Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
373/Pid.B/2024/PN Smr | MELATI WARNA DEWI, S.H,.M.H | 1.MUHAMMAD ADAM MAULANA Als ADAM Bin RAKHMAD CHANTERUDDIN 2.ROCKY LAELOMA Als ROCKY Anak dari NOLFERIUS |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||
Nomor Perkara | 373/Pid.B/2024/PN Smr | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1392/O.4.11.3/Eoh.2/03/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa I Muhammad Adam Maulana Bin Rakhmad Chanteruddin bersama sama dengan terdakwa II Rocky Laeloma anak dari Nolferius pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar jam 14.35 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam mulai bulan Januari tahun 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Cendana gang Jamrut Kelurahan Karang Asam Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------
----------- Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP ---------------------------------------------------------------------
ATAU :
Kedua
------------ Bahwa terdakwa I Muhammad Adam Maulana Bin Rakhmad Chanteruddin bersama sama dengan terdakwa II Rocky Laeloma anak dari Nolferius pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar jam 14.35 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam mulai bulan Januari tahun 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Cendana gang Jamrut Kelurahan Karang Asam Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri dengan melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
----------- Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |