| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) ;
3. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT (ANDINI PUSPASARI) tertanggal 24 Agustus 2024;
4. Menyatakan PENGGUGAT sebagai pemilik sah atas sebidang tanah seluas 1113 M2 dengan:
Batas Utara : Mohd Saili,
Batas Selatan : Iduar,
Batas timur : Abdul Mutalib,
Batas barat : jalan
Yang terletak di Jln. Padat Karya RT 083. Kelurahan Loa Bakung Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda sebagaimana surat Izin Membuka Tanah Negara No. : 591/004 p/400.08/II /2023 tertanggal 24 Februari 2023 yang dikeluarkan oleh Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan sebidang tanah seluas 1113 M2 dengan batas
Batas Utara : Mohd Saili,
batas Selatan : Iduar,
batas timur : Abdul Mutalib,
batas barat : jalan
yang terletak di Jln. Padat Karya RT 083. Kelurahan Loa Bakung Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda sebagaimana Surat Izin Membuka Tanah NegaraNo. : 591/004 p/400.08/II /2023 tertanggal 24 Februari 2023 yang dikeluarkan oleh Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda.
6. Menghukum TERGUGAT dan atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya secara tanggung renteng untuk membayar kerugian yang PENGGUGAT alami akibat perbuatan TERGUGAT berupa tanggung angsuran di Bank Rakyat Indonesia sebesar Rp.650.000.000,- ( Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang akhirnya ditanggung oleh PENGGUGAT
7. Memberikan Hak kuasa berdasarkan putusan dalam perkara ini kepada PENGGUGAT untuk dapat melaksanakan/melakukan suatu tindakan hukum yang sah didepan/dihadapan Pejabat pembuat Akta Tanah atau Camat Sungai Kunjang Kota Samarinda. yang berwenang untuk itu dalam upaya proses peralihan/pembalik nama atas IMTN No. : 591/004 p/400.08/II /2023 tertanggal 24 Februari 2023 yang diterbitkan oleh Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda. menjadi atas nama Pemegang Hak “PENGGUGAT” (ic. Tuan MOMIQ BALDO) ;
8. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk pada isi putusan perkara a quo;
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT melakukan upaya hukum verzet, banding maupun kasasi ;
10. Menghukum TERGUGAT dan atau siapa saja yang mmperoleh hak daripadanya untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya dan dapat ditagih secara langsung dan sekaligus oleh PENGGUGAT
11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ongkos perkara ;
Atau : Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|