Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
242/Pdt.P/2025/PN Smr LALAMIAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 242/Pdt.P/2025/PN Smr
Tanggal Surat Kamis, 26 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LALAMIAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menyatakan perubahan Jenis Kelamin pemohon semula Laki-Laki sebagaimana yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3188. / IST/2006 bertanggal 23 Mei 2006 ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda,  menjadi Perempuan;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan Jenis Kelamin tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan penetapan, guna dibuat catatan pinggir pada  register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak