Dakwaan |
Pada hari Rabu, 17 Januari 2024 , Pukul 10.00 Wita. Sesuai dengan surat perintah tugas Wali Kota Samarinda Nomor : 730/0003.1/100.15 Tanggal 03 Januari 2024 s/d 31 Desember 2024. Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda telah melakukan patroli di sekitar wilayah bebas pedagang kaki lima sekitar Kota Samarinda. Penyidik pegawai negeri sipil Satpol PP Kota Samarinda bersama anggota melakukan yustisi dan didapati adanya aktivitas berjualan bubur kacang hijau di Jl. Palang Merah Indonesia dimana lokasi tersebut sering terjadi kemacetan akibat pedang kaki lima yang berjualan di trotoar/ fasilitas umum, dan tersangka diberikan surat panggilan ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda guna dimintai keterangannya oleh penyidik , dan barang bukti payung berwarna merah tersebut diamankan dan dibuatkan Berita Acara Penyitaan untuk di bawa ke kantor Satpol PP Kota Samarinda guna sebagai jaminan untuk hadir dalam proses pemeriksaan untuk mengikuti Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Samarinda karena telah melakukan pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Pengaturan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda Pasal 8b. |