Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
99/Pdt.G/2026/PN Smr HERY DARSONO THIO 1.MONICA SRI SOEMANTRI TANOJO Alias SRI SUMARNI TANOJO
2.STEVEN LEONARD TANOJO
3.MARIMUN
4.DJUNAID alias ACHMAD DJOENAIDI
5.Drs. I NYOMAN SUDJANA
6.Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 99/Pdt.G/2026/PN Smr
Tanggal Surat Minggu, 12 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERY DARSONO THIO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARTUA PARULIAN SINAGA, SHHERY DARSONO THIO
2RUDI HARTONO PASARIBU, S.H.,M.HHERY DARSONO THIO
3BORIST HESKIA SIMANJUNTAK,S.HHERY DARSONO THIO
4TEDDI KAMA SINAGA, SHHERY DARSONO THIO
Tergugat
NoNama
1MONICA SRI SOEMANTRI TANOJO Alias SRI SUMARNI TANOJO
2STEVEN LEONARD TANOJO
3MARIMUN
4DJUNAID alias ACHMAD DJOENAIDI
5Drs. I NYOMAN SUDJANA
6Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris Ruddyantho Tantry,S.H.MKn
2CAMAT SAMARINDA UTARA
3LURAH SEMPAJA SELATAN
4KETUA RUKUN TETANGGA (RT 26)
5SUCIPTO
6ARIPIN TOBING
7EMILIANA TERANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :
1.    Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk tidak mengalihkan, menjual, membalik nama, memindah tangankan dan menghentikan segala kegiatan/aktivitas diatas objek tanah dalam perkara a quo sebelum ada putusan mengenai pokok perkara;--------------------------------------------------------------------------

2.    Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk menghentikan segala bentuk pengurusan surat-surat yang diajukan maupun yang akan diajukan Tergugat I dan Tergugat II terkait tanah yang menjadi objek perkara sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht);-----------------------------------------

3.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)  kepada  Penggugat setiap hari apabila lalai untuk melaksanakan putusan provisi dalam perkara ini;----


P R I M A I R   :

1.    Mengabulkan Gugatan  Penggugat untuk seluruhnya ; -----------------------------------

2.    Menyatakan menurut Hukum bahwa Akta Pembebasan Penguasaan Atas Tanah dihadapan Camat Samarinda Ilir dengan Nomor Register :115/PPAT/1981, tanggal 26 Maret 1981 dan juga telah memiliki Gambar Situasi Nomor:1769/K/1980 tanggal 12 November 1980 atas nama MARWAN bin KASUM, Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah Register Nomor: 590/915/Kasi/VIII/1990 tanggal 14 Agustus 1990 atas nama ARIPIN TOBING, Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah register Nomor :590/2030/KASI/XI/1991 tanggal 12 November 1991 atas nama ATONG WIWEKO LOPITA, dan Surat Keterangan Untuk Melepakan Hak Atas tanah, Register No. 590/KASI/XI/1991 tanggal 12 November 1991 atas nama HERY DARSONO THIO yang dimiliki oleh  Penggugat tersebut adalah Sah dan Berharga  ;--------------------

3.    Menyatakan menurut Hukum bahwa perbuatan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat seperti terurai diatas adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) beserta segala akibat Hukum dari padanya yang sangat merugikan  Penggugat baik Materiil maupun Moriil ; -------------------------------------------------------

4.    Menyatakan menurut Hukum bahwa  Penggugat adalah pemilik yang sah atas  sebidang tanah dengan seluas 11.688 M2 (Sebelas ribu enam ratus delapan puluh delapan meter persegi) sesuai Gambar situasi No.1769/K/1980 tanggal 12 November 1980 atas nama MARWAN Bin Kasrun dengan batas-batas sebagai berikut :

- Sebelah Utara dengan tanah David Effendi;
- Sebelah Selatan dengan tanah Ambotang/Heriyono Admaja;
- Sebelah Barat dengan tanah Marwan;
- Sebelah Timur dengan Jalan Pangeran M.Noor;------------------------------------------

5.    Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum surat-surat berupa  :
•    Surat garapan sdr.MARIMUN Tergugat III sejak tahun 1971 berdasarkan Surat Keterangan tanggal 23 Februari 1983 No:385/Kasi/1983;
•    Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah tanggal 20 Juli 1998, Reg. Camat No.590/1848/Kasu/1998 tanggal 27 Agustus 1998 yang menyatakan MARIMUN Tergugat III, menjual bidang tanah o kepada Sdr. DJUNAID Tergugat IV yang mana lokasi tanahnya di RT 24 karena bertanda tangan RT 24 atas nama M.YUSRI;
•    Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah tanggal 27 April 2005, Reg. Camat No.590/1916/V/1998 tanggal 4 Mei 2005 yang menyatakan Sdr. DJUNAID Tergugat IV menjual bidang tanah kepada sdr. Drs.I NYOMAN SUDJANA  Tergugat V;
6.    Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum, Sertipikat Hak Milik Nomor : 2611(dahulu No. SHM 9037/Kel.Sempaja), Jalan P.M.Noor, RT 27, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur, terbit tanggal 12 Januari 2006, dengan Surat Ukur Nomor : 1732/2005 tanggal 14 Desember 2005, seluas : 953 M2, atas nama : 1. SRI SUMARNI TANOJO, 2. STEVEN LEONARD TANOJO, yang saat ini dimiliki oleh Tergugat I dan Tergugat II dengan batas-batas :
Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan PM Noor 
Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan Gang 
Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah P. Steven/Sumarni
Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah hak ;-----------------------------------
7.    Menyatakan tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum Akta Jual Beli Nomor : 570/JB/VI/2006, tanggal 28 Juni 2006 yang dibuat dihadapan RUDDYANTHO TANTRY,SH., Notaris di Kota Samarinda;-----------------------------------------------------
8.    Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk berhenti menggangu, berhenti menguasai dan mengaku-akui tanah Incassu sebagai milik Para Tergugat, dan Para Tergugat harus menghentikan segala gangguan atau segala kegiatan dalam bentuk apapun diatas tanah milik  Penggugat incassu, serta Para Tergugat harus mencabut / melepas papan nama atau patok-patok atau tanda – tanda dalam bentuk apapun termasuk membongkar bangunan rumah yang dibuat oleh Para Tergugat diatas tanah milik  Penggugat incassu, dan apabila Para Tergugat atau pihak siapapun ada niat untuk menggangu atau menguasai tanah tersebut nantinya maka harus menghentikan niatnya tersebut dan harus menyerahkan tanah tersebut sepenuhnya  dalam keadaan kosong dengan  dan tanpa syarat apapun kepada  Penggugat, bila perlu dengan bantuan alat negara yaitu dari Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia  atau pihak yang berwenang untuk itu; -------------------------------------------------------------------------------
9.    Menghukum Para Tergugat harus membayar ganti kerugian Materiil maupun Moriil kepada  Penggugat sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat seperti terurai diatas, dengan perincian sebagai berikut : ----------------------------------------------------

9.1.    Kerugian  Materiil  :

a.    Kehilangan keuntungan yang diharapkan  Penggugat seandainya tidak terganggu oleh tindakan Para Tergugat, dimana kerugian  Penggugat karena kehilangan keuntungan yang seharusnya Penggugat membangun Ruko dan menyewakannya dari dulu sampai sekarang sudah menghasilkan uang ditaksir  tidak kurang
     dari ..................................................................---------Rp. 2.000.000.000,-             

b.    Akibat perbuatan melawan Hukum Para Tergugat seperti terurai diatas, dimana  Penggugat menghabiskan waktu, tenaga dan uang, biaya honor Advokat untuk laporan pidana dan mengajukan gugatan perdata serta untuk urusan masalah tersebut,  dimana dalam  hal ini kerugian Penggugat
     ditaksir tidak kurang dari……………......…..-----------Rp. 500.000.000,-             

 


9.2.    Kerugian  Moriil / Immateriil :

Akibat perbuatan melawan Hukum Tergugat terurai diatas,dimana  Penggugat menderita kerugian Moriil / Immateriil karena menanggung malu, beban pikiran dan rasa ketakutan serta hubungan Penggugat terhadap Pihak Masyarakat lainnya menjadi terganggu,dimana kerugian Moriil / Immateriil  ini   tidak   dapat  diukur  secara  pasti   tetapi
     ditaksir tidak kurang dari...............................------------Rp. 500.000.000,-
_________________________________________________________
   Jumlah seluruhnya sebesar ------------------------------------Rp. 3.000.000.000,-             
         (tiga milyar rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------

10.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar                       Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada  Penggugat setiap harinya apabila Para Tergugat lalai untuk melaksanakan Keputusan dalam perkara ini nantinya, terhitung sejak 14 (empat belas) hari dari Keputusan dalam perkara ini diucapkan dan / atau diberitahukan kepada Para Tergugat ; -------------------------------------------

11.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilaksanakan terlebih dahulu terhadap tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 2611(dahulu No. SHM 9037/Kel.Sempaja), Jalan P.M.Noor, RT 27, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur, terbit tanggal 12 Januari 2006, dengan Surat Ukur Nomor : 1732/2005 tanggal 14 Desember 2005, seluas : 953 M2, atas nama : 1. SRI SUMARNI TANOJO, 2. STEVEN LEONARD TANOJO, yang saat ini dimiliki oleh Tergugat I dan Tergugat II dengan batas-batas :
Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan PM Noor;
Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan Gang;
Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah P. Steven/Sumarni;
Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah Hak;-----------------------------------
12.    Menyatakan menurut Hukum bahwa Keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voer Baar Bij Voorraad) walaupun diadakan perlawanan, Banding maupun Kasasi ; -------------------------------------------------------------------------
13.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini untuk seluruhnya ; -----------------------------------------------------------------------------------

S U B S I D A I R E    :

Apabila Yang Terhormat Bapak Ketua / Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka  Penggugat mohon Keputusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo Et Bono) ; -------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak