 tentang tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Pemprov Kaltim, kemudian dilaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari pihak UPT adalah kepala UPT Embarkasi Haji Balikpapan terdakwa H. Mukhtar, M.M dan bertindak sebagai pemberi hibah yaitu Kabiro Kesra tahun 2022 saksi Drs. Andi Muhammad Ishak, Apt., M. Si. Bin Andi Yahya Iskandar berdasarkan NPHD No : 450/10261/1763-I/B.Kesra tgl 25 Oktober 2022.
  • Bahwa berdasarkan Surat dari UPT Embarkasi Haji Balikpapan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Nomor : B-484/Ah.07/KU.00.2/11/2022 tanggal 18 November 2022, pihak asrama haji meminta persetujuan pembukaan rekening dan disetujui oleh KPPN dengan Surat Nomor: S-1151/KPN.2002/2022 tanggal 22 November 2022,  namun pada saat dana hibah tersebut akan dicairkan, pihak UPT membuat perubahan RAB kembali dengan menambah item pekerjaan yang dalam hal ini diketahui oleh pemberi hibah dan hal ini diperbolehkan pada saat RAB perubahan saat pencairan dimana RAB perubahan ini akan dijadikan acuan pekerjaan yang disepakati dan dituangkan dalam lampiran NPHD, jika terdapat perubahan pekerjaan setelah ditandatangani NPHD maka harus diberitahukan secara tertulis ke Gubernur Kaltim melalui Biro Kesra, perubahan RAB pada saat pencairan berupa:

 

NO

PAKET PEKERJAAN

JUMLAH

1

Peningkatan Kapasitas struktur jalan

3.384.000.500

2

Perencanaan Peningkatan Kapasitas struktur jalan

95.000.000

3

Pengawasan Peningkatan Kapasitas struktur jalan

86.000.000

4

Pengadaan Lift

1.674.130.860

5

Perencanaan Pengadaan Lift

74.000.000

6

Pengawasan Pengadaan Lift

81.000.000

7

Pengadaan Meubelair

2.150.608.640

8

Pengadaan Peralatan dan Mesin

117.800.000

9

Pengadaan Keperluan Kantor

105.000.000

10

Pengadaan AC

198.880.000

TOTAL

7.966.420.000

  • Bahwa kemudian dana hibah tersebut Tanggal 20 Nopember 2022 masuk kedalam rek Bank kaltimtara Syariah an UPT Embarkasi Haji Balikpapan nomor rekening 5200352546 an rekening RPL047 PDHL Asrama Haji BPN UTK 2APPHLZA sebesar Rp 7.966.420.000,- (tujuh miliar sembilan ratus enam puluh enam juta empat ratus dua ribu tiga ratus tiga puluh rupiah), selanjutnya dana hibah tersebut masuk ke dalam DIPA Asrama haji berdasarkan permohonan ke KPPN, kemudian atas dana hibah tersebut dibagi menjadi dua tahun anggaran yaitu pada tahun 2022 sebesar Rp. 2.537.980.000,- (dua miliar lima ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk belanja modal dan sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) digunakan untuk barang sekali pakai, kemudian pada tahun 2023 sebesar Rp. 5.228.440.000,- (lima miliar dua ratus dua puluh delapan juta empat ratus empat puluh ribu rupiah), kemudian pada tanggal 09 Januari 2023 terdapat permohonan ke KPPN tentang perubahan rekening dari Bankaltim syariah ke bank mandiri dengan nomer rekening hibah berubah ke Bank Mandiri nomer:B-017/Ah.07/KU.00.2/01/2023 tanggal 09 Januari 2023, kemudian pada dengan surat dari KPPN nomor:S-59/KPN.2002/2023 tanggal 12 Januari 2023 disetujui perubahan rekening tersebut, kemudian dengan surat dari embarkasi haji nomor:B-40/Ah.07/KU.00.1/01/2023, tanggal 19 Januari 2023 rekening Bank Kaltimtara Syariah nomor rekening 5200352546 an rekening RPL047 PDHL Asrama Haji BPN UTK 2APPHLZA ditutup, serta surat embarkasi haji Balikpapan nomor nomor:B-041/Ah.07/KU.00.1/01/2023, tanggal 19 Januari 2023 permohonan ke KPPN pembukaan rek giro mandiri an RPL047 PDHL Asrama Haji BPN UTK 2APPHLZA dengan no rekening 1490015016233 dibuka, kemudian pada tanggal 24 Januari 2023 uang hibah dari Bank kaltimtara Syariah dipindahkan ke Rek giro bank mandiri;
  • Bahwa pelaksanaan kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Bedlift Gedung Bir Ali di UPT Embarkasi Haji Balikpapan sebagai berikut :
  • Bahwa di antara bulan Agustus sampai September tahun 2022 dalam Pengadaan dan Pemasangan Bedlift Gedung Bir Ali di UPT Embarkasi Haji Balikpapan terdakwa berkomunikasi dengan saksi Ekfan Farrodin Bin Sarmo selaku direktur CV Alfath Saguna melalui telpon mencapai kesepakatan agar yang melaksanakan pekerjaan tersebut adalah saksi Ekfan Farrodin agar koordinasinya mudah, kemudian saksi Ekfan Farrodin dan terdakwa bertemu, pada saat pertama bertemu terdakwa bersama dengan saksi Sulaiman S. PdI., M.A.P Bin Wagino dimana pada saat itu saksi Sulaiman S. PdI., M.A.P meminta agar untuk yang mengerjakan pengadaan Lift dari orangnya saksi Sulaiman S. PdI., M.A.P namun terdakwa keberatan dengan alasan penyedia yang dibawa dari Bandung takut apabila terjadi kerusakan Lift nanti akan jauh jika dihubungi;
  • Selanjutnya beberapa Minggu kemudian saksi Ekfan Farrodin ditelpon terdakwa kemudian bertemu dengan terdakwa ditemani oleh saksi Sulaiman S. PdI., M.A.P, terdakwa mengatakan bahwa saksi Sulaiman S. PdI., M.A.P menyetujui dan menyuruh saksi Ekfan Farrodin Bin Sarmo berkoordinasi terkait tekhnisnya seperti apa  lalu terdakwa meninggalkan saksi Ekfan Farrodin dan saksi Sulaiman S. PdI., M.A.P, selanjutnya saksi Ekfan Farrodin dan saksi Sulaiman S. PdI., M.A.P membahas proyek pengadaan Bedlift pada embarkasi haji Balikpapan, saat itu saksi Sulaiman S. PdI., M.A.P mengatakan bagaimana tekhnisnya untuk Lift dan saat itu saksi Ekfan Farrodin mengatakan bahwa hanya bisa memberi 10 persen dari nilai kontrak setelah dipotong PPN dan PPH jika lebih dari 10 % tidak mampu, kemudian saksi Sulaiman S. PdI., M.A.P menyetujuinya;
  • Pada bulan Oktober 2022 saksi Ekfan Farrodin menghubungi saksi Jati Nugraha, ST Bin (Alm) Pardjoeno direktur CV Apresia Adimatra selaku calon konsultan perencana dan mengatakan bahwa dana hibah yang diajukan oleh UPT Embarkasi Haji Balikpapan disetujui, kemudian saksi Jati Nugraha, ST menghubungi saksi Suwono Widiyanto, S. Hut Bin (Alm) Bambang Widiyanto menanyakan perihal pengajuan dana hibah tersebut dan Suwono Widiyanto, S. Hut mengatakan bahwa dana hibah telah disetujui, kemudian saksi Ekfan Farrodin dihubungi kembali oleh saksi Suwono Widiyanto, S. Hut PPK Asrama Haji di masa sebelum lelang, yang saat itu berkoordinasi tentang harga lift dan saat itu saksi Ekfan Farrodin menjelaskan hanya harga Lift sedangkan untuk yang lain tidak mengetahuinya, karena hal tersebut merupakan urusan dari Konsultan Perencana saat itu Suwono Widiyanto, S. Hut menanyakan harga Lift dengan Spek 1600 Kg 3 lantai kemudian saksi Ekfan Farrodin menawarkan produk OTIS dengan harga Rp 700 juta dan Merk Abtek Rp 600 Juta, dan saat itu saksi Suwono Widiyanto, S. Hut memilih merk Abtek, kemudian saksi Ekfan Farrodin menanyakan siapa konsultan perencana dan dijawab oleh Suwono Widiyanto, S. Hut bahwa yang menjadi konsultan perencana adalah saksi Jati Nugraha, ST selaku direktur CV Apresia Adimatra, kemudian saksi Suwono Widiyanto, S. Hut menyuruh saksi Ekfan Farrodin untuk berkoordinasi dengan saksi Jati Nugraha, ST terkait unit lift ;
  • Selanjutnya saksi Ekfan Farrodin menghubungi saksi Jati Nugraha, ST untuk berkoordinasi, kemudian saksi Jati Nugraha, ST menanyakan dan meminta data mengenai merk dan harga Lift untuk menyusun dokumen perencanaan saat itu saksi Ekfan Farrodin mengirimkan dokumen merk Otis dan merk Hyundai untuk Merk Abtek saksi Ekfan Farrodin hanya memberikan penjelasan secara lisan pada saksi Jati Nugraha, ST bahwa tentang harga Bedlift ABTEK adalah Rp 600 juta serta Tingkat Komponen Dalam Negeri  (TKDN) Abtek lebih tinggi, kemudian untuk lebih jelasnya saksi Ekfan Farrodin memberikan nomor handphone saksi Ida Ayu Gede Sri Murti Binti Ida Bagus Ketut Winaya selaku Admin PT Abtek untuk berkoordinasi;
  • Setelah mengetahui akan ditunjuk sebagai Konsultan perencana oleh saksi Suwono Widiyanto, S. Hut serta mendapatkan penyampaian lisan tentang merk Abtek dari saksi Ekfan Farrodin kemudian saksi Jati Nugraha, ST mulai Menyusun dokumen perencanaan berupa  gambar kerja, menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta menyusun rencana kerja dan syarat yang dalam hal ini dilaksanakan sebelum penandatangan kontrak konsultan perencana dengan PPK asrama haji Balikpapan  kemudian saksi Jati Nugraha, ST mulai menyusun dokumen perencanaan;
  • Bahwa pada tanggal 01 November 2022 Saksi Suwono Widiyanto, S. Hut selaku PPK embarkasi haji Balikpapan menunjuk CV Apresia Adimatra untuk berkontrak sebagai konsultan perencana pengadaan dan pemasangan Bedlift dengan Nomor surat perintah kerja B-431/Ah.07/ks.01.1/11/2022 tanggal 01 November 2022 dengan nilai kontrak Rp. 73.509.750,- (tujuh puluh tiga juta lima ratus sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dengan waktu pekerjaan 25 hari kalender, selanjutnya saksi Jati Nugraha, ST selaku Direktur CV Apresia Adimatra melanjutkan penyusunan kembali dokumen perencanaan Awalnya menanyakan kepada Saksi Suwono Widiyanto, S. Hut terlebih dahulu terkait nilai Pagu pengadaan Bed Lift tersebut kemudian disampaikan bahwa nilai pagunya adalah Rp 1.674.130,000,- (satu miliar enam ratus tujuh puluh empat juta seratus tiga puluh ribu rupiah). Setelah itu Terkait penyusunan gambar menyesuaikan dengan kondisi di gedung Bir Ali, menyusun RAB terkait harga material konstruksi mengacu pada harga pasaran yang dinilai sendiri ditambah biaya overhad antara 10 persen sampai 15 persen, untuk Bedlift saksi Jati Nugraha, ST mengambil rujukan dari PT Abtec;
  • Bahwa untuk material konstruksi lain disurvey langsung oleh saksi Jati Nugraha, ST dengan cara menghubungi distributor material kontruksi, setelah dokumen perencanaan jadi dan diserahkan ke PPK Asrama Haji saksi Suwono Widiyanto, S. Hut, kemudian pihak UPT melaksanakan penyusunan dokumen lelang dimana PPK menyusun HPS menjiplak dari dokumen perencanaan tanpa melaksanakan durvey,  kemudian dokumen lelang di upload ke LPSE Kemenag RI Pada tanggal 29 November 2022 tanggal 15 Desember 2022 ditayangkan pemilihan penyedia pengadaan Bedlift pada Gedung bir ali dengan nilai pagu Rp 1.834.131.000,- (satu miliar delapan ratus tiga puluh empat juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah) dan nilai HPS Rp 1.674.700.000,- (satu miliar enam ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah), selanjutnya calon penyedia mengupload dokumen penawaran tanggal 19 Desember 2022 setelah itu dilaksanakan verifikasi melalui system oleh Pokja, pembuktian kualifikasi dokumen tanggal 26 sampai 28 Desember 2022 serta penetapan pemenang tanggal 28 Desember 2022;
  • Bahwa saksi Ekfan Farrodin selaku direktur PT Alfath Saguna berkerjasama dengan saksi Joko Priyono, SE Bin Suyatno selaku Wakil direktur CV. Asyifa Karyatama dengan kesepakatan CV. Asyifa Karyatama menjadi pemenang dan hasil pekerjaan keuntungan dibagi dua, dengan cara CV Alfath Saguna melakukan penawaran harga sebesar RP 1.340.500.000,- (satu miliar tiga ratus empat puluh juta lima ratus ribu rupiah) dan CV. Asyifa Karyatama menawar dengan harga Rp 1.670.799.370,- (satu miliar enam ratus tujuh puluh juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah), jika pada pelaksanaan pemilihan CV Alfath dipanggil untuk evaluasi dokumen maka akan mundur sehingga CV. Asyifa Karyatama bisa jadi pemenang, setelah disepakati kemudian saksi Ekfan Farrodin meminta Profil Company CV. Asyifa Karyatama pada saksi Joko Priyono, SE dan Sdr Koko Hermawan (Direktur CV. Asyifa Karyatama) untuk menyusun dokumen penawaran, selanjutnya saksi Ekfan Farrodin menyusun dokumen penawaran milik perusahaannya sendiri CV Alfath Saguna setelah selesai kemudian di upload ke LPSE kemenag lelang penyedia Bedlift Asrama Haji Balikpapan, kemudian untuk dokumen penawaran CV. Asyifa Karyatama, saksi Ekfan Farrodin melampirkan akta pendirian no 18 tanggal 21 Oktober 2019 serta akta perubahan no 25 tanggal 14 Oktober 2021 yang keduanya ditanda tangani oleh Notaris Silvanus Deddy Nugroho, S.H., M.Kn yang mana pada akta tersebut saksi Ekfan Farrodin merupakan wakil direktur CV. Asyifa Karyatama Kartama kemudian penawaran CV. Asyifa Karyatama diupload oleh saksi Ekfan Farrodin di LPSE Kemenag;
  • Pada tahapan evaluasi Pokja pemilihan CV Alfath Saguna dinyatakan gugur karena terdapat kesalahan dokumen dan kemudian CV. Asyifa Karyatama dengan penawaran Rp 1.670.799.370,- (satu miliar enam ratus tujuh puluh juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah)  dinyatakan lolos evaluasi kemudian diundang untuk melaksanakan pembuktian kualifikasi yang dilaksanakan di gedung asrama haji Balikpapan, pada tahapan pembuktian kualifikasi CV. Asyifa Karyatama dihadiri oleh Wakil direktur yaitu Sdr Eto Safariyanto, ST berdasarkan akta perubahan CV. Asyifa Karyatama No 03 tanggal 04 Oktober 2022 , pada tahap pembuktian Kualifikasi personil Pokja kemenag yang ditugaskan berdasarkanSK 1169 tahun 2022 tanggal 06 Oktober 2022 yaitu Sdr Syaiful Fadilah, Sdr Yan Maradona dan Sdr Moh Yusuf setelah dilakukan pemeriksaan administrasi CV. Asyifa Karyatama dinyatakan lengkap dan dipilih sebagai penyedia terpilih, selanjutnya hasil pemilihan diserahkan pada UPT Embarkasi haji Balikpapan kemudian oleh PPK Upt Embarkasi haji Balikpapan dibuatkan Surat penunjukkan penyedia barang jasa Nomor B-005/Ah.07/KS.01.1/1/2023 tanggal 03 Januari 2023 kemudian dibuatkan dokumen kontrak Nomor B-015/Ah.07/KS.01.1/1/2023 tanggal 11 Januari 2023 dengan nilai kontrak Rp 1.670.799.370,- (satu miliar enam ratus tujuh puluh juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah) dengan masa pekerjaan 90 hari dari tanggal 11 Januari 2023 sampai 10 April 2023, selanjutnya setelah CV. Asyifa Karyatama terpilih sebagai penyedia pada aplikasi LPSE.
  • Setelah didapat penyedia pengadaan Bedlift kemudian Saksi Suwono Widiyanto, S. Hut meminta bantuan kepada saksi Jati Nugraha, ST untuk mencarikan konsultan pengawas dan kemudian saksi Jati Nugraha, ST mengajukan Saksi Frederik Singki’ Tanan Anak dari (Alm) Welem Tanan selaku direktur CV. Hasta Karya Consultan dan disetujui oleh PPK Saksi Suwono Widiyanto, S. Hut selanjutnya CV. Hasta Karya Consultan dan PPK embarkasi haji Balikpapan berkontrak dengan nomor B-020/Ah.07/KS.01.1/2023 tanggal 10 Januari 2023 dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender dan nilai kontrak Rp 80.536.000,- (delapan puluh juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah), dalam hal ini pada kontrak pengawas saksi Jati Nugraha, ST meniru  tanda tangan Saksi Frederik Singki’ Tanan selaku direktur CV. Hasta Karya Consultan atas persetujuan Saksi Frederik Singki’ Tanan, kemudian pelaksanaannya saksi Jati Nugraha, ST menunjuk Saksi Dwi Warsono, ST Bin (Alm) Mudjiadi untuk membantu tugas pengawasan pekerjaan pengadaan Bedlift dengan imbalan Rp 4 juta tiap bulan yang dalam hal ini Saksi Dwi Warsono, ST tidak masuk dalam kontrak serta tidak memiliki keahlian serta sertifikasi di bidang lift, dan atas hasil pekerjaan kemudian dilaporkan ke konsultan perencana (saksi Jati Nugraha, ST) bukan ke konsultan pengawas Saksi Frederik Singki’ Tanan sehingga yang membuat produk pengawasan adalah saksi Jati Nugraha, ST, kemudian atas pekerjaan konsultan pengawas saksi Jati Nugraha, ST menerima imbalan sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)  dari Saksi Frederik Singki’ Tanan ;
  • Bahwa pekerjaan Bedlift dari PT Abtek dengan CV. Asyifa Karyatama tertanggal 13 April 2023, pada saat serah terima pekerjaan tersebut belum selesai dan pada saat pemeriksaan masih terdapat kekurangan dikarenakan terdapat temuan berupa Handrail lift belum ada, Stanlees cabin cor tidak sesuai dengan yang dipilih pertama asistensi, ijin operasional dari disnaker tidak ada dan akan dikeluarkan jika kekurangan tersebut selesai dikerjakan, proses serah terima tetap dilaksanakan karena kebijakan dari PPK Saksi Suwono Widiyanto, S. Hut bahwa pekerjaan akan diselesaikan pada tahap pemeliharaan sehingga  Serah terima Pekerjaan pengadaan Bedlift dari CV. Asyifa Karyatama ke UPT Embarkasi haji Balikpapan dengan nomor B-192/K.S.01.1/4/2023 tanggal 10 April 2023 dan FHO nomor B-495/Ah.07/10/2023 tanggal 09 Oktober 2023 tetap dilanjutkan;
  • Bahwa dalam penyusunan RKS saksi Jati Nugraha, ST hanya berdasarkan penyampaian lisan saksi Ekfan Farrodin tanpa disertai dengan data dari PT Abtek sehingga tidak mengetahui Bahwa PT Abtek selaku pemberi dukungan bedlift pada CV. Asyifa Karyatama tidak memiliki SNI, sertifikasi pembuatan kabin lift serta tidak memiliki garansi mesin dari produsen mesin lift;
  • Bahwa pada saat pelaksanaan pembuktian Kualifikasi dokumen yang dilaksanakan di gedung asrama haji Balikpapan  tanggal 26 sampai 28 Desember 2022, Pokja tidak memperhatikan akta pendirian CV Asyifa Karyatama yang diupload dalam LPSE dan tidak mempertanyakan hadirnya Sdr Eto Safariyanto yang mengaku selaku wakil direktur CV Asyifa Karyatama, pada saat dokumen penawaran CV Asyifa Karyatama diupload, saksi Ekfan Farrodin melampirkan akta pendirian no 18 tanggal 21 Oktober 2019 serta akta perubahan no 25 tanggal 14 Oktober 2021 yang mana saksi Ekfan Farrodin masih menjadi wakil direktur CV Asyifa Karyatama, namun pada kenyataanya pada akta perubahan CV. Asyifa Karyatama No 03 tanggal 04 Oktober 2022, saksi Ekfan Farrodin bukan bagian dari CV. Asyifa Karyatama dalam hal ini yang menjadi wakil direktur CV. Asyifa Karyatama adalah Sdr Eto Safariyanto;
  • Bahwa saksi Suwono Widiyanto, S. Hut selaku PPK sebelum bertandatangan kontrak tidak melaksanakan pemeriksaan kembali terhadap dokumen yang disajikan oleh CV Apresia Adimatra selaku konsultan perencana, CV. Hasta Karya Consultan selaku konsultan pengawas, serta CV Asyifa Karyatama selaku penyedia;
  • Bahwa Bedlift dikatakan aman dan layak jika memenuhi peraturan pengadaan barang/jasa, memenuhi standar mutu yang sudah ditetapkan, memiliki sertifikat pada produk pada SNI 05-7052-2004 dan memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO);
  • Bahwa Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 34 Tahun 2018 pada pasal 27 ayat 1, pasal 32 dan pasal 34 ayat 1, PT ABTEK tidak dapat memperdagangkan lift tersebut di Indonesia;
  • Bahwa Bedlift yang saat ini sudah terpasang dan diserahterimakan, tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada. Sehingga Bedlift tersebut "cacat" prosedural dan "cacat" mutu. Untuk operasioal lift tersebut, agar mempertimbangkan keselamatan pengguna, pekerja lift, dan masyarakat disekitar lift tersebut;
  • Bahwa Penggunaan bedlift yang tidak ber SNI, dapat berisiko kepada pengguna, pekerja lift, ataupun masyarakat di sekitar lift. Risiko yang terjadi adalah high risk yang dapat berakibat pada fatality atau cidera berat. Pengendalian risiko yang dapat dilaksanakan adalah dengan mengganti produk lift tersebut dengan produk yang memenuhi persyaratan. Kemudian hal ini juga, berarti menyalahi aturan yang ada, baik pada PP No 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

 

  • Bahwa pelaksanaan Kegiatan pekerjaan Peningkatan struktur jalan di UPT Embarkasi Haji Balikpapan:
  • Bahwa pada tanggal 1 November 2022 saksi Suwono Widiyanto, S. Hut selaku PPK Embarkasi Haji Balikpapan menunjuk CV Peta untuk berkontrak sebagai konsultan perencana pada pekerjaan jasa konsultansi perencanaan peningkatan kapasitas struktur jalan embarkasi haji balikpapan dengan Nomor surat perintah kerja B-430/Ah.07/ks.01.1/11/2022 tanggal 01 November 2022 dengan nilai konrak Rp 94.017.000,- (sembilan puluh empat juta tujuh belas ribu rupiah), kemudian saksi Suwono Widiyanto, S. Hut mengajukan permohonan lelang pada UKPBJ Kemenag pada tanggal 1 desember 2022 untuk pekerjaan peningkatan kapasitas struktur jalan embarkasi haji Balikpapan dengan nilai Pagu Rp 3.565.000.500,- (tiga miliar lima ratus enam puluh lima juta lima ratus rupiah) dan nilai HPS Rp 3.383.480.000,- (tiga miliar tiga ratus delapan puluh tiga juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah), namun pada penyusunan HPS, spesifikasi tekhnis serta rencana kerja dan syarat namun saksi Suwono Widiyanto, S. Hut tidak ada melakukan survey ke distributor hanya mengikuti dokumen yang dibuat oleh Konsultan perencana (CV PETA);
  • Bahwa tahap sebelum pelaksanaan pemilihan penyedia diketahui bahwa Saksi Fadli, SP., ST.,MT. Bin (Alm) Sarlin selaku komisaris CV PETA menghubungi Saksi Ahmad Maarif, ST Als Amor Bin Kusminto selaku karyawan bagian administrasi CV Silla Jaya memberitahukan bahwa badan usaha milik Saksi Fadli, SP., ST.,MT. lainnya yaitu CV Srimfi akan ikut lelang pekerjaan peningkatan struktur jalan di asrama haji Balikpapan dan mengajak untuk berkerjasama ikut lelang tersebut , agar  memenangkan lelang tersebut membutuhkan penyedia pendamping agar lelang tidak dimenangkan pihak luar, kemudian Saksi Ahmad Maarif, ST Als Amor mencari penyedia lainnya untuk mendampingi CV Srimfi milik Saksi Fadli, SP., ST.,MT. sebanyak 5 penyedia yaitu CV Samarindo Jaya, CV Indiwa Jaya Konstruksi, CV Langit Jaya Nusantara, CV Sinar Mahardi Jaya dan CV Silla Jaya, pada saat penyusunan dokumen penawaran Saksi Ahmad Maarif, ST Als Amor dibantu oleh Saksi Fadli, SP., ST.,MT. yang mana Saksi Fadli, SP., ST.,MT. mengirimkan dokumen perencanaan pada Saksi Ahmad Maarif, ST Als Amor melalui chat wa tanggal 16 November 2022 yang berisi Boq (Bill of Quantities) atau daftar rincian jumlah dan harga bahan yang dibutuhkan untuk sebuah proyek konstruksi, Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) (An CV Peta selaku konsultan perencana Sdr Khoirul Huda, ST, MT), HPS yang berisi rincian anggaran biaya yang dibuat bulan September 2022 An PPK Suwono Widiyanto, S. Hut NIP 198207072006041019 dengan nilai RAB Rp. 3.383.981.567,- (tiga miliar tiga ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah), spesifikasi teknis pekerjaan peningkatan struktur jalan embarkasi haji Balikpapan, yang dalam hal ini dokumen yang dikirim Saksi Fadli, SP., ST.,MT. tersebut dijadikan rujukan untuk pembuatan dokumen penawaran 6 penyedia, dalam hal ini Saksi Ahmad Maarif, ST Als Amor mendapatkan upah dari Saksi Fadli, SP., ST.,MT. sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) apabila ada penyedia yang menang dan Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk 5 penyedia yang kalah;
  • Bahwa tanggal 19 Desember 2022 Saksi Ahmad Maarif, ST Als Amor mengupload semua dokumen penawaran 6 penyedia tersebut ke laman LPSE, kemudian pada tanggal 23 Desember sampai dengan 28 Desember 2022 dilaksanakan evaluasi oleh Pokja dari penyedia yang melakukan penawaran terendah yaitu CV Sinar Mahardi Jaya, CV Salman Jaya dan Cv Aditya Putra Wijaya namun ketiga penyedia tersebut dinyatakan gugur karena tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditentukan, kemudian dilaksanakan evaluasi kembali pada penyedia dengan penawar terendah berikutnya yaitu CV Silla Jaya, CV Anugrah Zaini, CV Samarindo Jaya, kemudian atas evaluasi tersebut CV Silla Jaya dianggap telah memenuhi persyaratan  selanjutnya diundang untuk pembuktian kualifikasi di asrama haji Balikpapan pada tanggal 26 Desember 2022 sampai 28 Desember 2022, hadir pada saat pembuktian kualifikasi adalah Sdr Hestu berdasarkan surat kuasa direktur CV Silla Jaya, kemudian berdasarkan pemeriksaan Pokja bahwa dokumen CV Silla Jaya lengkap dan memenuhi persyaratan sebagai penyedia, kemudian Pokja menetapkan CV Silla Jaya sebagai pemenang penyedia pekerjaan peningkatan struktur jalan embarkasi haji Balikpapan, dan atas hasil pemilihan tersebut diberikan kepada saksi Suwono Widiyanto, S. Hut selaku PPK embarkasi haji Balikpapan;
  • Bahwa pada saat CV Silla Jaya ditetapkan sebagai pemenang Saksi Fadli, SP., ST.,MT. menghubungi Saksi Ahmad Maarif, ST Als Amor dan mengatakan terkait jumlah Fee untuk meminjam CV Silla Jaya kemudian Saksi Ahmad Maarif, ST Als Amor memberitahukan pada Saksi Daery Borita Alri Tamuntuan Bin Boyke Tamuntuan menyetujui fee sebesar 2?ri nilai kontrak setelah potong PPN dan PPH; 
  • Selanjutnya CV Silla Jaya diberikan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)  dengan Nomor B-023/Ah.07/KS.01.1/1/2023 tanggal 11 Januari 2023 Rp 2.780.268.393,- (dua miliar tujuh ratus delapan puluh juta dua ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh tiga rupiah) selanjutnya ditanda tangani dokumen kontrak dengan SPK nomor B0-32/Ah.07/KS.01.1/1/2023 tanggal 16 Januari 2023 dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender dari tanggal 16 Januari 2023 sampai 16 Maret 2023, selanjutnya pada tanggal 16 Januari 2023 dengan dokumen kontrak nomer SPK B-035/Ah.07/ KS.01.1/1/2023 ditunjuk konsultan pengawas oleh PPK yaitu CV Sintesa Abhinaya dengan nilai Rp 85.886.000,- (delapan puluh lima juta delapan ratus delapan puluh enam ribu rupiah), pada tahap pelaksanaan pekerjaan diketahui oleh KPA dan PPK Embarkasi haji bahwa yang aktif melaksanakan pekerjaan adalah Saksi Fadli, SP., ST.,MT. selaku penanggung jawab tekhnis pekerjaan (yang dalam hal ini merupakan komisaris CV Peta), sehingga dalam hal ini Saksi Fadli, SP., ST.,MT. dari proses pemesanan aspal hingga pembayaran aspal dilakukan  dengan menggunakan uang Saksi Fadli, SP., ST.,MT.;
  • Bahwa Pekerjaan tersebut dianggap selesai dan diserahterimakan pertama dengan nomor B-141/Ah.07/3/2023 pada tanggal 07 Maret 2023 dan FHO tanggal nomor B-418/Ah.07/9/2023 tanggal 4 September 2023, pada saat sebelum serah terima pekerjaan pertama laporan pekerjaan dikirimkan oleh Saksi Fadli, SP., ST.,MT. ke Saksi Junaedi, ST Bin Kasdi yang saat itu Saksi Fadli, SP., ST.,MT. mengatakan bahwa pekerjaan telah selesai dan Saksi Junaedi, ST mempercayainya karena saat itu tidak ada ditempat namun pada saat dilakukan pengecekan ulang ternyata pada pekerjaan tersebut masih terdapat kekurangan volume sebesar 15 persen;
  • Bahwa Saksi Junaedi, ST dalam melaksanakan pengawasan meminjam CV Sintesa Abhinaya dan disetujui oleh Saksi Moro Sukisno, ST Bin Ngadiman selaku Direktur, pada saat bertanda tangan kontrak Saksi Junaedi, ST yang meniru tanda tangan direktur CV Sintesa Abhinaya atas persetujuan Saksi Moro Sukisno, ST, kemudian untuk personil tekhnis yaitu Saksi Ahmad Jainuri Bin Kasri, ST dimasukkan dalam kontrak pengawasan tanpa persetujuan, dari hasil kontrak pengawasan tersebut Saksi Junaedi,ST mendapatkan uang sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sedangkan Saksi Moro Sukisno, ST mendapatkan Fee perusahaan;
  • Pada dokumen kontrak konsultan perencana CV Peta, saksi Khoirul Huda Bin (Alm) Djalal melampirkan sertifikasi badan usaha jasa pengawas konstruksi dengan nomer registrasi 2-6472-14-060-1-17-470932 yang dikeluarkan oleh Lembaga pengembangan jasa konstruksi Provinsi Kalimantan Timur tanggal 25 Oktober 2019 dengan masa berlaku sampai 24 Oktober 2022 dan sertifikasi badan usaha jasa perencana konstruksi dengan nomer registrasi 1-6472-01-060-1-17-470932 yang dikeluarkan oleh Lembaga pengembangan jasa konstruksi Provinsi Kalimantan Timur tanggal 25 Oktober 2019 dengan masa berlaku sampai 24 Oktober 2022, dalam hal ini pada saat ditandatangani kontrak konsultan perencanaan tanggal 1 Nopember 2022 SBU yang dilampirkan sudah habis masa berlakunya, saksi Khoirul Huda sengaja memasukkan SBU tersebut kedalam kontrak perencana bertujuan untuk mendapatkan pekerjaan serta keuntungan dari perencanaan tersebut, yang dalam hal ini tidak ada komplain dari PPK.
  • Bahwa saksi Suwono Widiyanto, S. Hut selaku PPK sebelum bertanda tangan kontrak tidak melaksanakan pemeriksaan kembali terhadap dokumen yang disajikan oleh CV Peta selaku konsultan perencana, CV Sintesa Abhinaya selaku konsultan pengawas, serta CV Silla Jaya selaku penyedia;
  • Bahwa berdasarkan hasil Lab UPTD Laboratorium bahan konstruksi nomor 017/LBKPU-Pg.T/2023 tanggal 26 Januari 2023 yang ditanda tangani oleh Kepala UPTD Laboratorium bahan konstruksi H.Abdurachman, S.Sos dengan kesimpulan :
  • hasil pengujian/ pemeriksaan material agregat kelas B pada kepadatan y d max 2.240 kadar air optimis 5.83 % diperoleh nilai CBR 100 % = 90.32 % .
  • Sampel Agregat Kelas B telah dilakukan pemeriksaan dengan alat analisa saringan untuk menyesuaikan dengan spesifikasi yang diisyaratkan

 

  • Berdasarkan kontrak bahwa untuk item pekerjaan adalah sebagai berikut :                 

NOMOR

URAIAN

SATUAN

VOLUME

JUMLAH HARGA PENAWARAN

 

DIVISI 1 – PEK. UMUM

Mobilisasi

Keselamatan dan kesehatan kerja

 

Ls

Ls

 

1.00

1.00

 

34.350.000.00

16.375.000.00

 

JUMLAH Divisi 1

 

 

50.725.000.00

V

5.1.(1)

DIVISI 5 – PERKERASAN BERBUTIR BETON

Lapis pondasi Agregat Kelas A

 

M3

 

330.31

 

234.520.100.00

 

JUMLAH DIVISI 5

 

 

234.520.100.00

V

6.1.(2a)

6.3.(5a)

DIVISI 6 – PERKERASAN ASPAL

Lapis Perekat – Aspal Cair

Laston Lapis Aus (AC-WC)

 

Liter

Ton

 

4,614.26

759.72

 

92.285.200.00

2.127.216.000,-

 

JUMLAH DIVISI 6

 

 

2.127.216.000.00

 

JUMLAH KESELURUHAN + PPN 11 %

 

 

2.780.268.393.00

namun berdasarkan pemeriksaan ahli ITK (Institut Tekhnologi Kalimantan) pada pekerjaan peningkatan struktur jalan embarkasi haji balikpapan, fakta dilapangan ditemukan terkait ketebalan agregat dan aspal, pada perencanaan proyek dengan realisasi di lapangan mengindikasikan adanya penyimpangan. Temuan dalam hal kuantitas agregat kelas A pada kontrak, volumenya adalah 330,31 m3 sedangkan di lapangan dari analisis sampel didapatkan volume lapangan 27,13 m3, sehingga terdapat deviasi - 303,18, dan dalam hal kuantitas aspal AC WC pada kontrak, volumenya adalah 759,72 m3 sedangkan di lapangan dari analisis sampel didapatkan volume lapangan 516,15 m3, sehingga terdapat deviasi - 243,57 m3, Hasil analisis taksiran kerugian negara dilihat berdasarkan perbandaingan volume dari observasi lapangan yang sudah dilakukan pada analisis sebelumnya dan dibandingkan dengan as built drawing, Pekerjaan lapis pondasi agregat kelas A mendapat selisih sebesar Rp. 215.257.689,95, (dua ratus lima belas juta dua ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus elapan puluh sembilan rupiah koma sembilan puluh lima sen) pekerjaan laston lapis aus, mendapatlan selisih sebesar Rp. 681.999.819,46 (enam ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan belas rupiah koma empat puluh enam sen) dan pekerjaan lapis perekat – aspal cair sebesar Rp. 92.285.200,00 (sembilan puluh dua juta delapan ratus delapan puluh lima ribu dua ratus rupiah), sehingga, jumlah taksiran kerugian negara seluruhnya adalah Rp. 989.542.709,41 (sembilan ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus sembilan rupiah koma empat empat puluh satu sen).

