Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas bangunan Café Kepuhunan Kopi yang terletak di Jl. Siradj Salman, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur, berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 15 Agustus 2022.
- Menyatakan Sah dan berharga semua bukti – bukti yang diajukan Pengugat;
- Menyatakan Tergugat secara hukum telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana maksud dalam pasal 1365 KUHPerdata yang mengakibatkan kerugian terhadap Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum Tergugat menanggung Kerugian yang diderita Penggugat secara materiil dan immaterial akibat tekanan psikis (rasa minder dan malu) dan Penggugat yang karena merupakan anak muda yang pengen berusaha dan karena baru memulai usaha tersebut yang tidak bisa dinilai dengan materi dan menanggung beberapa orang mantan karyawan Café kepuhunan Kopi hingga sekarang, apabila dinilai dengan uang tidak kurang senilai :
- Kerugian Materiil:
Daftar Kerugian Café Kepuhunan Kopi:
|
Deskripsi Biaya
|
Qty
|
SAT
|
Jumlah (Rp)
|
TOTAL
|
-
|
Take over sewa
|
1
|
Thn
|
50.000.000
|
50.000.000
|
-
|
Perpanjangan sewa
|
3
|
Thn
|
60.000.000
|
180.000.000
|
-
|
Konsultan Gambar
|
1
|
Ls
|
11.000.000
|
11.000.000
|
-
|
- Pembersihan lahan luas 20x60.
- Pekerjaan pasang batu gunung/turap
- Pekerjaan cor beton area parker & jl. Café.
- Pemasangan atap Spandek
- Pekerjaan lantai
- Penambahan pondasi
- Rabat
- Pasang keramik
- Renovasi panggung/outdoor kontruksi kayu
- Renovasi ruang indoor+ruang mini bar.
- Konstruksi Taman+meja duduk
- Tambah Daya Listrik PLN
- Pekerjaan Instalasi Listri
- Pekerjaan Rumah Genset
- Pekerjaan Menara Tandon 0
- Pekerjaan Instalasi Air Kotor
- Pemasangan Meter PDAM
- Pembelian Tandon Air
- Pembelian Meja Bar
- Pembelian Neon Box
- Pembelian Lampu penerangan Café dan Halaman Parkir
- Pemasangan CCTV
- Pemasangan Wifi
- Pembelian Tanaman Hias Taman
|
1200
42
400
147
45
96
144
25
36
10
1
310
1
42
1
2
1
1
310
4
1
10
|
m2
m2
m2
m2
m2
m2
m2
m2
m2
Unit
Unit
Titik
Unit
m1
Unit
Unit
Unit
Unit
Titik
Titik
Unit
Unit
-
-
-
-
-
-
-
-
Unit
Unit
Titik
Titik
|
25.000.000
2.100.000
550.000
270.000.000
800.000
250.000
450.000
200.000
300.000
4.000.000
6.000.000
250.000
4.000.000
150.000
7.000.000
1.200.000.
7.000.000
23.000.000
50.000
1.500.000
1.000.000
15.000.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
|
25.000.000
88.200.000
220.000.000
39.690.000
36.000.000
24.000.000
64.800.000
5.000.000
10.800.000
40.000.000
6.000.000
77.500.000
4.000.000
6.000.000
7.000.000
2.400.000
7.000.000
23.000.000
15.500.000
6.000.000
1.000.000
150.000.000
|
|
Estimasi kerugian peralatan café yang rusak
|
1
|
Ls
|
|
50.000.000
|
-
|
Kerugian Karena Tidak Bisa Melanjutkan Usaha Café
- Pembayaran Pajak Daerah Café Masa Desember 2022
- Ekseksi Café Periode 01 Desember s/d 20 Desember 2022
- Jumlah Rata-Rata Pembayaran Pajak Daerah/Hari
- Jumlah Hari Dalam 1 Bulan
- Jumlah Pembayaran Pajak Daerah/Bulan
- Dasar Pembayaran Pajak Daerah Dikompersikan Terhadap Pendapatan Café / bulan
- Jangka Waktu Sewa Lahan Café 3 Tahun
- Masa Konstruksi+Masa Café Beroperasional
- Tidak dapat berusaha karena di Eksekusi tehadap lama sewa
- Estimasi Potensi Pendapatan Café selama 31 bulan
- Biaya Operasional Café, Pajak dll
- Potensi Kehilangan Pendapatan café
|
19
30
36
4,6
31
65%
-
|
Hari
Bulan
Bulan
|
18.469.000
972.052.63
29.161.578.95
291.615.789.47
9.156.735.789
5.951.878.263
3.204.857.526
-
|
3.204.857.526
|
|
TOTAL KERUGIAN
|
4.358.047.526
|
Rp. 4.358.047.526,- (empat milyar tiga ratus lima puluh delapan juta empat puluh ribu lima ratus dua puluh enam rupiah).
- Kerugian immaterial:
Akibat Tekanan tekanan psikis (rasa minder dan malu), menanggung beberapa mantan karyawan Café kepuhunan Kopi hingga sekarang, apabila dinilai dengan uang tidak kurang senilai Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
- Menyatakan menurut hukum dan sah penyitaan jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta Kekayaan Tergugat baik yang bergerak maupun tidak bergerak guna memenuhi tuntutan Penggugat dalam in casu, sebagai berikut diantaranya : Toko Laris Anda – Samarinda, Jl. KH. Agus Salim No. 30, Kel. Sungai Pinang Luar, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75242;
- Menyatakan menurut hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, verzet, banding ataupun kasasi dari Tergugat;
- Menetapkan segala biaya yang timbul dalam Perkara ini ditanggung oleh Tergugat;
|