Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan Pemanggilan rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. TRITUNGGAL BARA PERKASA.
- Menetapkan Mata Acara RUPS-LB adalah Pemberian Aquit et de Charge bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang lama serta Pengangkatan/Penggantian Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan PT TRITUNGGAL BARA PERKASA.
- Menetapkan kuorum RUPS-LB adalah lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara atau diwakili.
- Menetapkan Pemohon sebagai Ketua RUPS-LB.
- Menetapkan biaya permohonan menurut hukum.
ATAU
Apabila Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Samarinda cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa permohonan a quo berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan (ex aequo et bono). |