Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa Drs. IBNU ABBAS Bin MAS'UD ABBAS pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2011 sekira Jam 15.00 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dibulan Oktober dalam Tahun 2011 bertempat di Jl. Bojonegoro RT. 13 No. 38 Kel. siompang Pasir Kecamatan Palaran Samarinda atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secarta melawan Hukum, dengan memakai nama palsu atupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang atau menghapuskan piutang, perbuatan terdakwa sebnagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHP. |