  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut melanggar ketentuan :
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara; Pasal 3, ayat (1) yaitu: Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
  2. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat (3) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 121 ayat (2), Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional Pasal 27 ayat 1, Pelaku Usaha yang memproduksi, menghasilkan, dan/atau mengimpor Barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib, wajib membubuhkan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) pada Barang dan/atau kemasan atau label yang akan diperdagangkan dan/atau diedarkan di wilayah Republik Indonesia; Pasal 32, Dalam hal SNI telah diberlakukan secara wajib, pelaku usaha wajib memperdagangkan barang yang telah dibubuhi tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian pada Barang dan/atau kemasan atau label; dan/atau Jasa yang telah memiliki sertifikat SNI. Pasal 34 ayat 1, Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 wajib menghentikan kegiatan perdagangan Barang dan/atau Jasa;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

LAMPIRAN, BAB II - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Huruf D Belanja Daerah, angka 2. Ketentuan Terkait Belanja Operasi, huruf e - Belanja Hibah, angka 4), (halaman 44) sebagai berikut:

Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyrarkatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutasn, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat;

  1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:

Pasal 1, yang dimaksud Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.

Pasal 4, Tujuan Pengadaan Barang/Jasa diantaranya:

      1. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
      2. meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;

Pasal 5, Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa diantaranya meningkatkan kualitas perencanaan Pengadaan Barang/Jasa; melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang lebih transparan, terbuka, dan kompetitif; mendorong penggunaan barang/jasa dalam negeri dan Standar Nasional Indonesia (SNI); Pasal 6, Prinsip Pengadaan Barang/Jasa diantaranya efisien dan akuntabel.

Pasal 7 Ayat 1, Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika yaitu:

    1. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
    2. bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
    3. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
    4. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
    5. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
    6. menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
    7. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan
    8. tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.

Ayat 2, pertentangan kepentingan pihak yang terkait di antaranya:

Huruf b, konsultan perencana/pengawas dalam Pekerjaan Konstruksi bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang direncanakannya/diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan terintegrasi;

huruf f, beberapa badan usaha yang mengikuti Tender/Seleksi yang sama, dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, dan/atau kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dikuasai oleh pemegang saham yang sama. Pasal 11, Ayat 1 PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa memiliki tugas diantaranya:

  • Menyusun perencanaan pengadaan;
  • Melaksanakan konsolidasi pengadaan barang/jasa;
  • Menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK)
  • Menetapkan HPS
  • Menetapkan tim atau tenaga ahli
  • Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan.

Pasal 17 ayat 1, Penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat 2, Penyedia bertanggung jawab atas:

    1. pelaksanaan Kontrak;
    2. kualitas barang/jasa;
    3. ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
    4. ketepatan waktu penyerahan; dan
    5. ketepatan tempat penyerahan.

Pasal 19, Ayat 1, Dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK:

      1. menggunakan produk dalam negeri;
      2. menggunakan produk bersertifikat SNI; dan
      3. memaksimalkan penggunaan produk industri hijau

Ayat 2, PPK dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK dimungkinkan penyebutan merek terhadap:

    1. komponen barang/jasa;
    2. suku cadang;
    3. bagian dari satu sistem yang sudah ada;
    4. barang/jasa dalam katalog elektronik; atau
    5. barang/jasa pada Tender Cepat.

Pasal 36

  • Ayat 1, Sertifikat Garansi diberikan terhadap kelaikan penggunaan barang hingga jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak dan
  • Ayat 2, Sertifikat Garansi diterbitkan oleh produsen atau pihak yang ditunjuk secara sah oleh produsen.

Pasal 53, Dalam hal Penyedia menyerahkan sebagian pekerjaan kepada subkontraktor, permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti pembayaran kepada subkontraktor sesuai dengan realisasi pekerjaannya.

Pasal 57, serah terima hasil pekerjaan dilakukan:

  • Ayat 1, Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa.
  • Ayat 2, PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan;
  • Ayat 3, PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima. Pasal 58 (1) PPK menyerahkan barang/jasa kepada PA/KPA. (2) PA/KPA meminta PjPHP/PPHP untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap barang/jasa yang akan diserahterimakan. (3) Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara.

Pasal 78 Perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang dikenakan sanksi diantaranya:

  • Menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;
  • Melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit;
  • Menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit.
  1. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, yaitu:

Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi Nonkonstruksi dilakukan oleh PPK meliputi:

    1. Reviu dan penetapan spesifikasi teknis/KAK;
    2. Penyusunan dan penetapan HPS;
    3. Penyusunan dan penetapan rancangan Kontrak;
    4. Penetapan spesifikasi teknis/KAK; dan
    5. Penetapan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi dan/atau penyesuaian harga.

Spesifikasi Teknis, PPK melakukan reviu spesifikasi teknis/KAK yang telah disusun pada tahap perencanaan Pengadaan Barang/Jasa. Reviu dilakukan berdasarkan data/informasi pasar terkini untuk mengetahui ketersediaan barang/jasa, harga, pelaku usaha dan alternatif barang/jasa sejenis. Dalam melakukan reviu ketersediaan barang/jasa perlu memperhatikan:

  • Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang mengacu pada daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri;
  • Memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI);
  • Produk usaha mikro dan kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri; dan
  • Produk ramah lingkungan hidup.

Sertifikat Garansi, Dalam Pengadaan Barang, untuk menjamin kelaikan penggunaan barang maka Penyedia menyerahkan Sertifikat Garansi/Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual yang menyatakan adanya jaminan ketersediaan suku cadang serta fasilitas dan pelayanan purna jual. Sertifikat Garansi memberikan jaminan bahwa barang yang dipasok adalah asli, barang/produk baru (hasil produksi tahun terakhir), belum pernah dipakai dan bukan barang/produk yang diperbaharui/rekondisi.

Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Penyedia,

  • Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha
  • Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan
  • Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas.
  • Kerja sama operasi dapat dilaksanakan dengan ketentuan: Memiliki Kualifikasi usaha nonkecil dengan Kualifikasi usaha nonkecil dan Memiliki Kualifikasi usaha nonkecil dengan Kualifikasi usaha kecil.

Pembuktian Kualifikasi, Pokja Pemilihan melakukan pembuktian kualifikasi terhadap peserta pemilihan yang memenuhi persyaratan kualifikasi, dengan mengundang dan memverifikasi/ mengklarifikasi kesesuaian data pada informasi formulir elektronik isian kualifikasi pada SPSE atau SIKaP yang disediakan dengan dokumen asli. Pelaksanaan pembuktian kualifikasi dilakukan secara daring kepada Peserta Pemilihan/Calon Pemenang. Dalam hal diperlukan atau apabila tidak memungkinkan dilaksanakan secara daring, pelaksanaan pembuktian kualifikasi dapat dilakukan secara luring/tatap muka. Dalam hal data kualifikasi telah terverifikasi dalam SIKaP, pembuktian kualifikasi tidak diperlukan, kecuali terdapat pembaharuan data kualifikasi berdasarkan data yang disampaikan penyedia.

Pokja Pemilihan dapat melakukan verifikasi/klarifikasi kepada penerbit dokumen asli, kunjungan lapangan terhadap kebenaran lokasi (kantor, pabrik, gudang, dan/atau fasilitas lainnya), tenaga kerja, dan peralatan.

  1. Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Tata Cara Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Pasal 24 ayat 1, pencairan hibah berupa uang kepada calon penerima hibah dilakukan setelah penandatanganan NPHD dan Pakta Integritas. Pasal 27

  • Ayat 1, Dalam hal terdapat sisa pengggunaan hibah uang dapat digunakan untuk kegiatan lain pada tahun berkenaan maupun tahun anggaran berikutnya.
  • Ayat 2, penggunaan sisa hibah uang pada tahun berkenaan dilaksanakan dengan melakukan adendum BPHD.
  • Ayat 3, penggunaan sisa hibah uang pada tyahun berikutnya dilakukan dengan melaporkan rencana penggunaan atas sisa tersebut kepda SKPD/Unit SKPD.

Pasal 31, Penerima Hibah bertanggungjawab penuh secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya. Pasal 33

  • Ayat 1, Penerima Hibah menyampaikan pertanggungjawaban kepada Gubernur melalui Kepala SKPD/Unit SKPD untuk Hibah berupa uang dan Hibah berupa barang/jasa, paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Hibah diterima..
  • Ayat 2, Kepala SKPD/Unit SKPD melakukan pemantauan, evaluasi dan/ atau teguran untuk percepatan penyampaian pertanggungjawaban Hibah.

Pasal 34

  • Ayat 1, Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi:
  • Laporan penggunaan hibah
  • Surat pernyataan tanggungjawab bermaterai cukup yang menyatakan bahwa hibah yang telah diterima telah dipergunakan sesuai NPHD dan
  • Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.
  • Ayat 2, Pelaporan disimpan dan dipergunakan oleh penerima Hibah selaku objek pemeriksaan.
  1. Perjanjian Hibah Uang antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pihak I) dan UPT Asrama Haji Embarkasi Balikpapan (Pihak II) Nomor:450/10261/1763- 1/B.Kesra dan Nomor:B-422/Ah.07/KU.05/10/ 2022 tanggal 25 Oktober 2022

Pasal 4

  • Ayat 3, Pihak II wajib membuat dan menyampaikan laporan penggunaan dana hibah kepada pihak I yang meliputi laporan keuangan dan laporan kegiatan paling lambat 12 bulan sejak dana hibah diterima.
  • Ayat 4, pihak II selaku penerima hibah, wajib menyimpan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

    Pasal 5

  • Ayat 1, dalam hal Pihak II tidak dapat melaksanakan kegiatan sesuai dengan proposal permohonan maka pihak II dapat melaksanakan pemberitahuan perubahan rencana anggaran biaya (RAB) dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Pihak I.
  • Ayat 2, dalam hal terdapat selisih lebih terhadap penggunaan dana hibah pihak II dapat menggunakan selisih lebih dana hibah tersebut setelah mendapat persetujuan dari pihak I.

Pasal 6, Pihak II dilarang mengalihkan dana hibah dari Pemprov Kaltim kepada pihak lain.

  • Bahwa dari perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Suwono Widiyanto, S. Hut mengakibatkan kerugian keuangan Negara senilai Rp1.509.018.931,84 (satu miliar lima ratus sembilan juta delapan belas ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah delapan puluh empat sen), sebagaimana hasil audit yang dimuat dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : PE.03.03/SR/S-6661/PW17/5/2024 Tanggal 23 Desember 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian Pekerjaan

Nilai Kontrak

PPN

PPh Pasal 4

Net Pembayaran (yang diterima Penyedia)

Hasil Audit (*)

KN

(Rp)

(Rp)

(Rp)

(Rp)

(Rp)

(Rp)

1

2

3

4

5

6 = 3 - 4 - 5

7

8 = 6 - 7

A

Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Embarkasi Haji Kota Balikpapan

1

Konsultan Perencanaan

94.017.000,00

9.317.000,00

3.388.000,00

     81.312.000,00

       0,00

81.312.000,00

2

Konsultan Pengawasan

85.886.000,00

8.511.225,00

3.094.990,00

     74.279.785,00

      0,00

74.279.785,00

3

Pembangunan Jalan

2.780.268.393,00

275.522.093,00

50.094.925,00

 2.454.651.375,00

1.574.348.495,40

     880.302.879,60

Jumlah A

 2.610.243.160,00

1.574.348.495,40

  1.035.894.664,60

B

Pengadaan dan Pemasangan Bedlift Gedung Bir Ali

1

Konsultan Perencanaan

73.509.750,00

7.284.750,00

2.649.000,00

     63.576.000,00

       0,00

63.576.000,00

2

Konsultan Pengawasan

80.536.000,00

7.981.045,00

2.902.198,00

      69.652.757,00

       0,00

69.652.757,00

3

Pengadaan dan Pemsangan Lift

1.670.799.369,00

165.574.711,00

30.104.490,00

1.475.120.168,00

1.135.224.657,76

     339.895.510,24

Jumlah B

1.608.348.925,00

1.135.224.657,76

     473.124.267,24

Jumlah C (A + B)

4.218.592.085,00

2.709.573.153,16

  1.509.018.931,84   

Pihak Dipublikasikan Ya