Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr | 1.SARINAH 2.RONA 3.ROBI 4.RENO 5.RAJU |
PT.TAPIAN NADENGGEN BUKIT SUBUR ESTATE (BSRE) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan demi hukum bahwa status karyawan Penggugat berubah dari PKWT menjadi PKWTT 3. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, atas nama : MUKSIN, tanggal masuk kerja 1 April 2012, (wafat) 11 Maret 2020, masa kerja 7+ tahun, - Uang Pesangon 8 x 2 x Rp. 3.140.098 = Rp. 50.241.568,- - Uang (UPMK) 3 x Rp. 3.140.098 = Rp. 9.420.294,- - Upah Proses 6 x Rp. 3.140.098 = Rp. 18.840.588,- Jumlah Rp. 78.024.450,- 4. Membebankan Biaya Perkara kepada Negara.
SUBSIDAIR : - Mohon putusan seadil adilnya (ex aequo et bono) |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |