Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang tidak memenuhi kewajibannya dalam menyelesaikan/ membayar pengembalian pembiayaan dan Bagi Hasil serta lain-lain yang terhutang dengan tepat pada waktunya kepada PENGGUGAT adalah perbuatan ingkar janji/ wanprestasi dengan segala akibat hukumnya.
- Memerintahkan TERGUGAT agar dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan ini nantinya telah berkekuatan hukum tetap, untuk melunasi sisa hutangnya kepada PENGGUGAT (per 31-10-2020) sebesar Rp. 499.653.340,- (Empat ratus sembilan puluh sembialn juta enam ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh Rupiah) secara tunai dan sekaligus.
- Meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek yang menjadi jaminan atas fasilitas pembiayaan yang diterima oleh TERGUGAT dari PENGGUGAT yakni atas sebidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang ada dan terdapat di atasnya, yang menurut sifat, peruntukkannya atau menurut undang-undang dapat dianggap sebagai benda tetap, dengan tiada yang dikecualikan berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 529/Sei. Kapih, tanggal 26-12-1997, dengan luas ± 120 M2, diterangkan lebih lanjut dalam Surat Ukur Nomor : 4638/ 1997, tertanggal 26-12-1997, yang terletak di Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, terdaftar atas nama BUDI PURWANTO, jaminan mana telah dibebankan :
Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) Nomor : 01863/2020 tertanggal 17-11-2020 joncto Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 64/2020 tertanggal 22-10-2020, yang dibuat dihadapan Lilis Kuryani, S.H., M.Kn., Notaris dan PPAT di Samarinda, dengan nilai pertanggungan Rp. 450.000.000,- (Empat ratus lima puluh juta Rupiah) dan nama pemegang Hak Tanggungan adalah PT. Sarana Kaltim Ventura.
- Memerintahkan kepada TERGUGAT agar dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan ini nantinya telah berkekuatan hukum tetap namun TERGUGAT tidak menyelesaikan kewajibannya untuk membayar seluruh hutangnya kepada PENGGUGAT, maka TERGUGAT dengan sukarela melakukan pengosongan atas objek yang menjadi jaminan yakni sebidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang ada dan terdapat di atasnya, yang menurut sifat, peruntukkannya atau menurut undang-undang dapat dianggap sebagai benda tetap, dengan tiada yang dikecualikan berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 529/Sei. Kapih, tanggal 26-12-1997, dengan luas ± 120 M2, diterangkan lebih lanjut dalam Surat Ukur Nomor : 4638/ 1997, tertanggal 26-12-1997, yang terletak di Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, terdaftar atas nama BUDI PURWANTO.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Atau jika Yang Mulia Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya. |