Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
222/Pdt.P/2024/PN Smr ANDRE ANGGARA PUTRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 222/Pdt.P/2024/PN Smr
Tanggal Surat Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANDRE ANGGARA PUTRA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Menyatakan perubahan nama pada nama orang tua ayah RUSLI KASIM menjadi RUSLI dan nama ibu yang semula SYARAH menjadi SITI SARAH sebagai mana yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6472-LT-15122012-0030 tertanggal 11 Februari 2013 yang ditanda tangani Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota samarinda.
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Samarinda paling lambat 30 ( Tiga Puluh) hari semenjak diterimanya Salinan Penetapan, guna dibuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan Kutipan akta Pencatatan Sipil.
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak